Kabinet harshabrata

Visi Kami

Menjadikan BEM FF UMS sebagai tonggak dan fasilitator dalam lingkup yang kolaboratif, prestatif dan solutif untuk kemajuan dan kesejahteraan seluruh civitas akademika FF UMS

Misi Kami Tentang Harshabrata

Divisi Seni dan Olahraga Divisi Pengembangan Intelektual Divisi Pengembangan Organisasi dan Kaderisasi Divisi Islamic Student Center Divisi Eksternal Divisi Hubungan dan Sosial Masyarakat

Divisi Dana dan Usaha Divisi Media dan Publikasi Divisi Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa

News

Saturday, June 3, 2023

Mengulik Permasalahan Calon Apoteker Gagal Lulus UKAI

Mengulik Permasalahan Calon Apoteker Gagal Lulus UKAI

 


ARTIKEL KAJIAN

Mengulik Permasalahan Calon Apoteker Gagal Lulus UKAI

Biro Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa Kabinet Glory

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Farmasi

Universitas Muhammadiyah Surakarta

  

Dinamika zaman yang berubah sangat cepat menuntut Apoteker Indonesia untuk memiliki kualitas keterampilan dan pengetahuan yang terstandarisasi secara global. Objek utama yang menjadi topik isu kefarmasian, seolah akan menjadi penjawab tantangan zaman dengan pemerataan pendidikan dan standarisasi pendidikan farmasi di Indonesia sesuai dengan peraturan DIKTI mengenai setiap profesional harus melakukan uji kompetensi nasional, salah satunya di bidang farmasi yaitu Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI).

UKAI menjadi salah satu cara apoteker untuk menunjukkan eksistensinya dan meningkatkan kualitasnya. Sebagai alat ukur pencapaian kompetensi, penyelenggaraan UKAI sebagai uji kompetensi nasional merupakan bagian integral sekaligus komplementer terhadap sistem ujian di institusi. Metode maupun sistem ujian dikembangkan secara sistematis untuk memenuhi prinsip dasar asesmen yaitu valid, objective, reliable, feasible, dan berdampak pada pembelajaran (impact on learning). UKAI diselenggarakan dengan harapan menjadi penilaian dan penyamaraatan standar calon apoteker seluruh Indonesia.

Banyak peserta UKAI merasa tidak adil karena adanya beberapa perubahan pelaksanaan Ujian Kompetensi Apoteker pada tahun 2022 dari tahun sebelumnya. Dimana ada perubahan pada batas nilai lulus UKAI dari 52,50 menjadi 56,00. Dalam forum yang dirilis oleh GMFI untuk mewadahi aspirasi, tidak sedikit peserta merasa informasi yang diberikan panitia penyelenggara UKAI yaitu IAI dan APTFI masih belum jelas kebenaran mengenai standarisasi penilaian, sehingga  peserta kurang matang dalam mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian. Pemilihan tim penilaian UKAI rupanya juga menimbulkan kontroversi, karena belum adanya landasan hukum yang pasti mengenai pihak yang berhak menjadi panitia penilai, sehingga dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan wewenang  Selain itu, informasi nilai batas lulus yang diberikan panitia tidak ditentukan jauh sebelum hari pelaksanaan UKOM. Masih banyak lagi  evaluasi dari pelaksanaan ujian ini dari tahun ke tahun, jika tidak ada tindak lanjut, tidak menutup kemungkinan bahwasanya pelaksanaan UKAI akan menimbulkan problem yang sama dari tahun sebelumnya karena belum terselesaikannya masalah dari tahun sebelumnya. Akibat dari permasalahan ini diduga mengakibatkan banyak peserta tidak lulus tes UKAI. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut apakah dengan cara menaikkan nilai batas lulus, akan menguntungkan 2 pihak yaitu peserta dan panitia, atau hanya memperbaiki eksistensi apoteker saja?

            Hal mengenai tes UKAI telah diatur dalam UU Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa bidang Kesehatan. Disebutkan secara jelas, bahwa UKAI adalah syarat standarisasi calon apoteker. UU Permendikbud Pasal 2 Nomor 2 Tahun 2020 menjelaskan bahwasanya :

1.     Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan program vokasi atau program profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional.

2.     Mahasiswa bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan mahasiswa yang menempuh pendidikan pada Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.

3.     Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja sebagai tenaga kesehatan.

Pasal diatas menjelaskan bahwa UKAI adalah Ujian Kompetensi yang wajib dilaksanakan bagi mahasiswa profesi guna memenuhi standar kompetensi kerja sebagai tenaga kerja kesehatan yang profesional. Namun ada hal yang perlu kita sorot disini, mengenai kesejahteraan dari mahasiswa profesi itu sendiri. Apakah undang-undang yang disebutkan diatas sudah sesuai dengan kemampuan serta kinerja dari mahasiswa-mahasiswi profesi? Sempat terjadi beberapa kasus demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa yang menempuh studi profesi apoteker karena ketidaksesuaian undang- undang dengan kondisi riil yang ada. Ada sekitar 50% mahasiswa profesi yang gagal saat melaksanakan UKAI karena standar yang ditetapkan diduga terlalu tinggi. Terlebih dengan adanya kenaikan Nilai Batas Lulus (NBL) dari 52,50 menjadi 56,00. Kenaikan nilai yang cukup signifikan ini rupanya  membuat kelulusan tes UKAI akan semakin sulit dibanding tahun sebelumnya.  Hal ini tentu akan merugikan dan menyulitkan mahasiswa profesi.

Selain merugikan mahasiswa profesi baik dari segi mental, psikis, waktu, tempat serta tenaga, problematika UKAI ini juga berdampak pada negara ini, dimana negara ini masih membutuhkan SDM apoteker yang hadir di tengah masyarakat untuk mewujudkan kesehatan yang paripurna. Oleh karena itu, GFMI ( Gerakan Farmasis Milenial Indonesia) mengangkat problematika ini besar besaran, tentang keresahan-keresahan mahasiswa profesi terkait pelaksanaan UKAI. Hal ini sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah dan sedang menunggu pengumuman mengenai UKAI selanjutnya. Seluruh tenaga kefarmasian tentunya mengharapkan pemerintah mengevaluasi berdasarkan aspirasi yang dituangkan peserta UKAI tahun 2022.

UKAI merupakan hal yang sangat penting bagi mahasiswa profesi. Karena UKAI menjadi salah satu penentu nasib dari seorang mahasiswa profesi apoteker. Benar adanya UKAI dibuat dengan konsep sedemikian rupa agar nantinya apoteker yang terjun langsung ke masyarakat adalah apoteker yang memiliki standar uji internasional. Namun alangkah baiknya, UKAI dilaksanakan menyesuaikan dari kemampuan dan kompetensi dari mahasiswa profesi apoteker di seluruh Indonesia. Dan seharusnya pihak institut menyelenggarakan uji coba atau latihan soal UKOM agar harapannya mahasiswa profesi mempunyai bekal lebih, mengingat bahwa suatu institusi perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk mengantar mahasiswanya agar lulus dalam tes UKAI dengan semaksimal mungkin. Sebaiknya kenaikan nilai batas lulus UKAI dapat dinaikkan secara perlahan dan tidak begitu signifikan, agar dapat menciptakan apoteker yang berkompeten dengan memperhatikan keadaan pendidikan profesi apoteker di Indonesia. Pemerintah diharapkan dapat mengambil keputusan yang terbaik sehingga tidak akan ada pihak manapun yang merasa dirugikan dengan kebijakan yang ada.

 

DAFTAR PUSTAKA

Farmasetika.com. 2022. “Lebih dari 50% Apoteker Gagal di CBT UKAI, GFMI Tuntut Keadilan”

https://farmasetika.com/2022/09/02/lebih-dari-50-apoteker-gagal-di-cbt-ukai-gfmi-tuntut-keadilan/. Diakses pada 18 mei 2023.

 

 Farmasetika.com. 2022. “Nilai Batas Lulus CBT UKAI Naik Pesat, 2 Ribu Apoteker Protes Keras”

https://farmasetika.com/2022/09/01/nilai-batas-lulus-cbt-ukai-naik-pesat-2-ribu-apoteker-protes-keras/. Diakses pada 18 mei 2023.

 

Sonora.id. 2022. “Perwakilan Mahasiswa Apoteker Seluruh Indonesia sampaikan kritik sistem kelulusan ke IAI”

https://www.sonora.id/read/423464963/perwakilan-mahasiswa-apoteker-seluruh-indonesia-sampaikan-kritik-sistem-kelulusan-ke-iai. Diakses pada 18 mei 2023.

 

Farmasi.bku.ac.id. 2022. “Ujian CBT UKAI(Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia”

UJIAN CBT UKAI (UJI KOMPETENSI APOTEKER INDONESIA) – Fakultas Farmasi BKU. Diakses pada 18 Mei 2023.

 

Liputan6.com. 2022. “Ribuan Calon Apoteker Tak Lulus Uji Kompetensi Dipersilakan Lapor ke Posko Pengaduan”

https://www.liputan6.com/news/read/5114774/ribuan-calon-apoteker-tak-lulus-uji-kompetensi-dipersilakan-lapor-ke-posko-pengaduan. Diakses pada 18 mei 2023.

 

Hadramisuprayogi.id. 2022. “Kisruh NBL Penentu Nasib Calon Apoteker”

https://www.hadramisuprayogi.id/2022/09/kisruh-nbl-penentu-nasib-calon-apoteker.html. Diakses pada 18 mei 2023.

 

 

 

110 +
Average Pageviews Everyday
3400 +
Pageviews Last Month
32000 +
Total Pageviews Everytime

Ur Feedback

BEMF Farmasi UMS

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta adalah sebuah lembaga eksekutif dalam menjalankan miniatur government yang berkemajuan, menjadi motor dari perubahan civitas akademika dan inspirasi bagi masyarakat.

Lt.1 Fakultas Farmasi UMS

Jl. Achmad Yani - Tromol Pos I Pabelan Kartosuro Sukoharjo

SOLOTOPRO

Solidaritas, Loyalitas, Totalitas, Profesionalitas

Email

solotopro[at]gmail.com

ipt>