Friday, October 29, 2021

RUUF Tak Kunjung Mendapat Kepastian ?


 RUUF Tak Kunjung Mendapat Kepastian?

Magang dan Biro Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa Kabinet Evermore

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Farmasi

Universitas Muhammadiyah Surakarta


RUU Kefarmasian adalah rancangan undang-undang yang mengatur tentang proses pelayanan dan praktik kefarmasian, pendidikan farmasi, profesi apoteker, dan produk kefarmasian. Selain itu, RUU kefarmasian juga mencangkup larangan dan anjuran mengenai hal-hal yang dibolehkan dan dilarang dalam kefarmasian. Dalam PP nomor 51 tahun 2009 disebutkan bahwa pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran, pengelolaan, dan pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.

Namun peran apoteker di indonesia hingga saat ini masih belum begitu dirasakan oleh masyarakat, atau hanya dikenal sebagai profesi yang memperjual belikan obat serta penjaga apotek. Masyarakat yang seharusnya membeli obat di apotek dan dilayani oleh seorang apoteker, kini bisa berganti dengan membeli obat tidak di apotek dan tidak ada APA dalam apotek tersebut maupun pada layanan non-faskes. Padahal peran apoteker dalam melakukan proses pelayanan dan pengawasan obat di masyarakat bukanlah pekerjaan yang mudah. Apoteker harus menempuh pendidikan dengan biaya yang tidak murah. Skill yang dimiliki pun juga harus melalui beberapa tahap seleksi. Namun tetap saja, profesi ini belum banyak dilirik oleh masyarakat bahkan dari pemerintah. Selain itu, belum adanya dasar baku yang terstandarisasi dalam penyelenggaraan pendidikan kefarmasian, menyebabkan masih terjadi perbedaan (gap) yang dirasakan oleh farmasis muda, terutama dalam kurikulum pendidikannya sehingga mempengaruhi kompetensi dan proses pembelajaran itu sendiri.. 

Permasalahan - permasalahan tersebut dikerucutkan oleh belum adanya UU yang mengatur tentang proses kefarmasian dan profesi apoteker. Diantara tenaga kesehatan yang lain seperti keperawatan, kebidanan, dan kedokteran, hanya apoteker yang belum memiliki undang-undang yang sah sehingga kesalahan kecil yang dilakukan oleh apoteker, belum ada dasar hukum yang membantu meringankan sanksi yang didapat. Segala bentuk peraturan dalam profesi ini seharusnya tertuang dan ditetapkan dalam UU yang sah, yang diharapkan akan mensejahterakan masa depan profesi apoteker.

Rancangan Undang-Undang Kefarmasian (RUUF) menjadi hal yang sangat penting karena ketidakjelasan payung hukum tertinggi yang menaungi praktik kefarmasian di Indonesia. Jika dilihat berdasarkan hierarki perundang-undangan yang disebutkan dalam UU nomor 12 tahun 2011 pasal 7 ayat 1,  peraturan yang menjadi payung hukum kefarmasian tertinggi adalah UU nomor 36 tahun 2009 yang di dalamnya terdapat pembahasan mengenai praktik kefarmasian. Sedangkan, PP nomor 51 tahun 2009 yang membahas mengenai pekerjaan kefarmasian, masih dalam level PP, sehingga levelnya lebih rendah daripada undang-undang. Padahal, jika dilihat dari aspek rinci tidaknya peraturan yang mengatur mengenai praktik kefarmasian, PP nomor 51 tahun 2009 menjadi payung tertinggi untuk praktik kefarmasian. Hal ini terjadi dikarenakan pada UU nomor 36 tahun 2009 hanya satu pasal yang membahas mengenai praktik kefarmasian, pasal tersebut pun perlu perincian lebih lanjut. Sementara itu, pada PP nomor 51 tahun 2009 menjelaskan hal-hal apa saja yang penting untuk dibahas mengenai praktik kefarmasian. Padahal seperti yang kita ketahui, bahwasannya praktik kefarmasian akan lebih terjamin jika adanya peraturan yang lebih kuat. Inilah yang menjadi salah satu pertimbangan dan urgensi diadakannya UU Kefarmasian yang jelas dalam pengaturan mengenai praktik kefarmasian dan kuat secara hierarki perundang-undangan.

Perjalanan RUU Kefarmasian sejak dulu sampai sekarang belum menjadi pusat perhatian bagi pihak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Berbagai cara sudah dilakukan untuk menjadikan UU Kefarmasian menjadi Prioritas dalam pembahasan Prolegnas. Sejak dulu, sudah diadakan pertemuan di gedung Parlemen DPR RI yang dihadiri oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas dari fraksi gerindra, beserta anggotanya. Pihak Ismafarsi sudah melakukan konsultasi dan juga delegasi bersama terkait pembahasan akan kejelasan perkembangan RUUF yang sudah diajukan. Sementara itu, salah satu anggota Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI) yaitu Fidi Setyawan menjelaskan, perjalanan draf dan naskah akademik RUU Kefarmasian dan Praktik Apoteker hingga resmi diterima Badan Legislasi DPR RI sudah berlangsung sejak 2019 dengan berbagai pihak. Perkataan yang sama dengan tahun sebelumnya, bahwa RUU Kefarmasian dijanjikan akan ditetapkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Aksi damai yang sempat diadakan juga belum sepenuhnya optimal hingga seruan yang dilakukan dengan memanfaatkan media sosial yang ada juga belum kunjung mendapat tanggapan. Harapannya, dengan diadakannya aksi damai serta pemanfaatan media sosial tersebut Mahasiswa dapat membanjiri linimasa untuk mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan, seperti Lembaga - Lembaga Kesehatan maupun Masyarakat. Namun, pada kenyataannya semua adalah rencana yang tidak memiliki titik akhir tanpa penyelesaian yang pasti.

RUU Kefarmasian ini sangat penting dan diharapkan bisa terwujud menjadi Undang Undang secara resmi. Seperti yang kita ketahui bahwa bidang farmasi ini sangat luas sehingga tanpa UU Kefarmasian pelaksanaan tugas sebagai farmasis dan apoteker belum maksimal, dan akan sangat memberatkan apoteker apabila melakukan kesalahan karena belum adanya pedoman yang kuat dan baku yang dapat melindungi profesi apoteker. Sejauh ini, sudah banyak ditemukan kasus tentang penyalahgunaan produk obat seperti skincare, dari hasil pengamatan di lapangan banyak konsumen yang terjerumus menggunakan produk yang tidak berlisensi Depkes dan BPOM. Hal yang banyak dipertanyakan sampai sekarang adalah kenapa masih ada saja oknum yang berani untuk menjual produk ilegal yang sangat merugikan konsumen.  Contoh kasus nyata yang bisa kita lihat dari kabar berita yang dilansir dari DetikNews atas tuduhan kasus penggelapan obat psikotropika oleh apoteker, padahal ia hanya membawa barang bukti narkotika dan psikotropika dengan tujuan untuk melaporkan tindakan yang tidak sesuai. Sebelum banyak kasus serupa yang terjadi, ini bisa menjadi ancaman jika RUU Kefarmasian tidak segera disahkan.

RUU kefarmasian bersama ruu lainnya sudah dinyatakan resmi “ dioper ” dari prolegnas 2020 ke tahun 2021. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh wakil badan ketua legislasi, Willy Adity, yang menyatakan bahwa alasan RUU kefarmasian bersama RUU yang awalnya masuk prolegnas 2020 dioper ke prolegnas 2021. Mengingat bahwa RUU ini sudah diajukan sejak tahun 2015, apa yang menjadi permasalahannya? Dan seberapa penting ruu ini?. Masalah ini sendiri pun sampai-sampai sekretaris jenderal pengurus pusat ikatan apoteker indonesia, menyikapi masalah ini dengan “sedikit” bijak?

Pangsa pasar industri farmasi tumbuh 12 % pertahun pada periode 2010-2014 dan diyakini terus bertambah. Mengutip data dari kalbe farma, TBK, pasar farmasi tanah air pada tahun 2020 diproyeksikan akan tumbuh mencapai nilai Rp. 102,8 triliun, dapat diartikan  bahwasannya industri farmasi tanah air sedang dalam tren ekspansi besar-besaran, akan banyak produk-produk farmasi yang tidak hanya diproduksi tetapi juga dipasarkan.

Melihat gambaran di atas, apakah ada respon yang patut kita berikan? Apakah kita seharusnya merasa bahagia karena pangsa pasar industri farmasi yang terus meningkat atau justru risau karena dalam angka angka yang besar tersebut terdapat sesuatu yang mengancam nyawa bangsa ini? Namun,berkembangnya industri farmasi dalam negeri bukanlah hal yang buruk. sudah saatnya negara ini maju dalam bidang kesehatan, salah satunya berkembangnya industri kesehatan termasuk industri farmasi.

Pada saat ini pergerakan RUU Kefarmasian diibaratkan masih  jalan ditempat, hal ini disebabkan prioritas pembahasan anggota dpr yang berubah, yang dimana awalnya membahas ruu kefarmasian, menjadi membahas tentang ruu pengawasan obat dan makanan, memang dapat kita lihat perubahan hal tersebut bukanlah hal yang salah, mengingat keterkaitan yang masih berhubungan dengan lingkup kerja kefarmasian. Lalu adanya UU No. 36 tahun 2014 yang mengatur tentang tenaga kesehatan menegaskan perlu adanya suatu peraturan yang jelas untuk praktik kefarmasian.

Berkaca dari fakta diatas, kita dapat simpulkan bahwa RUU Kefarmasian ini harus segera disahkan supaya tenaga kefarmasian dan apoteker memiliki payung hukum yang jelas dan masyarakat mendapatkan pelayanan kefarmasian yang lebih optimal. Walaupun perjalanan sangat rumit, proses untuk memperjuangkan RUU Kefarmasian ini tidak boleh berhenti begitu saja. Sehingga sangat dibutuhkan kekompakan seluruh elemen farmasi dan apoteker di indonesia. Kita sebagai mahasiswa farmasi selain mengawal isu ini juga harus lebih memperkenalkan eksistensi tenaga kefarmasian dan apoteker kepada masyarakat umum sehingga dapat meningkatkan citra apoteker pada masyarakat yang bisa mengembalikan kepercayaan mereka terhadap eksistensi profesi apoteker. Kami berharap, para elemen farmasi bisa mendukung RUU Kefarmasian ini hingga resmi disahkan. Semakin cepat disahkannya RUU Kefarmasian tersebut, maka permasalahan farmasi di Indonesia akan semakin cepat teratasi. Perjalanan yang kami lewati cukup panjang dan kami tidak ingin terbuang sia-sia tanpa mendapatkan kepastian. Dengan ini kami mendesak DPR-RI beserta pihak lain yang terkait agar segera melakukan membahas dan menetapkan RUU Kefarmasian di Tahun 2022!


Daftar Pustaka

Andi, Nugraha. 2015. Analisis Putusan Nomor 334/Pid. Sus/2015/PN. Dps tentang          

pengedaran kosmetika yang tidak memiliki izin edar dan tidak memiliki keahlian

dalam praktik kefarmasian ditinjau menurut perundang-undangan/Andi Nugraha.

Databoks.katadata.co.id. 2020. “ 2020, Pasar Farmasi Indonesia capai Rp.103 triliun ”   

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2017/03/07/2020-pasar-farmasi-indonesia

capai-rp-103-triliun Diakes pada 18 oktober 2021.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 2015.         

https://www.dpr.go.id/prolegnas/deskripsi-konsepsi/id/129 Diakses pada 18 oktober

2021.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 2015. “Praktik Kefarmasian”

https://www.dpr.go.id/prolegnas/deskripsi-konsepsi/id/129 Diakses pada 18 Oktober

2021.

detiknews. 2012. “Apoteker Jujur, Lapor Apotek Jual Narkotika Tanpa Izin Dibui 4 Bulan”

https://news.detik.com/berita/d-2037678/apoteker-jujur-lapor-apotek-jual-narkotika-ta

npa-izin-dibui-4-bulan. Diakses pada 18 oktober 2021.

Farmasetika.com. 2020. “ RUU Kefarmasian Resmi Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020,                                diundur ke 2021” 

https://farmasetika.com/2020/07/02/ruu-kefarmasian-resmi-dicabut-dari-prolegnas-pri

oritas-2020-diundur-ke-2021/amp/. Diakses pada 18 oktober 2021.

Gatra.com. 2021.“MFI serahkah Draf RUU Farmasi dan Apoteker ke Baleg DPR”

https://www.gatra.com/detail/news/523925/politik/mfi-serahkan-draf-ruu-farmasi-dan

-apoteker-ke-baleg-dpr Diakses pada 18 Oktober 2021.

Hartini, Yustina Sri. 2009. Relevansi Peraturan dalam Mendukung Praktek Profesi Apoteker                              di Apotek. Majalah Ilmu Kefarmasian. 6.2: 5.

Republik Indonesia. 2009. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009.                              Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Usd.ac.id. 2019. “Kajian Online RUU Kefarmasian”.          

https://usd.ac.id/mahasiswa/bem/bemfarmasi/kajian-online-ruu-kefarmaian/. Diakses

pada 18 Oktober 2021.

Wijayanti, Winda. 2013. Eksistensi Hukum Perawat sebagai Tenaga Kesehatan Selain    

Tenaga Kefarmasian terhadap Hak atas Pelayanan Kesehatan. Jurnal Dinamika

Hukum. 13(3). 521-539.

1 Response:

Sesaham said...

apa udah mendapat kepastian?

Ur Feedback

BEMF Farmasi UMS

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta adalah sebuah lembaga eksekutif dalam menjalankan miniatur government yang berkemajuan, menjadi motor dari perubahan civitas akademika dan inspirasi bagi masyarakat.

Lt.1 Fakultas Farmasi UMS

Jl. Achmad Yani - Tromol Pos I Pabelan Kartosuro Sukoharjo

SOLOTOPRO

Solidaritas, Loyalitas, Totalitas, Profesionalitas

Email

solotopro[at]gmail.com