Kabinet harshabrata

Visi Kami

Menjadikan BEM FF UMS sebagai tonggak dan fasilitator dalam lingkup yang kolaboratif, prestatif dan solutif untuk kemajuan dan kesejahteraan seluruh civitas akademika FF UMS

Misi Kami Tentang Harshabrata

Divisi Seni dan Olahraga Divisi Pengembangan Intelektual Divisi Pengembangan Organisasi dan Kaderisasi Divisi Islamic Student Center Divisi Eksternal Divisi Hubungan dan Sosial Masyarakat

Divisi Dana dan Usaha Divisi Media dan Publikasi Divisi Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa

News

Monday, April 26, 2021

COVID-19 Belum Berakhir, Protokol Kesehatan Tetap Harus Dipatuhi

COVID-19 Belum Berakhir, Protokol Kesehatan Tetap Harus Dipatuhi

ARTIKEL KAJIAN

COVID-19 Belum Berakhir, Protokol Kesehatan Tetap Harus Dipatuhi

Biro Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa Kabinet Evermore

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Farmasi

Universitas Muhammadiyah Surakarta


        Sudah genap setahun pandemi COVID-19 ini melanda seluruh dunia. Banyak upaya yang telah dilakukan pemerintah guna untuk mencegah penyebaran virus corona. Pemerintah sudah memperbolehkan masyarakat untuk beraktivitas diluar rumah demi memperbaiki perekonomian masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah menerapkan protokol kesehatan. Diterapkannya protokol kesehatan ini supaya masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tetap aman dan tidak tertular virus corona. Berikut protokol kesehatan yang harus ditaati masyarakat :Sudah genap setahun pandemi COVID-19 ini melanda seluruh dunia. Banyak upaya yang telah dilakukan pemerintah guna untuk mencegah penyebaran virus corona. Pemerintah sudah memperbolehkan masyarakat untuk beraktivitas diluar rumah demi memperbaiki perekonomian masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah menerapkan protokol kesehatan. Diterapkannya protokol kesehatan ini supaya masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tetap aman dan tidak tertular virus corona. Berikut protokol kesehatan yang harus ditaati masyarakat :

1. Menjaga kebersihan tangan.

2. Jangan terlalu sering menyentuh wajah

3. Menerapkan etika batuk dan bersin

4. Memakai masker

5. Menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain

6. Menghindari mengadakan acara yang menghadirkan banyak orang

7. Melakukan isolasi apabila merasa tidak sehat

8. Menjaga kesehatan

     Namun, kepatuhan masyarakat menaati protokol kesehatan tidak berangsur lama. Banyak masyarakat yang melupakan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain, tidak menjaga kebersihan tangan, dan masih banyak lagi.

        Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, memaparkan secara rinci data kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. tingkat kepatuhan masyarakat terlihat menurun saat ini. Setelah dilakukan mentoring yang dilakukan pada 27 Desember 2020, dari 512 kabupaten/kota hanya 20,6% yang patuh pakai masker dan 16,9 % yang patuh menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Dapat kita simpulkan bahwa penurunan kepatuhan masyarakat ini menjadi penyebab utama lonjakan kasus COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir ini. Lonjakan kasus COVID-19 menyentuh angka 8 ribu perhari disebabkan karena mobilitas yang tidak dikendalikan atau dibatasi. Selain itu pemerintah telah mengeluarkan surat edaran nomor 8 tahun 2021 tentang “Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi” yang berisi:

A. Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap      mengikuti protokol kesehatan.

B. Larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

1.      Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan  Baru;

2.    Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

C. Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a.       Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

b.      Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

c.   Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut:

1.  Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa; atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

2.      Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

d.      Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri;

e.       Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri;

f.        Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri;

g.      Setelah dilakukan karantina 5 x 24 jam terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR;

h.      Dalam hal hasil negatif sebagaimana dimaksud pada poin e maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

i.        Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada poin e maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri. 

Sampai saat ini, pandemi memang masih dihadapi oleh masyarakat di beberapa negara di dunia. Bahkan sampai saat ini juga, jumlah pasien yang terkena COVID-19 masih terus bertambah. Keresahan masyarakat mengenai hal ini juga belum terselesaikan. Namun parahnya, seluruh akses di masyarakat sudah dibebaskan. Pemerintah sudah membuka tempat-tempat umum yang sebelumnya ditutup demi mengurangi korban positif COVID-19, dan masih banyak lagi.

Dalam kasus ini, tidak banyak yang bisa dilakukan oleh kami sebagai mahasiswa. Mengingat banyaknya penduduk Indonesia saat ini, membuat mahasiswa dalam melakukan perannya di era pandemi juga semakin sulit. Mahasiswa sebagai agent of change memang sudah semestinya memberi contoh yang baik dalam kehidupan bermasyarakatnya. Beberapa hal yang bisa dilakukan mahasiswa dalam rangka membantu pemerintah menerapkan protokol kesehatan saat ini adalah :

a. Tetap mematuhi protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun.

b. Memberi sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya selalu mematuhi protokol                           kesehatan.

c. Saling mengingatkan tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan.

d. Menggunakan media sosial untuk melakukan suatu promosi kesehatan.

e. Memanfaatkan waktu luang dengan mengadakan, mengikuti, serta mengajak masyarakat                      untuk berpartisipasi dalam suatu acara, seperti halnya pelatihan skills secara online atau                        dengan mengikuti acara webinar.

Melihat pandemi yang tak kunjung berakhir, kita sebagai masyarakat perlunya memiliki kesadaran untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada. Masyarakat merupakan salah satu peran penting dalam mencegah penyebaran COVID-19. Dengan mematuhi protokol kesehatan, pandemi akan cepat berakhir. Tujuan kita mematuhi protokol kesehatan ini adalah menurunkan jumlah pasien yang terinfeksi COVID-19. Dengan begitu, masyarakat akan segera menjalani aktivitasnya dengan normal. Selain itu, kolaborasi lebih solid dari seluruh masyarakat diperlukan dalam penerapan protokol kesehatan, supaya dapat berjalan dengan semestinya. Tak lupa, mahasiswa sebagai agent of change juga harus tetap berpartisipasi dalam menyukseskan pematuhan protokol kesehatan.


Daftar Pustaka

Adilah, Rifa Yusya. 2021. “Tahun 2021, Ayo Patuhi Protokol Kesehatan untuk Cegah Covid-19”

https://m.liputan6.com/news/read/4446589/tahun-2021-ayo-patuhi-protokol-kesehatan

-untuk-cegah-covid-19 Diakses pada 09 April 2021.

Azanella, Luthfia Ayu. 2020. "Simak, Panduan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 untuk Sambut New Normal"

https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/18/103200465/simak-panduan-protokol-kesehatan-pencegahan-covid-19-untuk-sambut-new?page=all Diakses pada 09 April 2021.

Kemlu. 2021. “Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi ”

https://kemlu.go.id/guangzhou/id/news/11006/surat-edaran-nomor-8-tahun-2021-tenta

ng-protokol-kesehatan-perjalanan-internasional-pada-masa-pandemi-corona-virus-dis

ease-2019-covid-19 Diakses pada 09 April 2021.

Kompas.com. 2021. “Menkes Akui Penerapan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 Sangat

Susah”

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/26/18261101/menkes-akui-penerapan-protokol-kesehatan-cegah-covid-19-sangat-susah?page=all. Diakses pada 9 April 2021.


Saturday, April 10, 2021

Mengenal Vaksin COVID-19

Mengenal Vaksin COVID-19

 



ARTIKEL KAJIAN

Mengenal Vaksin COVID-19

Biro Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa Kabinet Evermore

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Farmasi

Universitas Muhammadiyah Surakarta

 

COVID-19 saat ini masih melanda hampir seluruh negara di dunia. Pada bulan September 2020 lalu WHO telah menyebutkan bahwa uji klinis Vaksin COVID-19 di China berhasil dan dapat didistribusikan pada awal 2021. Berikut perkembangan Vaksin COVID-19 di berbagai negara :


Gambar 1. Daftar Negara dan Vaksin yang Dipesan. (Sumber : IDN Times)

 

Inggris  telah menyetujui penggunaan vaksin COVID-19 buatan Oxford University bersama AstraZeneca pada 30 Desember 2020. Selain itu, di negara Singapura telah memulai vaksinasi pada tanggal 30 Desember 2020. 

Pada tanggal 6 Desember 2020 Indonesia menerima Vaksin COVID-19 Sinovac sebanyak 1,2 juta dan pada tanggal 31 Desember Indonesia menerima sebanyak 1,8 juta di Bandara Soekarno-Hatta, sehingga sebanyak 3 juta vaksin sudah ada di Indonesia.  Jubir Vaksinasi COVID-19, dr Siti Nadia Tarmizi sebelumnya mengatakan perkiraan vaksinasi akan dimulai antara 15-25 Januari 2021. Namun hal itu menurut Nadia kembali bergantung pada kapan izin dari BPOM nantinya akan dikeluarkan. Sementara itu BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk vaksin coronavac hasil kerjasama buatan perusahaan China, Sinovac Biotech dan perusahaan farmasi asal Indonesia, PT Bio Farma. Vaksinasi massal di Indonesia direncanakan akan dimulai Rabu,13 Januari 2021 dengan Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang divaksin. Menurut Kementerian Kesehatan Jadwal Vaksinasi berlangsung  menjadi 4 tahap :

1.   Tahap I (Januari-April 2021), Sasaran : Tenaga kesehatan,asisten tenaga kesehatan,tenaga penunjang kesehatan serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).

2.   Tahap 2 (Januari-April 2021), Sasaran : Petugas pelayanan publik, yaitu TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Serta kelompok usia lanjut (diatas 60 tahun).

3.  Tahap 3 (April 2021-Maret 2022), Sasaran : masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

4. Tahap 4 (April 2021-Maret 2022), Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan tujuh vaksin COVID-19 yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Tanah Air. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12758/2020. Jenis vaksin COVID-19 yang digunakan di Indonesia yaitu vaksin yang diproduksi PT Bio Farma, Oxford-AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax, Pfizer-BioNTech, dan Sinovac. Berikut jenis vaksin yang digunakan di Indonesia :

1.   Vaksin COVID-19 Oxford-AstraZeneca

    Jenis vaksin ini adalah vaksin vektor adenoviral rekombinan. Vaksin ini menggunakan sebagian kecil materi genetik dari patogen, seperti SARS-CoV-2, untuk memicu respons imun.

2.   Vaksin COVID-19 China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm)

    Jenis vaksin ini memanfaatkan virus Corona yang sudah dimatikan atau inactivated vaccine. Vaksin ini diklaim menjadi vaksin pertama di dunia yang menunjukkan imunogenisitas yang sangat bagus dan terbuki keamanannya.

3.   Vaksin COVID-19 Moderna

    Jenis ini menggunakan messenger RNA (mRNA). Virus Corona memiliki struktur seperti spike di permukaannya yang disebut protein S. Vaksin mRNA COVID-19 memberi petunjuk kepada sel tentang cara membuat bagian protein S yang tidak berbahaya.

4.    Vaksin COVID-19 Pfizer-BioNTech V

    Vaksin ini dinamakan BNT162b2 dan berbasis teknologi messenger RNA (mRNA). Vaksin ini menggunakan gen sintetis yang lebih mudah diciptakan dan bisa diproduksi lebih cepat dibanding teknologi biasa.

5.    Vaksin COVID-19 Sinovac 

    Jenis vaksin ini berfungsi untuk menguatkan sistem kekebalan tubuh sehingga antibodi dapat melawan virus Corona. Vaksin ini dibuat dengan memanfaatkan virus yang telah dimatikan (inactivated virus).

6.   Vaksin COVID-19 Novavax

    Novavax adalah perusahaan yang berbasis bioteknologi di Maryland, Amerika Serikat yang menggunakan metode pendekatan tradisional untuk mengembangkan vaksin melawan COVID-19. Vaksin Novavax menggunakan spike protein yang dibuat khusus yang meniru protein spike alami dalam virus Corona.

7.   Vaksin COVID-19 yang diproduksi PT Bio Farma

    Jenis vaksin ini menjadi salah satu jenis vaksin virus Corona yang akan digunakan di Indonesia. Saat ini, PT. Bio Farma telah menerima sertifikat yang menyatakan fasilitas produksinya layak untuk memproduksi vaksin COVID-19.


Adapun beberapa syarat dan kriteria yang  dipenuhi oleh penerima vaksin Covid-19, sebagai berikut :

1.   Tidak sedang demam. Jika sedang demam maka vaksinasi akan ditunda terlebih dahulu dan akan dilakukan skrining ulang.

2.      Tekanan darah harus kurang dari 140/90 mmHg

3.  Untuk pengidap diabetes, apabila Anda adalah penderita diabetes melitus tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5%, maka dapat diberikan vaksin.

4.      Jika menderita HIV, angka CD4 harus <200.

5.   Apabila memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) maka vaksin hanya bisa diberikan apabila kondisi terkontrol dengan baik. Bagi pengidap TBC yang sedang menjalani pengobatan, vaksin corona bisa diberikan minimal dua minggu setelah mendapat obat antituberkulosis.

6.      Berusia  18-60 tahun.


Sedangkan berdasarkan petunjuk teknis resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19, ada 16 kriteria yang tidak boleh divaksin. Berikut adalah kriterianya :

1.      Terkonfirmasi COVID-19

2.      Ibu hamil dan menyusui

3.    Mengalami gejala ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir

4.    Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19

5.      Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)

6.      Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah

7.     Mengidap penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner

8.     Mengidap penyakit autoimun sistemik seperti SLE, lupus, sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya

9.     Mengidap penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialisis atau dialisis peritoneal, transplantasi ginjal, sindrom nefrotik dengan kortikosteroid

10.  Mengidap penyakit rematik autoimun atau rheumatoid arthritis

11.  Mengidap penyakit saluran pencernaan kronis

12.  Mengidap penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun

13. Mengidap penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi

14.  Mengidap penyakit diabetes melitus

15.  Mengidap HIV (human immunodeficiency virus)

16. Tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg.


Pelayan vaksinasi dapat dilaksanakan di pelayan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah wilayah, maupun masyarakat/swasta. Beberapa pelayanan tersebut adalah :

a.       Puskesmas, puskesmas pembantu, dan pos pelayanan vaksinasi COVID-19

b.      Klinik

c.       Rumah sakit

d.      Unit pelayanan kesehatan di kantor kesehatan pelabuhan


Pemberian Vaksin COVID-19 harus dilakukan oleh dokter, bidan, atau perawat yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan di bawah supervisor dokter dengan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Prof. dr. Kusnandi mengatakan bahwa beliau dan tim dari Departemen Ilmu Kesehatan Anak FK Unpad melakukan uji vaksin dengan menggunakan 2 vaksin. untuk vaksin pertama, yaitu AstraZeneca yang dikembangkan dari dua virus hidup, yaitu adenovirus yang disuntikkan dengan Coronavirus. Saat disuntikkan pada relawan, ditemukan kondisi dimana tubuh relawan tidak cocok, dan menimbulkan efek samping. Sedangkan pada uji kedua ini, dilakukan dengan vaksin sinovac. Vaksin ini didapat dari virus corona yang dimatikan, sehingga peluang untuk menyebabkan penyakit sangat kecil. meski demikian, vaksin ini memiliki imunogenitas yang kurang baik, sehingga tim uji klinis harus melakukan 2 kali suntikan kepada relawan.

Banyak isu-isu yang beredar di kalangan masyarakat mengenai vaksin COVID-19 ini. Diantaranya ada yang meragukan ke halal an vaksin tersebut, tingkat keamanan untuk dimasukkan ke dalam tubuh, jenisnya yang bermacam-macam pun membuat masyarakat ragu untuk memakainya. Puncaknya isu tentang vaksin semakin memanas ketika video salah satu anggota DPR menolak untuk disuntik vaksin COVID-19 beredar di seluruh sosial media. Dia berpendapat bahwasanya vaksinasi COVID-19 ini dijadikan sebuah ajang untuk berbisnis, dengan banyak jenis vaksin dengan harga yang berbeda-beda. Tetapi semua isu-isu tersebut dipatahkan oleh pemerintah langsung. Pada 13 Januari 2021, Presiden Jokowi menjadi orang pertama di Indonesia yang mendapatkan vaksin covid 19 dari Sinovac, di Istana Kepresidenan Jakarta. Pak Jokowi sendiri berani membuktikan bahwasannya isu diluaran sana yang beredar itu hanyalah hoax. Tetapi hal ini tidak membuat masyarakat sepenuhnya percaya dengan keamanan vaksin COVID-19, beberapa diantaranya masih belum mempercayainya.  

Vaksin merupakan salah satu sediaan farmasi, maka dari itu proses pembuatan COVID-19 tak luput dari peran apoteker. Menurut ketua umum IAI menyebutkan bahwa peran apoteker yaitu bertanggungjawab dalam penyaluran rantai vaksin agar kualitas vaksin tetap terjaga, memastikan vaksin COVID-19 aman, berkhasiat, dan menjaga mutu vaksin, dan komunikasi vaksinasi kepada masyarakat yang baik berbasis fakta ilmiah agar masyarakat termotivasi untuk divaksinasi. PP IAI berharap seluruh apoteker di Indonesia dapat menyukseskan program vaksinasi COVID-19 baik yang saat ini sudah disiapkan pemerintah atau vaksin reguler yang nantinya akan ada secara bertahap.


Daftar Pustaka

Aida, Nur Rohmi. 2021. “BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Sinovac, Apa Maksudnya dan Berlaku sampai Kapan?” 

https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/15/093000565/bpom-terbitkan-izin- penggunaan-darurat-vaksin-covid-19-sinovac-apa?page=all  Diakses pada 4 Februari 2021.


Aida,Nur Rohmi. 2021. “Vaksin Sinovac Mulai Didistribusikan, Kapan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Dimulai?”

https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/04/151500265/vaksin-sinovac-mulai-didistribusikan-kapan-vaksinasi-covid-19-di-indonesia?page=all  Diakses pada 4 Februari 2021.


Azizah,Khadijah Nur. 2021.”Ini Jadwal Vaksinasi COVID-19 2021 di Indonesia”

https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5324182/ini-jadwal-vaksinasi-covid-19-2021-di-indonesia Diakses pada 4 Februari 2021.


Alam, Sarah Oktavia.2021."Terpopuler Sepekan :  Catat 16 Kriteria yang Tak Boleh Divaksin Corona!" https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5336848/terpopuler-sepekan-catat-16-kriteria-yang-tak-boleh-divaksin-corona Diakses pada 4 Februari 2021.


Azanella,Luthfia Ayu. 2021."5 Perkembangan Terkini Vaksinasi Covid-19 di Indonesia"

https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/03/091400265/5-perkembangan-terkini-vaksinasi-covid-19-di-indonesia?page=all#page2. Diakses 4 Februari 2021.


Farmasetika.com. 2020. “Guru Besar Unpad Jelaskan Kelebihan Vaksin COVID-19 Sinovac dari Tiongkok.

https://farmasetika.com/2020/09/12/guru-besar-unpad-jelaskan-kelebihan-vaksin-covid-19-sinovac-dari-tiongkok/. Diakses pada 4 februari 2021.

Farmasetika.com. 2020. “PP IAI : Apoteker Berperan Penting Sukseskan Vaksinasi COVID-19”

https://farmasetika.com/2020/12/13/pp-iai-apoteker-berperan-penting-sukseskan-vaksinasi-covid-19/ Diakses pada 16 Februari 2021.


idntimes.com. 2021. “Perkembangan Terbaru Vaksin COVID-19 di Dunia pada 2020”

https://www.idntimes.com/news/world/ananta-fitri/linimasa-perkembangan-vaksin-covid-19-di-berbagai-negara/11 Diakses pada 4 Februari 2021.


Maulana, Arief. 2020. “Prof. Kusnandi Rusmil Ungkap Alasan Indonesia Kembangkan Vaksin Covid-19 Asal Tiongkok”

https://www.unpad.ac.id/2020/09/prof-kusnandi-rusmil-ungkap-alasan-indonesia-kembangkan-vaksin-covid-19-asal-tiongkok/. Diakses pada 4 Februari 2021

Maulana, Arief. 2020. “Unpad Satu-satunya Perguruan Tinggi yang Lakukan Uji Klinis Vaksin di Indonesia”

https://www.unpad.ac.id/2020/09/unpad-satu-satunya-perguruantinggi-yang-lakukan-uji-klinis-vaksin-di-indonesia/. Diakses pada 4 Februari 2021.

Nabila, Farah.2021."Beda 7 Jenis Vaksin COVID-19 yang Akan Dipakai di Indonesia"

https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5324558/beda-7-jenis-vaksin-covid-19-yang-akan-dipakai-di-indonesia/3  Diakses pada 4 Februari 2021.

7


110 +
Average Pageviews Everyday
3400 +
Pageviews Last Month
32000 +
Total Pageviews Everytime

Ur Feedback

BEMF Farmasi UMS

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta adalah sebuah lembaga eksekutif dalam menjalankan miniatur government yang berkemajuan, menjadi motor dari perubahan civitas akademika dan inspirasi bagi masyarakat.

Lt.1 Fakultas Farmasi UMS

Jl. Achmad Yani - Tromol Pos I Pabelan Kartosuro Sukoharjo

SOLOTOPRO

Solidaritas, Loyalitas, Totalitas, Profesionalitas

Email

solotopro[at]gmail.com

ipt>