Wednesday, December 2, 2020

Penyelenggaraan Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) terhadap Kesejahteraan Apoteker di Indonesia dalam Menghadapi Era New Normal



 Penyelenggaraan Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) terhadap Kesejahteraan Apoteker di Indonesia dalam Menghadapi Era New Normal 

 

Biro Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa Kabinet Diploria , Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Farmasi , Universitas Muhammadiyah Surakarta

Divisi Kaderisasi dan Kajian Strategis , Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Farmasi, Universitas Sanata Dharma

2020

    Pandemi akibat Coronavirus Disease (COVID-19) mengubah segala tatanan kehidupan masyarakat dunia. Kebijakan kesehatan dibuat untuk menangani persebaran virus yang semakin luas. Hal ini tentu saja mempengaruhi proses pelayanan kesehatan termasuk pemberian asuhan kefarmarmasian yang terkendala pada terbatasnya interaksi kepada pasien. Proses pelayanan kesehatan mau tidak mau harus tetap terlaksana demi meningkatkan kualitas hidup pasien sekaligus mencegah terjadinya persebaran infeksi COVID-19. Oleh karena itu, sebagai alternatif, diadakan lah pelayan elektronik farmasi (e-farmasi). E-farmasi bukan sesuatu hal yang baru bagi dunia kefarmasian di Indonesia. Pelayanan ini dipilih karena dapat meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan kefarmasian kepada masyarakat serta menata penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di apotek memanfaatkan sistem elektronik.

 

    Penyelenggaraan e-farmasi dinilai memiliki banyak keuntungan seperti efisiensi tenaga dan waktu, pelayanan cepat dan praktis, dan melindungi privasi pasien. Namun, beberapa kendala yang dihadapi antara lain, ada sediaan kefarmasian yang beresiko jika dijual untuk umum dapat dibeli dengan mudah, konseling obat yang seharusnya dilakukan oleh apoteker tidak dapat dijalankan dengan baik, tidak dapat diketahui resep yang digunakan asli atau tidak, keaslian data resep dapat diragukan, kestabilan dari sediaan obat akan terganggu, terbatasnya akses terutama daerah pedesaan. 

Penyelenggara

Perizinan

Resep

Apotek yang memiliki izin

Penyelenggaraan adalah PSE E-farmasi

PSE E- Farmasi harus memiliki izin dari Menteri Kesehatan

PSE harus terdaftar pada Menkominfo Revisi ke-2

Resep yang dapat dilayani adalah Resep elektronik dan Resep non elektronik yang dapat diverifikasi

Resep yang tidak dapat dilayani adalah resep yang tidak bisa diverifikasi dokter penulis resepnya dan menunjukkan indikasi potensi adanya penyalahgunaan obat

Resep harus disimpan setidaknya 5 tahun untuk menjaga kerahasiaan data pasien dan penelusuran riwayat pengobatan

 

Informasi obat

Produk

Jasa Antar

Pembinaan pengawas

Pemberian informasi Obat dilakukan sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian di Apotek

Informasi obat dapat disampaikan secara tertulis dengan disertai dengan tanda tangan Apoteker, atau dengan video call, telpon, atau alat elektronik lain yang dapat dipastikan integritasnya

Sedian Farmasi: Obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik

Obat termasuk obat bebas dan obat keras dengan resep dokter.

PKRT dan Alat Kesehatan yang diperbolehkan di apotek

 

Pengantaran dapat dilakukan oleh jasa pengantaran yang merupakan bagian dari apotek maupun pihak ketiga penyedia jasa antaran yang memiliki perjanjian kerjasama dengan apotek dan PSE e-Farmasi

Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kab/ Kota.

Kementerian Kesehatan memiliki sistem yang memungkinkan pemantauan terhadap Apotek yang tergabung dalam e-farmasi

Terkait pengawasan sediaan farmasi dilakukan oleh Badan POM.


    Salah satu negara yang menerapkan PSEF adalah Jerman. Tidak seperti di Indonesia, obat resep dan obat resep OTC hanya dapat dibeli di apotek dan tidak dapat dijual secara gratis, kecuali untuk toko suplemen makanan yang diatur oleh pemerintah federal. Oleh karena itu, pengobatan sepenuhnya dikontrol oleh apoteker. Uniknya, semua apotek di Jerman dimiliki oleh apoteker. Lisensi Apoteker atau STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) berlaku seumur hidup, tanpa lisensi ini, Anda tidak berwenang mengelola apotek. Oleh karena itu, mereka yang memiliki program apotek online di Jerman adalah apoteker atau toko suplemen makanan yang ditunjuk pemerintah. Berikut aturan untuk apotek online dan sistem penghantaran obatnya :

1. Pengiriman akan dilakukan dari apotek komunitas selain dari apotek konvensional dan berdasarkan peraturan yang berlaku.

2. Sistem penjaminan mutu harus memastikan bahwa

a. Produk obat untuk dikirim dikemas, diangkut dan dikirim sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan khasiat;

b. Pengiriman produk farmasi dikirimkan ke individu yang ditunjukkan ke apotek oleh individu menempatkan pesanan. Penunjukan ini mungkin melibatkan pengiriman ke individu yang ditunjuk oleh nama atau kelompok yang ditunjuk individu.

c. Pasien diberitahu tentang perlunya menghubungi dokter yang merawat, jika terjadi masalah saat menggunakan obat; dan

d. Konsultasi melalui apoteker akan diberikan dalam bahasa Jerman. 

3.  Hal ini harus memastikan bahwa

a. Apotek yang memerintahkan pengiriman dalam waktu dua hari kerja setelah menerima pesanan, jika produk obat tersedia selama waktu itu, kecuali pengaturan yang berbeda dibuat dengan individu yang memerintahkan Apotek; jika itu menjadi jelas bahwa apotek memerintahkan tidak dapat dikirimkan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat 1, individu yang menempatkan pesanan harus diberitahukan dengan benar.

b. Semua obat-obatan pengantaran, sesuai aturan the German Drugs Act ;

c. Bahwa, dalam hal risiko dilaporkan untuk obat-obatan, sistem yang tepat untuk pelanggan melaporkan risiko tersebut, untuk menginformasikan kepada pelanggan dari risiko tersebut dan untuk melaksanakan penanggulangan internal di tempat;

d. Pengiriman kedua tidak dikenakan biaya

e. Memiliki sebuah sistem untuk pelacakan pengiriman

f. Asuransi Transportasi

 

    Terdapat beberapa aplikasi yang menyediakan layanan Apotek Online yaitu : Go Apotik, Apotik Online Medicastore, Aplikasi Apotek Online – KALCare, K24KLIK – Beli obat, konsultasi, panggil dokter, Kimia Farma Mobile – Aplikasi apotek online, PharmaNet B2B, NJA Online. Tentunya penerapan PSEF perlu bercermin pada negara-negara yang telah melaksanakan PSEF dengan baik.

 

    Dengan semakin berkembang pesatnya kemajuan teknologi tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan teknologi ini akan bermanfaat positif tetapi tidak tidak dipungkiri juga membawa dampak negatif yang sangat besar apabila kemajuan teknologi tersebut disalahgunakan atau tidak adanya aturan yang jelas dan pasti. Mengenai PSEF ini tentu kita tidak bisa menentang 100% kebijakan ini karena bagaimanapun juga dengan pesatnya teknologi hal ini pasti akan terjadi yang perlu kita garis bawahi adalah mengenai aturan dan regulasi yang ketat dan jelas mengenai PSEF ini sehingga tidak ada pihak yang dirugikan terutama apoteker dan masyarakat dengan adanya kebijakan ini atau malah meningkatkan kriminalitas yang ada. 


Sumber :

 

BEM FF UMS.2019. E-Farmasi Sudah Terbit Aja ,Nih? Apa Sih Itu? https://bem.farmasi.ums.ac.id/2019/12/e-farmasi-sudah-terbit-psef-aja-nih apa_1.html . Diakses pada Tanggal 30 November 2020.

 

Farmasetika.2020.Regulasi Apotek Online dan Antar Obat di Jerman  MengedepankanPerananApoteker.https://farmasetika.com/2016/10/16/regula si-apotek-online dan-antar-obat-di-jerman-mengedepankan-peranan  apoteker/. Diakses Pada Tanggal 30 November 2020. 

0 Response:

Ur Feedback

BEMF Farmasi UMS

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta adalah sebuah lembaga eksekutif dalam menjalankan miniatur government yang berkemajuan, menjadi motor dari perubahan civitas akademika dan inspirasi bagi masyarakat.

Lt.1 Fakultas Farmasi UMS

Jl. Achmad Yani - Tromol Pos I Pabelan Kartosuro Sukoharjo

SOLOTOPRO

Solidaritas, Loyalitas, Totalitas, Profesionalitas

Email

solotopro[at]gmail.com