STRA Berlaku Seumur Hidup, Apakah Akan Berdampak Pada Kualitas Apoteker Indonesia?
ARTIKEL KAJIAN
STRA Berlaku Seumur Hidup, Apakah
Akan Berdampak
Pada Kualitas Apoteker Indonesia?
Biro
Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa Kabinet Glory
Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas Farmasi
Universitas
Muhammadiyah Surakarta
RUU Omnibus Law terkait kesehatan rupanya kembali menggemparkan dunia
kesehatan, pasalnya simplifikasi dari berbagai undang-undang ini memuat usulan
terkait Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan dijadikan seumur
hidup, sehingga tidak diperlukan pembaruan kembali setiap berapa tahun sekali.
Hal ini dijelaskan pada RUU Omnibus Law tentang kesehatan pada pasal 231 ayat
(5) menyatakan bahwa STR yang digunakan oleh tenaga kesehatan sebagai syarat
izin praktek dapat berlaku tanpa jangka waktu tertentu. Tentunya hal ini
mengundang berbagai opini masyarakat dari tenaga kesehatan maupun masyarakat
umum. Salah satunya adalah sejawat
apoteker yang sedang berpraktik, dikarenakan seorang apoteker yang berpraktik
tentunya juga memiliki Surat Tanda Registrasi yang disebut sebagai STRA (Surat
Tanda Registrasi Apoteker).
STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga
kesehatan Apoteker yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Saat ini, STRA
belum berlaku seumur hidup dan harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali dengan
memenuhi beberapa persyaratan melalui prosedur yang ada. Rupanya perpanjangan STRA ini menuai banyak pendapat dari para apoteker dan
tenaga kesehatan lain. Sebagian apoteker ada yang menilai bahwa cara ini tidak
efisien, sehingga menginginkan agar STRA dapat berlaku untuk seumur hidup.
Sementara itu, terdapat juga pihak apoteker yang tidak setuju, mereka beranggapan bahwa perpanjangan STRA harus tetap dilakukan
setiap 5 tahun karena cukup mudah untuk dilakukan demi menjaga kualitas
apoteker. Hal ini tentunya sangat mempengaruhi kualitas kesehatan di Indonesia
untuk masa mendatang. Maka dari itu, kebijakan ini perlu kita perhatikan
bersama, agar kualitas apoteker di Indonesia tetap menjadi lebih baik tanpa
merugikan pihak manapun.
STRA menjadi hal yang sangat penting
bagi seorang apoteker karena merupakan salah satu persyaratan bagi seorang
apoteker dalam berpraktek, seperti yang ditegaskan pada Pasal 2 ayat (1) dan
(2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
889 Tahun 2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga
Kefarmasian. Ayat (1) menyatakan bahwasannya, “setiap tenaga kefarmasian yang
menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat tanda registrasi” dan
ayat (2) menyatakan, “Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa: STRA bagi Apoteker; dan STRTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian”. Dari
peraturan tersebut disimpulkan bahwa tanpa STRA seorang apoteker tidak akan
dapat melakukan praktik apoteker. Kemudian, agar seorang apoteker mampu menjaga
kualitasnya, pemerintah menetapkan perlunya perpanjangan STRA setiap 5 tahun
sekali oleh seorang apoteker, seperti yang ditegaskan pada pasal 6 Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 889 Tahun 2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan
Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, menyatakan bahwa, “STRA dan STRTTK berlaku
selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang selama memenuhi
persyaratan”. Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh seorang apoteker
untuk mendapatkan STRA, menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889 Tahun
2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian pada
pasal 7 dijelaskan seorang apoteker yang dapat mendapatkan STRA harus memenuhi
beberapa persyaratan sebagai berikut :
- memiliki ijazah Apoteker;
- memiliki sertifikat kompetensi profesi;
- memiliki surat pernyataan telah mengucapkan
sumpah/janji Apoteker;
- memiliki surat keterangan sehat fisik dan
mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik; dan
- membuat pernyataan akan mematuhi dan
melaksanakan ketentuan etika profesi.
Dari beberapa peraturan yang telah dijelaskan diatas, dapat disimpulkan
bahwa seorang apoteker yang sah dan lulus dalam ujian kompetensi ialah yang menerima STRA setelah melaksanakan ujian dan memenuhi beberapa syarat lain.
Sebenarnya syarat-syarat untuk mendapatkan STRA itu tidaklah rumit dan membingungkan. Selain
itu, tentunya rencana perpanjangan STRA
ini akan menyinggung soal layaknya
seorang apoteker dalam menjalankan praktiknya. Pembaruan STRA ini dibuat dengan
tempo selama 5 tahun agar nantinya apoteker semakin kompeten dan mudah diawasi
oleh lembaga kesehatan bahwa apoteker benar-benar layak secara praktek maupun
teori di lapangan.
STRA yang bertempo tersebut
mengakibatkan apoteker harus selalu memperbarui izin prakteknya selama 5 tahun
sekali. Apabila STRA itu belum diperpanjang setelah masa STRA itu berakhir maka
yang akan terjadi apoteker tidak dapat melakukan praktik. Hal inilah yang perlu
diperhatikan oleh pemerintah bahwa memang peran STRA untuk apoteker sangat
berpengaruh dalam dunia pelayanan kesehatan di masyarakat. Mengingat jika
syarat memperpanjang STRA itu perlu sertifikat pelatihan ber SKP dan harus
dilakukan berkali-kali untuk memperoleh jumlah SKP yang ditentukan yaitu 150
poin dalam 5 tahun. Pada saat ini, pelatihan gratis ber SKP sudah sulit
ditemukan, inilah yang menjadi struggle para apoteker dan hal ini juga yang
melandasi pendapat bahwa STRA harus segera diperbaharui menjadi berlaku seumur
hidup. Selain itu proses registrasi dan perizinan praktik apoteker yang dirasa
rumit mengakibatkan perpanjangan STRA dalam 5 tahun sekali kurang efisien,
terlebih masih perlu menyiapkan berbagai persyaratan lainnya.
Dari pro dan kontra yang ada, muncul
pendapat lain yang mengatakan sebaiknya registrasi ulang diganti dengan hanya
melaksanakan ujian kompetensi. Karena, hal ini dinilai lebih dapat membuktikan
bahwa apoteker tersebut layak atau tidak untuk melayani kebutuhan obat di
masyarakat. Tentunya hal ini bisa lebih menjanjikan dan menjamin kualitas
apoteker tetap terjaga. Tetapi apakah dengan sistem ini mewujudkan proses yang
lebih singkat dari sebelumnya? Atau
bahkan menjadi lebih rumit, serta akan dipertanyakan kemampuan apoteker diluar
teori yang ada. Ada juga yang berpendapat untuk perpanjangan STRA dapat diberi
jangka waktu lebih dari 5 tahun, karena 5 tahun dirasa terlalu singkat untuk
menyiapkan berbagai persyaratan yang ada. Tentunya hal ini akan tetap
dipertanyakan kembali terkait kualitas apoteker dalam menjalankan praktiknya
jika terlalu lama dalam melakukan pembaruan STRA. Maka dari itu, akan lebih
baik jika STRA dapat diperpanjang dengan jangka waktu lebih dari 5 tahun, namun
dengan menambah beberapa persyaratan terkhusus lainnya agar nantinya apoteker
lebih siap dalam melakukan perpanjangan STRA serta kualitas apoteker dalam
berpraktek dapat meningkat.
Dari uraian diatas, dapat kita
simpulkan bahwa pemberlakuan STRA dengan tempo 5 tahun mempunyai kelebihan
diantaranya pemerintah dapat memonitor dan menguji para apoteker yang layak untuk diterjunkan di lapangan. Melihat
kelebihan dari STRA tempo 5 tahun, kita bisa mengulik lagi tentang kelebihan
apabila kebijakan STRA seumur hidup diberlakukan salah satunya ialah para
apoteker tidak terlalu terfokus untuk mengejar pembaruan STRA dan juga tidak
kesulitan dalam memenuhi persyaratan untuk memperpanjang STRA. Harapannya
pemerintah akan lebih bijak lagi dalam memberikan kebijakan dikarenakan hal ini
akan sangat berpengaruh terhadap kualitas tenaga kesehatan serta pelayanan
kesehatan di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Pafi. 2020. “Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/Menkes/per/V/201 1 Tentang
Regristasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian Dengan Rahmat Tuhan
Yang Maha Esa Menteri Kesehatan Republik Indonesia”
https://pafi.or.id/media/upload/20200307033131_466.pdf. Diakses pada 28 Maret 2023.
Liputanfarmasi. 2022. “DPR: STR berlaku seumur hidup wamenkes
sepakat STR seumur hidup dengan evaluasi SIP setiap 5 tahun”
https://liputanfarmasi.com/dpr-str-berlaku-seumur-hidup. Diakses pada 28 Maret 2023.
Kompasiana.com. 2017. “KTP Bisa Berlaku Seumur Hidup, STR Apoteker
Menyusul?”
https://www.kompasiana.com/yudihardis/5a141f18ca269b59290efb02/ktp-bisa-berlaku-seumur-hidup-str-apoteker-menyusul. Diakses pada 28 Maret 2023.
Farmasetika.com. 2022. “Hasil Survei : 96% Apoteker Inginkan STRA
Berlaku Seumur Hidup”
https://farmasetika.com/2022/12/21/hasil-survei-96-apoteker-inginkan-stra-berlaku-seumur-hidup/. Diakses pada 28 Maret 2023.
Pafi. 2023. “Persyaratan rekom strttk”
https://pafisulsel.org/sarat_rekom_str. Diakses pada 28 Maret 2023.
Novrandyka, H. 2015. “Kajian
Yuridis Pasal 21 Peraturan menteri Kesehatan Nomor. 889/Menkes/per/V/2011
Tentang Registrasi, Izin Praktik Dan Izin kerja Tenaga Kefarmasian Terkait
Pemberian Rekomendasi Organisasi Profesi Apoteker”
http://e-journal.uajy.ac.id/7616/. Diakses pada 28 maret 2023.
Iai.id. 2015. “Pedoman
Re-Sertifikasi Apoteker Dan Penentuan Nilai Satuan Kredit Partisipasi”
https://iai.id/uploads/Peraturan_Organisasi/pedoman_resertifikasi_2015.pdf. Diakses pada
30 maret 2023.