ARTIKEL KAJIAN
COVID-19 Belum Berakhir, Protokol Kesehatan
Tetap Harus Dipatuhi
Biro Advokasi dan Kesejahteraan
Mahasiswa Kabinet Evermore
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
Farmasi
Universitas Muhammadiyah Surakarta
Sudah genap setahun pandemi COVID-19 ini melanda seluruh dunia. Banyak upaya yang telah dilakukan pemerintah guna untuk mencegah penyebaran virus corona. Pemerintah sudah memperbolehkan masyarakat untuk beraktivitas diluar rumah demi memperbaiki perekonomian masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah menerapkan protokol kesehatan. Diterapkannya protokol kesehatan ini supaya masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tetap aman dan tidak tertular virus corona. Berikut protokol kesehatan yang harus ditaati masyarakat :Sudah genap setahun pandemi COVID-19 ini melanda seluruh dunia. Banyak upaya yang telah dilakukan pemerintah guna untuk mencegah penyebaran virus corona. Pemerintah sudah memperbolehkan masyarakat untuk beraktivitas diluar rumah demi memperbaiki perekonomian masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah menerapkan protokol kesehatan. Diterapkannya protokol kesehatan ini supaya masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tetap aman dan tidak tertular virus corona. Berikut protokol kesehatan yang harus ditaati masyarakat :
1. Menjaga kebersihan tangan.
2. Jangan terlalu sering menyentuh wajah
3. Menerapkan etika batuk dan bersin
4. Memakai masker
5. Menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain
6. Menghindari mengadakan acara yang menghadirkan banyak orang
7. Melakukan isolasi apabila merasa tidak sehat
8. Menjaga kesehatan
Namun, kepatuhan masyarakat menaati protokol kesehatan tidak
berangsur lama. Banyak masyarakat yang melupakan protokol kesehatan, seperti
tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang
lain, tidak menjaga kebersihan tangan, dan masih banyak lagi.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, memaparkan secara rinci data kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. tingkat kepatuhan masyarakat terlihat menurun saat ini. Setelah dilakukan mentoring yang dilakukan pada 27 Desember 2020, dari 512 kabupaten/kota hanya 20,6% yang patuh pakai masker dan 16,9 % yang patuh menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Dapat kita simpulkan bahwa penurunan kepatuhan masyarakat ini menjadi penyebab utama lonjakan kasus COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir ini. Lonjakan kasus COVID-19 menyentuh angka 8 ribu perhari disebabkan karena mobilitas yang tidak dikendalikan atau dibatasi. Selain itu pemerintah telah mengeluarkan surat edaran nomor 8 tahun 2021 tentang “Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi” yang berisi:
A. Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
B. Larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Sesuai ketentuan dalam Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin
Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan
Baru;
2. Sesuai
skema perjanjian bilateral Travel
Corridor Arrangement (TCA); dan/atau mendapatkan pertimbangan/izin khusus
secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
C. Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a.
Mematuhi
ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
b.
Menunjukkan
hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam
kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada
saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
c. Pada
saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan
diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Bagi
WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa; atau Pegawai
Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri di Wisma Pademangan
dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
2.
Bagi
WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk
diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan
asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan
sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya
ditanggung mandiri.
d.
Dalam
hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif
maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh
pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri;
e.
Dalam
hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil
positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya
ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri;
f.
Dalam
hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil
positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya
ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri;
g.
Setelah
dilakukan karantina 5 x 24 jam terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan
WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR;
h.
Dalam
hal hasil negatif sebagaimana dimaksud pada poin e maka bagi WNI dan WNA diperkenankan
untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama
14 hari.
i.
Dalam
hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada poin e maka dilakukan perawatan di
rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan
biaya mandiri.
Sampai saat ini, pandemi memang
masih dihadapi oleh masyarakat di beberapa negara di dunia. Bahkan sampai saat
ini juga, jumlah pasien yang terkena COVID-19
masih terus bertambah. Keresahan masyarakat mengenai hal ini juga belum terselesaikan.
Namun parahnya, seluruh akses di masyarakat sudah dibebaskan. Pemerintah sudah
membuka tempat-tempat umum yang sebelumnya ditutup demi mengurangi korban
positif COVID-19, dan masih banyak
lagi.
Dalam kasus ini, tidak banyak yang bisa dilakukan oleh kami sebagai mahasiswa. Mengingat banyaknya penduduk Indonesia saat ini, membuat mahasiswa dalam melakukan perannya di era pandemi juga semakin sulit. Mahasiswa sebagai agent of change memang sudah semestinya memberi contoh yang baik dalam kehidupan bermasyarakatnya. Beberapa hal yang bisa dilakukan mahasiswa dalam rangka membantu pemerintah menerapkan protokol kesehatan saat ini adalah :
a. Tetap mematuhi protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun.
b. Memberi sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya selalu mematuhi protokol kesehatan.
c. Saling mengingatkan tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan.
d. Menggunakan media sosial untuk melakukan suatu promosi kesehatan.
e. Memanfaatkan waktu luang dengan mengadakan, mengikuti, serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam suatu acara, seperti halnya pelatihan skills secara online atau dengan mengikuti acara webinar.
Melihat pandemi yang tak kunjung berakhir, kita sebagai masyarakat perlunya memiliki kesadaran untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada. Masyarakat merupakan salah satu peran penting dalam mencegah penyebaran COVID-19. Dengan mematuhi protokol kesehatan, pandemi akan cepat berakhir. Tujuan kita mematuhi protokol kesehatan ini adalah menurunkan jumlah pasien yang terinfeksi COVID-19. Dengan begitu, masyarakat akan segera menjalani aktivitasnya dengan normal. Selain itu, kolaborasi lebih solid dari seluruh masyarakat diperlukan dalam penerapan protokol kesehatan, supaya dapat berjalan dengan semestinya. Tak lupa, mahasiswa sebagai agent of change juga harus tetap berpartisipasi dalam menyukseskan pematuhan protokol kesehatan.
Daftar Pustaka
Adilah, Rifa Yusya. 2021. “Tahun 2021, Ayo Patuhi Protokol Kesehatan untuk Cegah Covid-19”
https://m.liputan6.com/news/read/4446589/tahun-2021-ayo-patuhi-protokol-kesehatan
-untuk-cegah-covid-19 Diakses pada 09 April 2021.
Azanella, Luthfia Ayu. 2020. "Simak, Panduan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 untuk Sambut New Normal"
https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/18/103200465/simak-panduan-protokol-kesehatan-pencegahan-covid-19-untuk-sambut-new?page=all Diakses pada 09 April 2021.
Kemlu. 2021. “Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional
pada Masa Pandemi ”
https://kemlu.go.id/guangzhou/id/news/11006/surat-edaran-nomor-8-tahun-2021-tenta
ng-protokol-kesehatan-perjalanan-internasional-pada-masa-pandemi-corona-virus-dis
ease-2019-covid-19 Diakses pada 09 April 2021.
Kompas.com. 2021. “Menkes Akui Penerapan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 Sangat
Susah”
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/26/18261101/menkes-akui-penerapan-protokol-kesehatan-cegah-covid-19-sangat-susah?page=all. Diakses pada 9 April 2021.
0 Response:
Post a Comment