Thursday, June 11, 2020


ARTIKEL KAJIAN

OMNIBUS LAW UNTUK KESEHATAN INDONESIA?

Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Farmasi Kabinet Diploria 2020
Universitas Muhammadiyah Surakarta

                 Presiden kita, Ir. Joko Widodo dalam pidatonya pada Sidang Paripurna MPR RI dalam momentum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019 – 2024 tanggal 20 Oktober 2019 menjelaskan mimpi dan cita – cita pada tahun 2045 bahwa Indonesia diharapkan menjadi negara maju dam masuk dalam 5 besar ekonomi dunia. Dalam kesempatan itu pula Presiden Ir. Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk mematangkan 2 UU besar, mengingat bahwa data yang dikeluarkan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PHSK) pada tanggal 16 Juli 2019 tercatat rentang 2014 hingga Oktober 2018 sudah diterbitkan 8.9945 dengan 107 Undang – Undang; 452 Peraturan Pemerintah; 765 Peraturan Presiden; dan 7.621 Peraturan Menteri, sehingga perlu penyerdehanaan peraturan yang dirasa sangat banyak ini melalui 2 UU besar tersebut antara lain UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM yang tergabung dalam Omnibus Law.
                 Omnibus Law dikeluarkan dengan maksud selain untuk menyederhanakan peraturan yang terlalu banyak, juga dikeluarkan untuk mewujudkan cita-cita negara tahun 2045. Pemerintah dapat membperkirakan dengan diadakannya penyederhanaan peraturan dapat memperbaiki sitem perekonomian di Indonesia. Kemudahan dalam melakukan investasi menjadi salah satu parameter keberhasilan dalam omnibus law. Menurut data yang dikeluarkan oleh World Bank (2020), negara Indonesia menduduki posisi ke-73 dari 190 negara di dunia dalam hal kemudahan melakukan Investasi yang tersaji pada Gambar 1. Pernyataan presiden, Ir. Joko Widodo mengenai kondisi GDP per kapita Indonesia yang masih rendah dibandingkan negara lain yang menjadi latar belakang munculnya omnibus law dapat direpresentasikan oleh data yang dikeluarkan dalam artikel Growth Slowdowns and The Middle-Income Trap, IMS Working Paper (2013) bahwa negara Indonesia mengalami ketertinggalan ekonomi dibandingkan dengan negara – negara lain yang dijadikan sebagai perbandingan (Gambar 2).

Gambar 1. Ranking 190 negara dalam hal kemudahan melakukan investasi (World Bank, 2020)
 
Gambar 2. Perbandingan GDP per Kapita antar negara. (Shekhar Aiyar, Romain Duval, Yiqun Wu, dan Longmei Zhang, 2013)

Sayangnya, pembahasan mengenai bidang ekonomi yang titik beratkan  dalam omnibus law ini. Pemerintah sedikit melupakan eksistensi dari bidang – bidang kehidupan lainnya yang tidak kalah penting, salah satunya yaitu bidang kesehatan. Bidang kesehatan memiliki peran yang sangat penting dalam melangsungkan kehidupan bernegara. Dalam Rancangan Undang – Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) beberapa pasalnya telah dihilangkan mengenai obat golongan psikotropika, narkotika, pelayanan kefarmasian, dan industri farmasi. Hal ini akan berdampak pada ketimpangan kewenangan antara pemerintah dan profesi yang bersangkutan. Pada pembahasan ini akan difokuskan pada bidang kesehatan (terutama bidang kefarmasian).
Sebagai contoh, jauh sebelum omnibus law ini dikeluarkan tahun 2020, negara sudah membuat dan mengesahkan Undang – Undang (UU) mengenai pengawasan, peredaran, pengolahan, sampai pada pihak yang dapat mengelola bahan obat maupun obat jadi golongan psikotropika. Peraturan UU ini tertuang pada UU No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
     
Pembanding
UU/Peraturan lain sebelumnya
Omnibus law
Keterangan
Perizinan pembukaan usaha berupa pabrik obat
Pasal 5 “Psikotropika hanya dapat diproduksi oleh pabrik obat yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
“Psikotropika hanya dapat diproduksi oleh pabrik obat yang telah memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat”
Pasal 9, Pasal 16, dan Pasal 18 UU No 5 Tahun 1997
Pemindahan kewenangan pihak yang mengedarkan Surat Persetujaun Impor (SPI) dan Surat Persetujuan Ekspor (SPE).
Pihak yang berwenang mengeluarkan SPI maupun SPE adalah Menteri Kesehatan.
-
Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 10 tahun 2013 tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi.

Sektor psikotropika perubahan yang terjadi pada mekanisme kegiatan impor dan ekspor.
Persyaratan dan tata cara impor maupun ekspor psikotropika diatur oleh Menteri dalam Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 10 tahun 2013 tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi.
Pasal 20 tahun 2020 : Kegiatan ekspor diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 10 tahun 2013 tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi.

Terdapat sejumlah perbedaan dalam sejumlah pasal yang terdapat pada peraturan sebelum RUU Omnibus Law ini. perbedaan ini menggambarkan bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan yang lebih dalam mengatur arus perizinan investasi dalam pengelolaan obat – obatan golongan psikotropika. Asas sentralisasi kembali tercium dalam RUU Omnibus Law, dominasi pemerintah pusat sangat terlihat. Hampir pada semua pengaturan mulai dari psikotropika, natkotika, pelayanan kefarmasian sampai industri farmasi yang berimbas kepada berjalannya sektor kesehatan yang tersentralisasi.
Peran kita sebagai mahasiswa farmasi adalah untuk terus mengkawal dan memelihara kesehatan profesi di Indonesia. Peran kita sebagai agent of change sangat mempengaruhi kemajuan dalam memperjuangkan keadilan akan tetap tegak di tengah – tengah kita. Selalu mengkaji dari sumber – sumber yang terpercaya sebagai sumber kebenaran dalam mengeluarkan pernyataan atau sikap.



DAFTAR PUSTAKA
Aiyar, Shekhar, Romain Duval, Yiqun Wu, dan Longmei Zhang. 2013. IMF  Working Paper: Growth Slowdowns and The Middle-Income Trap. International Monetary Fund : Washington.
BEM FF UI. 2020. KAJIAN RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA INVESTASI MUDAH, KESEHATAN APA KABAR? #2. Depok: BEM    FF UI Diakses pada 20 April 2020.
BEM IKM FKUI. 2020. INVESTASI MUDAH, KESEHATAN APA KABAR?#1. Depok:  BEM IKM FKUI Diakses pada 20 April 2020.
Pratama, Aditya. 2020. Omnibus Law Dikeluhkan Pekerja Bidang Kesehatan        karena Outsourcing Makin Dipermudah.   https://www.inews.id/finance/makro/omnibus-law-dikeluhkan-pekerja-       bidang-kesehatan-karena-outsourcing-makin-dipermudah Diakses pada 22      Maret 2020.
Santia, Tira. 2020. Profesi Perawat Paling Terdampak RUU Omnibus Law Cipta  Kerja. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4180341/profesi-perawat-paling-terdampak-ruu-omnibus-law-cipta-kerja Diakses pada 22 Maret 2020.



0 Response:

Ur Feedback

BEMF Farmasi UMS

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta adalah sebuah lembaga eksekutif dalam menjalankan miniatur government yang berkemajuan, menjadi motor dari perubahan civitas akademika dan inspirasi bagi masyarakat.

Lt.1 Fakultas Farmasi UMS

Jl. Achmad Yani - Tromol Pos I Pabelan Kartosuro Sukoharjo

SOLOTOPRO

Solidaritas, Loyalitas, Totalitas, Profesionalitas

Email

solotopro[at]gmail.com