Mengulik
Bahaya Obat Setelan
Komisi I
Dewan Perwakilan Mahasiswa dan
Biro
Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa Kabinet Flavia Fanya
Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas Farmasi
Universitas
Muhammadiyah Surakarta
Sejak pandemi Covid-19 melanda di
seluruh dunia, kebutuhan obat semakin meningkat. Masyarakat berbondong-bondong untuk membeli berbagai
macam obat, vitamin, dan suplemen demi mempertahankan kesehatan tubuh. Salah satu
obat yang beredar bebas di masyarakat adalah obat setelan. Lantas apa yang
disebut sebagai obat setelan? Obat setelan merupakan suatu obat kemasan dalam
bentuk rentengan, yang di dalamnya
berisi kapsul atau tablet, biasanya obat ini dijual di warung-warung
atau e-commerce. Yang menjadi keresahan
kita semua adalah obat setelan ini
beredar bebas tanpa izin, bahkan kandungan, identitas, nomor bets, tanggal
kadaluarsa, serta aturan pakai obat juga
tidak dicantumkan. Hal ini menyebabkan mutu, keamanan dan khasiatnya tidak
terjamin.
Di Indonesia, obat setelan sudah tersebar
luas dan sebagian masyarakat sudah mengkonsumsinya. Perkembangan zaman memang membawa masyarakat
pada suatu tatanan hidup yang serba cepat dan praktis. Persebaran apotek di Indonesia yang belum
merata mengakibatkan sulit bagi masyarakat untuk mendapatkan obat yang legal
dan aman, sedangkan obat setelan ini lebih mudah didapatkan. Seperti istilahnya
yaitu setelan, obat ini berisi beberapa jenis obat yang digabung atau diracik
menjadi satu sesuai kebutuhan dari orang yang sakit. Alasan utama sebagian
masyarakat memilih obat tersebut karena
yakin bahwa gejala yang dirasakan dapat segera berkurang. Masyarakat
berpendapat bahwa apabila melakukan pengobatan dengan obat setelan, biaya yang
dikeluarkan akan relatif lebih sedikit dibandingkan dengan membeli obat di
apotek. Namun banyak dari masyarakat yang belum memahami dampak buruk ketika
mengonsumsi obat setelan dalam jumlah besar dan jangka panjang. Hal inilah yang
kemudian membuat masyarakat berpikir bahwa mengkonsumsi obat setelan akan
berdampak sama dengan mengonsumsi obat yang dijual di apotek, baik dari segi
efektivitas terapi maupun biaya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
menghimbau kepada masyarakat untuk tidak
mengkonsumsi obat setelan, sebab obat ini
tidak memiliki nomor izin edar
dari BPOM atau termasuk obat ilegal. Bagi pelanggaran peredaran obat tanpa izin
akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2009 pasal 196, 197, dan 198 tentang Kesehatan,
pasal 196, yaitu setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar
dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah). Pasal 197 menyatakan bahwasannya, setiap orang yang dengan
sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan
yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Dan
Pasal 198 menyatakan bahwasannya, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan
kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Adanya himbauan peraturan perundang-undangan
terkait konsumsi obat setelan, membuat
pentingnya suatu obat sesuai dengan peraturan dari BPOM terkait kriteria
izin edar obat. Kriteria obat terkait izin edarnya diatur dalam Keputusan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.3.1950
tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Pasal 3, yaitu :
(1) Obat yang dapat memiliki izin edar
harus memenuhi kriteria utama berikut :
a. Efikasi atau khasiat yang meyakinkan
dan keamanan yang memadai dibuktikan melalui uji praklinik dan uji klinik atau
bukti-bukti lain sesuai dengan status perkembangan ilmu pengetahuan yang
bersangkutan;
b. Mutu yang memenuhi syarat yang
dinilai dari proses produksi sesuai Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB),
spesifikasi dan metoda pengujian terhadap semua bahan yang digunakan serta
produk jadi dengan bukti yang sahih;
c. Penandaan berisi informasi yang
lengkap dan obyektif yang dapat menjamin penggunaan obat secara tepat, rasional
dan aman.
(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), juga harus memenuhi kriteria lain sebagai berikut :
a. Khusus untuk psikotropika baru harus
memiliki keunggulan kemanfaatan dan keamanan dibandingkan dengan obat standar
dan obat yang telah disetujui beredar di Indonesia untuk indikasi yang diklaim;
b. Khusus kontrasepsi untuk program
nasional dan obat program lainnya yang akan ditentukan kemudian, harus
dilakukan uji klinik di Indonesia;
c. Sesuai dengan kebutuhan nyata
masyarakat dan terjangkau.
(3) Kriteria sesuai dengan kebutuhan
nyata masyarakat dan terjangkau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
ditetapkan tersendiri oleh Kepala Badan.
Obat setelan mengakibatkan dampak
atau efek samping jangka pendek maupun jangka panjang. Berikut efek samping
jangka pendek dan jangka panjang yang mungkin terjadi :
- Keracunan karena
ketidaksesuaian dosis, pada obat setelan tidak dijelaskan secara detail
mengenai penggunaan dan indikasi lainnya dalam menggunakan terapi obat.
- Adanya efek alergi. Hal ini
sangat memungkinkan terjadi dikarenakan obat setelan biasanya tidak
memiliki kemasan yang aman sehingga kualitas mutu obat dapat diragukan dan
memungkinkan adanya efek alergi karena interaksi yang ada.
- Adanya kerusakan organ dalam
seperti ginjal dan hati. Obat setelan umumnya merupakan golongan obat
keras yang seharusnya pemakaiannya berdasarkan resep dokter dan berada
dibawah pengawasan dokter. Penggunaan yang tidak terkendali pada jangka
panjang tanpa pengawasan memungkinkan timbul banyaknya efek negatif
seperti kerusakan pada organ hati dan ginjal.
- Tidak
terjamin keamanan, khasiat dan mutunya, sehingga sangat beresiko salah
dosis dan kegunaan obat yang dapat mengakibatkan kematian.
Melihat banyaknya dampak buruk yang
akan terjadi jika obat setelan ini terus beredar bebas, maka penting sekali
adanya upaya atau strategi yang diperlukan dalam menangani kasus ini. Badan POM
juga telah menyusun strategi pencegahan, yaitu dengan melakukan multi stakeholder engagement melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan asosiasi
ekspedisi, asosiasi e-commerce, marketplaces, dan transportasi online. Selain itu, strategi pencegahan
juga dilakukan dengan meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan, serta
pemberdayaan masyarakat terhadap penyalahgunaan obat. Hal ini dilakukan lewat
edukasi dan kesadaran dengan melibatkan publik figur, influencer, dan blogger
dalam mengedukasi masyarakat. Meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya
obat setelan menjadi hal yang sangat penting, karena kita ketahui bahwasanya
masyarakat Indonesia masih banyak yang kurang memahami terkait obat-obat
ilegal.
Pengawasan peredaran obat juga
sangat diperlukan pada kasus ini, karena banyaknya obat yang ilegal, termasuk
obat setelan. Padahal, mengedarkan obat tanpa adanya tenaga yang berwenang
seperti tenaga kerfarmasian atau apoteker sudah termasuk pelanggaran atas
peraturan yang telah ditetapkan, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
36 Tahun 2014 pasal 98 ayat (2) dan (3) tentang Tenaga Kesehatan, pada ayat (2)
berbunyi “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang
mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan
berkhasiat obat”, dan ayat (3) berbunyi “Ketentuan mengenai pengadaan,
pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus
memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah”. Mengedarkan obat pada gerai non faskes saja sudah melanggar
aturan, apalagi jika mengedarkan obat yang ilegal.
Obat setelan atau obat yang tidak
memiliki izin khusus lainnya memiliki banyak sekali dampak buruk bagi pengguna
maupun penjualnya. Bagi pengguna ini dapat mengakibatkan kerusakan ginjal
hingga kematian, sedangkan bagi penjual dapat dikenai sanksi sesuai peraturan
yang berlaku. Maka dari itu, penting sebagai masyarakat yang bijak untuk pandai
dalam memilah dan memilih sesuatu yang akan digunakan, terutama dalam memilih
obat yang aman bagi tubuh kita. Kurangnya pemahaman masyarakat terkait bahaya
obat ilegal menjadi penyebab utama banyaknya obat setelan yang beredar di
Indonesia. Alangkah baiknya bagi masyarakat yang memahami bahaya obat setelan
untuk saling mengingatkan dan mengedukasi warga sekitar.
Daftar Pustaka
BPOM RI. 2003. “Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.3.1950 tentang Kriteria dan Tata
Laksana Registrasi Obat”
Diakses pada 7 April 2022
Ernawaningtyas, E. (2013). “Obat Setelan yang Beredar di
Toko Teridentifikasi sebagai Golongan Obat Keras”. Eduhealth, 3(1).
https://www.journal.unipdu.ac.id/index.php/eduhealth/article/view/300
Diakses pada 04 April 2022
Farmasetika.com. 2022. “BPOM: Jangan Beli Obat Setelan,
Berbahaya!”
https://farmasetika.com/2022/01/20/bpom-jangan-beli-obat-setelan-berbahaya/
Diakses pada 4 April 2022
Farmasetika.com. 2022. “BPOM : Jangan Beli Obat Setelan. Berbahaya!”
https://farmasetika.com/2022/01/20/bpom-jangan-beli-obat-setelan-berbahaya/
Diakses pada 13 April 2022
Guesehat.com. 2022. “Bahaya Mengkonsumsi Obat Warung Terlalu
Sering’’
https://www.guesehat.com/bahaya-mengonsumsi-obat-warung-terlalu-sering
Diakses pada tanggal 7 April 2022
Jogjapolitan.harianjogja.com. 2019. “Waspadalah!Obat Setelan
Banyak Beredar di Masyarakat GunungKidul”.
https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2019/09/10/513/1017725/waspadalah-obat-setelan-banyak-beredar-di-wilayah-pinggiran-gunungkidul Diakses pada 13 April 2022
Republik Indonesia. 2009. “Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”
https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2009/36tahun2009uu.htm
Diakses pada 7 April 2022
Republik Indonesia. 2014. “Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan”
https://ipkindonesia.or.id/media/2017/12/UU-No.-36-Th-2014-ttg-Tenaga-Kesehatan.pdf Diakses pada 12 April 2022
Radartulungagung jawapos.com. 2019. “Beberapa Alasan Obat
Setelan Masih Diminati”
https://radartulungagung.jawapos.com/berita-daerah/blitar/13/04/2019/beberapa-alasan-obat-setelan-masih-diminati Diakses pada 13 April 2022
Ulinnuha, H. (2018). “Studi Komparatif Hukum Jual Beli Obat
Setelan Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan dan Hukum Ekonomi Syariah”
http://repo.iain-tulungagung.ac.id/8656/ Diakses pada 04 April 2022
0 Response:
Post a Comment