Kabinet harshabrata

Visi Kami

Menjadikan BEM FF UMS sebagai tonggak dan fasilitator dalam lingkup yang kolaboratif, prestatif dan solutif untuk kemajuan dan kesejahteraan seluruh civitas akademika FF UMS

Misi Kami Tentang Harshabrata

Divisi Seni dan Olahraga Divisi Pengembangan Intelektual Divisi Pengembangan Organisasi dan Kaderisasi Divisi Islamic Student Center Divisi Eksternal Divisi Hubungan dan Sosial Masyarakat

Divisi Dana dan Usaha Divisi Media dan Publikasi Divisi Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa

News

Saturday, May 14, 2022

Mengulik Bahaya Obat Setelan

Mengulik Bahaya Obat Setelan


Mengulik Bahaya Obat Setelan

Komisi I Dewan Perwakilan Mahasiswa dan

Biro Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa Kabinet Flavia Fanya

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Farmasi

Universitas Muhammadiyah Surakarta

 

 

Sejak pandemi Covid-19 melanda di seluruh dunia, kebutuhan obat semakin meningkat. Masyarakat  berbondong-bondong untuk membeli berbagai macam obat, vitamin, dan suplemen demi mempertahankan kesehatan tubuh. Salah satu obat yang beredar bebas di masyarakat adalah obat setelan. Lantas apa yang disebut sebagai obat setelan? Obat setelan merupakan suatu obat kemasan dalam bentuk rentengan, yang di dalamnya  berisi kapsul atau tablet, biasanya obat ini dijual di warung-warung atau e-commerce. Yang menjadi keresahan kita semua adalah  obat setelan ini beredar bebas tanpa izin, bahkan kandungan, identitas, nomor bets, tanggal kadaluarsa, serta  aturan pakai obat juga tidak dicantumkan. Hal ini menyebabkan mutu, keamanan dan khasiatnya tidak terjamin.

            Di Indonesia, obat setelan sudah tersebar luas dan sebagian masyarakat sudah mengkonsumsinya.  Perkembangan zaman memang membawa masyarakat pada suatu tatanan hidup yang serba cepat dan praktis.  Persebaran apotek di Indonesia yang belum merata mengakibatkan sulit bagi masyarakat untuk mendapatkan obat yang legal dan aman, sedangkan obat setelan ini lebih mudah didapatkan. Seperti istilahnya yaitu setelan, obat ini berisi beberapa jenis obat yang digabung atau diracik menjadi satu sesuai kebutuhan dari orang yang sakit. Alasan utama sebagian masyarakat memilih obat tersebut  karena yakin bahwa gejala yang dirasakan dapat segera berkurang. Masyarakat berpendapat bahwa apabila melakukan pengobatan dengan obat setelan, biaya yang dikeluarkan akan relatif lebih sedikit dibandingkan dengan membeli obat di apotek. Namun banyak dari masyarakat yang belum memahami dampak buruk ketika mengonsumsi obat setelan dalam jumlah besar dan jangka panjang. Hal inilah yang kemudian membuat masyarakat berpikir bahwa mengkonsumsi obat setelan akan berdampak sama dengan mengonsumsi obat yang dijual di apotek, baik dari segi efektivitas terapi maupun biaya.

            Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghimbau kepada  masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat setelan, sebab obat ini  tidak memiliki  nomor izin edar dari BPOM atau termasuk obat ilegal. Bagi pelanggaran peredaran obat tanpa izin akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 pasal 196, 197, dan 198 tentang Kesehatan,  pasal 196, yaitu setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 197 menyatakan bahwasannya, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Dan Pasal 198 menyatakan bahwasannya, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Adanya himbauan peraturan perundang-undangan terkait konsumsi obat setelan, membuat  pentingnya suatu obat sesuai dengan peraturan dari BPOM terkait kriteria izin edar obat. Kriteria obat terkait izin edarnya diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.3.1950 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Pasal 3, yaitu :

(1)     Obat yang dapat memiliki izin edar harus memenuhi kriteria utama berikut :

a.       Efikasi atau khasiat yang meyakinkan dan keamanan yang memadai dibuktikan melalui uji praklinik dan uji klinik atau bukti-bukti lain sesuai dengan status perkembangan ilmu pengetahuan yang bersangkutan;

b.      Mutu yang memenuhi syarat yang dinilai dari proses produksi sesuai Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), spesifikasi dan metoda pengujian terhadap semua bahan yang digunakan serta produk jadi dengan bukti yang sahih;

c.       Penandaan berisi informasi yang lengkap dan obyektif yang dapat menjamin penggunaan obat secara tepat, rasional dan aman.

(2)     Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus memenuhi kriteria lain sebagai berikut :

a.       Khusus untuk psikotropika baru harus memiliki keunggulan kemanfaatan dan keamanan dibandingkan dengan obat standar dan obat yang telah disetujui beredar di Indonesia untuk indikasi yang diklaim;

b.      Khusus kontrasepsi untuk program nasional dan obat program lainnya yang akan ditentukan kemudian, harus dilakukan uji klinik di Indonesia;

c.       Sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat dan terjangkau.

(3)     Kriteria sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat dan terjangkau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan tersendiri oleh Kepala Badan.

Obat setelan mengakibatkan dampak atau efek samping jangka pendek maupun jangka panjang. Berikut efek samping jangka pendek dan jangka panjang yang mungkin terjadi :

  1. Keracunan karena ketidaksesuaian dosis, pada obat setelan tidak dijelaskan secara detail mengenai penggunaan dan indikasi lainnya dalam menggunakan terapi obat.
  2. Adanya efek alergi. Hal ini sangat memungkinkan terjadi dikarenakan obat setelan biasanya tidak memiliki kemasan yang aman sehingga kualitas mutu obat dapat diragukan dan memungkinkan adanya efek alergi karena interaksi yang ada.
  3. Adanya kerusakan organ dalam seperti ginjal dan hati. Obat setelan umumnya merupakan golongan obat keras yang seharusnya pemakaiannya berdasarkan resep dokter dan berada dibawah pengawasan dokter. Penggunaan yang tidak terkendali pada jangka panjang tanpa pengawasan memungkinkan timbul banyaknya efek negatif seperti kerusakan pada organ hati dan ginjal.
  4. Tidak terjamin keamanan, khasiat dan mutunya, sehingga sangat beresiko salah dosis dan kegunaan obat yang dapat mengakibatkan kematian.

Melihat banyaknya dampak buruk yang akan terjadi jika obat setelan ini terus beredar bebas, maka penting sekali adanya upaya atau strategi yang diperlukan dalam menangani kasus ini. Badan POM juga telah menyusun strategi pencegahan, yaitu dengan melakukan multi stakeholder engagement melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan asosiasi ekspedisi, asosiasi e-commerce, marketplaces, dan transportasi online. Selain itu, strategi pencegahan juga dilakukan dengan meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan, serta pemberdayaan masyarakat terhadap penyalahgunaan obat. Hal ini dilakukan lewat edukasi dan kesadaran dengan melibatkan publik figur, influencer, dan blogger dalam mengedukasi masyarakat. Meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya obat setelan menjadi hal yang sangat penting, karena kita ketahui bahwasanya masyarakat Indonesia masih banyak yang kurang memahami terkait obat-obat ilegal.

Pengawasan peredaran obat juga sangat diperlukan pada kasus ini, karena banyaknya obat yang ilegal, termasuk obat setelan. Padahal, mengedarkan obat tanpa adanya tenaga yang berwenang seperti tenaga kerfarmasian atau apoteker sudah termasuk pelanggaran atas peraturan yang telah ditetapkan, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 pasal 98 ayat (2) dan (3) tentang Tenaga Kesehatan, pada ayat (2) berbunyi “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat”, dan ayat (3) berbunyi “Ketentuan mengenai pengadaan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”. Mengedarkan obat pada gerai non faskes saja sudah melanggar aturan, apalagi jika mengedarkan obat yang ilegal.

         Obat setelan atau obat yang tidak memiliki izin khusus lainnya memiliki banyak sekali dampak buruk bagi pengguna maupun penjualnya. Bagi pengguna ini dapat mengakibatkan kerusakan ginjal hingga kematian, sedangkan bagi penjual dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Maka dari itu, penting sebagai masyarakat yang bijak untuk pandai dalam memilah dan memilih sesuatu yang akan digunakan, terutama dalam memilih obat yang aman bagi tubuh kita. Kurangnya pemahaman masyarakat terkait bahaya obat ilegal menjadi penyebab utama banyaknya obat setelan yang beredar di Indonesia. Alangkah baiknya bagi masyarakat yang memahami bahaya obat setelan untuk saling mengingatkan dan mengedukasi warga sekitar.

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

 

BPOM RI. 2003. “Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.3.1950 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat”

https://jdihn.go.id/files/491/Keputusan%20kepala%20BPOM%20No.%20HK.00.05.3.1950%20ttg%20kriteria%20dan%20tata%20laksana%20registrasi%20obat.PDF

Diakses pada 7 April 2022

 

Ernawaningtyas, E. (2013). “Obat Setelan yang Beredar di Toko Teridentifikasi sebagai Golongan Obat Keras”. Eduhealth, 3(1).

https://www.journal.unipdu.ac.id/index.php/eduhealth/article/view/300

Diakses pada 04 April 2022

 

Farmasetika.com. 2022. “BPOM: Jangan Beli Obat Setelan, Berbahaya!”

https://farmasetika.com/2022/01/20/bpom-jangan-beli-obat-setelan-berbahaya/

Diakses pada 4 April 2022

 

Farmasetika.com. 2022. “BPOM : Jangan Beli Obat Setelan. Berbahaya!”

https://farmasetika.com/2022/01/20/bpom-jangan-beli-obat-setelan-berbahaya/

Diakses pada 13 April 2022

 

Guesehat.com. 2022. “Bahaya Mengkonsumsi Obat Warung Terlalu Sering’’

https://www.guesehat.com/bahaya-mengonsumsi-obat-warung-terlalu-sering

Diakses pada tanggal 7 April 2022

 

Jogjapolitan.harianjogja.com. 2019. “Waspadalah!Obat Setelan Banyak Beredar di Masyarakat GunungKidul”.

https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2019/09/10/513/1017725/waspadalah-obat-setelan-banyak-beredar-di-wilayah-pinggiran-gunungkidul Diakses pada 13 April 2022

 

Republik Indonesia. 2009. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”

https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2009/36tahun2009uu.htm

Diakses pada 7 April 2022

 

Republik Indonesia. 2014. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan”

https://ipkindonesia.or.id/media/2017/12/UU-No.-36-Th-2014-ttg-Tenaga-Kesehatan.pdf Diakses pada 12 April 2022

 

Radartulungagung jawapos.com. 2019. “Beberapa Alasan Obat Setelan Masih Diminati”

https://radartulungagung.jawapos.com/berita-daerah/blitar/13/04/2019/beberapa-alasan-obat-setelan-masih-diminati Diakses pada 13 April 2022

 

Ulinnuha, H. (2018). “Studi Komparatif Hukum Jual Beli Obat Setelan Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Hukum Ekonomi Syariah”

http://repo.iain-tulungagung.ac.id/8656/ Diakses pada 04 April 2022

 

 

 


 

110 +
Average Pageviews Everyday
3400 +
Pageviews Last Month
32000 +
Total Pageviews Everytime

Ur Feedback

BEMF Farmasi UMS

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta adalah sebuah lembaga eksekutif dalam menjalankan miniatur government yang berkemajuan, menjadi motor dari perubahan civitas akademika dan inspirasi bagi masyarakat.

Lt.1 Fakultas Farmasi UMS

Jl. Achmad Yani - Tromol Pos I Pabelan Kartosuro Sukoharjo

SOLOTOPRO

Solidaritas, Loyalitas, Totalitas, Profesionalitas

Email

solotopro[at]gmail.com

ipt>