Thursday, March 30, 2023

STRA Berlaku Seumur Hidup, Apakah Akan Berdampak Pada Kualitas Apoteker Indonesia?

 


ARTIKEL KAJIAN

STRA Berlaku Seumur Hidup, Apakah Akan Berdampak

Pada Kualitas Apoteker Indonesia?

Biro Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa Kabinet Glory

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Farmasi

Universitas Muhammadiyah Surakarta

 

 

 

RUU Omnibus Law terkait kesehatan rupanya kembali menggemparkan dunia kesehatan, pasalnya simplifikasi dari berbagai undang-undang ini memuat usulan terkait Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan dijadikan seumur hidup, sehingga tidak diperlukan pembaruan kembali setiap berapa tahun sekali. Hal ini dijelaskan pada RUU Omnibus Law tentang kesehatan pada pasal 231 ayat (5) menyatakan bahwa STR yang digunakan oleh tenaga kesehatan sebagai syarat izin praktek dapat berlaku tanpa jangka waktu tertentu. Tentunya hal ini mengundang berbagai opini masyarakat dari tenaga kesehatan maupun masyarakat umum.  Salah satunya adalah sejawat apoteker yang sedang berpraktik, dikarenakan seorang apoteker yang berpraktik tentunya juga memiliki Surat Tanda Registrasi yang disebut sebagai STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker).

 

STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan Apoteker yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Saat ini, STRA belum berlaku seumur hidup dan harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali dengan memenuhi beberapa persyaratan melalui prosedur yang ada.  Rupanya perpanjangan STRA ini  menuai banyak pendapat dari para apoteker dan tenaga kesehatan lain. Sebagian apoteker ada yang menilai bahwa cara ini tidak efisien, sehingga menginginkan agar STRA dapat berlaku untuk seumur hidup. Sementara itu, terdapat juga pihak apoteker yang tidak setuju,  mereka beranggapan  bahwa perpanjangan STRA harus tetap dilakukan setiap 5 tahun karena cukup mudah untuk dilakukan demi menjaga kualitas apoteker. Hal ini tentunya sangat mempengaruhi kualitas kesehatan di Indonesia untuk masa mendatang. Maka dari itu, kebijakan ini perlu kita perhatikan bersama, agar kualitas apoteker di Indonesia tetap menjadi lebih baik tanpa merugikan pihak manapun. 

 

            STRA menjadi hal yang sangat penting bagi seorang apoteker karena merupakan salah satu persyaratan bagi seorang apoteker dalam berpraktek, seperti yang ditegaskan pada Pasal 2 ayat (1) dan (2)  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889 Tahun 2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Ayat (1) menyatakan bahwasannya, “setiap tenaga kefarmasian yang menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat tanda registrasi” dan ayat (2) menyatakan, “Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: STRA bagi Apoteker; dan STRTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian”. Dari peraturan tersebut disimpulkan bahwa tanpa STRA seorang apoteker tidak akan dapat melakukan praktik apoteker. Kemudian, agar seorang apoteker mampu menjaga kualitasnya, pemerintah menetapkan perlunya perpanjangan STRA setiap 5 tahun sekali oleh seorang apoteker, seperti yang ditegaskan pada pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889 Tahun 2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, menyatakan bahwa, “STRA dan STRTTK berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang selama memenuhi persyaratan”. Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh seorang apoteker untuk mendapatkan STRA, menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889 Tahun 2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian pada pasal 7 dijelaskan seorang apoteker yang dapat mendapatkan STRA harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :

  1. memiliki ijazah Apoteker;
  2. memiliki sertifikat kompetensi profesi;
  3. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji Apoteker;
  4. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik; dan
  5. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

 

Dari beberapa peraturan yang telah dijelaskan diatas, dapat disimpulkan bahwa seorang apoteker yang sah dan lulus dalam ujian kompetensi ialah   yang menerima STRA setelah melaksanakan  ujian dan memenuhi beberapa syarat lain. Sebenarnya syarat-syarat untuk mendapatkan STRA itu  tidaklah rumit dan membingungkan. Selain itu,  tentunya rencana perpanjangan STRA ini akan  menyinggung soal layaknya seorang apoteker dalam menjalankan praktiknya. Pembaruan STRA ini dibuat dengan tempo selama 5 tahun  agar nantinya  apoteker semakin kompeten dan mudah diawasi oleh lembaga kesehatan bahwa apoteker benar-benar layak secara praktek maupun teori di lapangan.

 

            STRA yang bertempo tersebut mengakibatkan apoteker harus selalu memperbarui izin prakteknya selama 5 tahun sekali. Apabila STRA itu belum diperpanjang setelah masa STRA itu berakhir maka yang akan terjadi apoteker tidak dapat melakukan praktik. Hal inilah yang perlu diperhatikan oleh pemerintah bahwa memang peran STRA untuk apoteker sangat berpengaruh dalam dunia pelayanan kesehatan di masyarakat. Mengingat jika syarat memperpanjang STRA itu perlu sertifikat pelatihan ber SKP dan harus dilakukan berkali-kali untuk memperoleh jumlah SKP yang ditentukan yaitu 150 poin dalam 5 tahun. Pada saat ini, pelatihan gratis ber SKP sudah sulit ditemukan, inilah yang menjadi struggle para apoteker dan hal ini juga yang melandasi pendapat bahwa STRA harus segera diperbaharui menjadi berlaku seumur hidup. Selain itu proses registrasi dan perizinan praktik apoteker yang dirasa rumit mengakibatkan perpanjangan STRA dalam 5 tahun sekali kurang efisien, terlebih masih perlu menyiapkan berbagai persyaratan lainnya.

            Dari pro dan kontra yang ada, muncul pendapat lain yang mengatakan sebaiknya registrasi ulang diganti dengan hanya melaksanakan ujian kompetensi. Karena, hal ini dinilai lebih dapat membuktikan bahwa apoteker tersebut layak atau tidak untuk melayani kebutuhan obat di masyarakat. Tentunya hal ini bisa lebih menjanjikan dan menjamin kualitas apoteker tetap terjaga. Tetapi apakah dengan sistem ini mewujudkan proses yang lebih singkat dari sebelumnya?  Atau bahkan menjadi lebih rumit, serta akan dipertanyakan kemampuan apoteker diluar teori yang ada. Ada juga yang berpendapat untuk perpanjangan STRA dapat diberi jangka waktu lebih dari 5 tahun, karena 5 tahun dirasa terlalu singkat untuk menyiapkan berbagai persyaratan yang ada. Tentunya hal ini akan tetap dipertanyakan kembali terkait kualitas apoteker dalam menjalankan praktiknya jika terlalu lama dalam melakukan pembaruan STRA. Maka dari itu, akan lebih baik jika STRA dapat diperpanjang dengan jangka waktu lebih dari 5 tahun, namun dengan menambah beberapa persyaratan terkhusus lainnya agar nantinya apoteker lebih siap dalam melakukan perpanjangan STRA serta kualitas apoteker dalam berpraktek dapat meningkat.

           

            Dari uraian diatas, dapat kita simpulkan bahwa pemberlakuan STRA dengan tempo 5 tahun mempunyai kelebihan diantaranya pemerintah dapat memonitor dan menguji para apoteker  yang layak untuk diterjunkan di lapangan. Melihat kelebihan dari STRA tempo 5 tahun, kita bisa mengulik lagi tentang kelebihan apabila kebijakan STRA seumur hidup diberlakukan salah satunya ialah para apoteker tidak terlalu terfokus untuk mengejar pembaruan STRA dan juga tidak kesulitan dalam memenuhi persyaratan untuk memperpanjang STRA. Harapannya pemerintah akan lebih bijak lagi dalam memberikan kebijakan dikarenakan hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kualitas tenaga kesehatan serta pelayanan kesehatan di Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Pafi. 2020.  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/Menkes/per/V/201 1 Tentang Regristasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Kesehatan Republik Indonesia

https://pafi.or.id/media/upload/20200307033131_466.pdf. Diakses pada 28 Maret 2023.

 

Liputanfarmasi. 2022. “DPR: STR berlaku seumur hidup wamenkes sepakat STR seumur hidup dengan evaluasi SIP setiap 5 tahun

https://liputanfarmasi.com/dpr-str-berlaku-seumur-hidup. Diakses pada 28 Maret 2023.

 

Kompasiana.com. 2017. “KTP Bisa Berlaku Seumur Hidup, STR Apoteker Menyusul?

https://www.kompasiana.com/yudihardis/5a141f18ca269b59290efb02/ktp-bisa-berlaku-seumur-hidup-str-apoteker-menyusul. Diakses pada 28 Maret 2023.

 

Farmasetika.com. 2022. “Hasil Survei : 96% Apoteker Inginkan STRA Berlaku Seumur Hidup

https://farmasetika.com/2022/12/21/hasil-survei-96-apoteker-inginkan-stra-berlaku-seumur-hidup/. Diakses pada 28 Maret 2023.

 

Pafi. 2023. “Persyaratan rekom strttk

https://pafisulsel.org/sarat_rekom_str. Diakses pada 28 Maret 2023.

 

Novrandyka, H. 2015. “Kajian Yuridis Pasal 21 Peraturan menteri Kesehatan Nomor. 889/Menkes/per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik Dan Izin kerja Tenaga Kefarmasian Terkait Pemberian Rekomendasi Organisasi Profesi Apoteker

http://e-journal.uajy.ac.id/7616/. Diakses pada 28 maret 2023.

 

Iai.id. 2015. “Pedoman Re-Sertifikasi Apoteker Dan Penentuan Nilai Satuan Kredit Partisipasi”

         https://iai.id/uploads/Peraturan_Organisasi/pedoman_resertifikasi_2015.pdf. Diakses pada                              

        30 maret 2023.

 

 

0 Response:

Ur Feedback

BEMF Farmasi UMS

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta adalah sebuah lembaga eksekutif dalam menjalankan miniatur government yang berkemajuan, menjadi motor dari perubahan civitas akademika dan inspirasi bagi masyarakat.

Lt.1 Fakultas Farmasi UMS

Jl. Achmad Yani - Tromol Pos I Pabelan Kartosuro Sukoharjo

SOLOTOPRO

Solidaritas, Loyalitas, Totalitas, Profesionalitas

Email

solotopro[at]gmail.com