ARTIKEL KAJIAN
OMNIBUS LAW UNTUK
KESEHATAN INDONESIA?
Advokasi dan
Kesejahteraan Mahasiswa
Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas Farmasi Kabinet Diploria 2020
Universitas
Muhammadiyah Surakarta
Presiden kita, Ir. Joko Widodo
dalam pidatonya pada Sidang Paripurna MPR RI dalam momentum pelantikan Presiden
dan Wakil Presiden Periode 2019 – 2024 tanggal 20 Oktober 2019 menjelaskan
mimpi dan cita – cita pada tahun 2045 bahwa Indonesia diharapkan menjadi negara
maju dam masuk dalam 5 besar ekonomi dunia. Dalam kesempatan itu pula Presiden
Ir. Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk mematangkan 2 UU besar, mengingat
bahwa data yang dikeluarkan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PHSK) pada
tanggal 16 Juli 2019 tercatat rentang 2014 hingga Oktober 2018 sudah
diterbitkan 8.9945 dengan 107 Undang – Undang; 452 Peraturan Pemerintah; 765
Peraturan Presiden; dan 7.621 Peraturan Menteri, sehingga perlu penyerdehanaan
peraturan yang dirasa sangat banyak ini melalui 2 UU besar tersebut antara lain
UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM yang tergabung dalam Omnibus Law.
Omnibus Law dikeluarkan dengan maksud selain untuk menyederhanakan
peraturan yang terlalu banyak, juga dikeluarkan untuk mewujudkan cita-cita
negara tahun 2045. Pemerintah dapat membperkirakan dengan diadakannya
penyederhanaan peraturan dapat memperbaiki sitem perekonomian di Indonesia.
Kemudahan dalam melakukan investasi menjadi salah satu parameter keberhasilan
dalam omnibus law. Menurut data yang
dikeluarkan oleh World Bank (2020), negara Indonesia menduduki posisi ke-73
dari 190 negara di dunia dalam hal kemudahan melakukan Investasi yang tersaji
pada Gambar 1. Pernyataan presiden, Ir. Joko Widodo mengenai kondisi GDP per
kapita Indonesia yang masih rendah dibandingkan negara lain yang menjadi latar
belakang munculnya omnibus law dapat direpresentasikan oleh data yang
dikeluarkan dalam artikel Growth
Slowdowns and The Middle-Income Trap, IMS Working Paper (2013) bahwa negara
Indonesia mengalami ketertinggalan ekonomi dibandingkan dengan negara – negara
lain yang dijadikan sebagai perbandingan (Gambar 2).
Gambar 1. Ranking 190 negara dalam hal
kemudahan melakukan investasi (World Bank, 2020)
Gambar 2. Perbandingan GDP per Kapita antar
negara. (Shekhar Aiyar, Romain Duval, Yiqun Wu, dan Longmei Zhang, 2013)
Sayangnya,
pembahasan mengenai bidang ekonomi yang titik beratkan dalam omnibus law ini. Pemerintah sedikit
melupakan eksistensi dari bidang – bidang kehidupan lainnya yang tidak kalah
penting, salah satunya yaitu bidang kesehatan. Bidang kesehatan memiliki peran
yang sangat penting dalam melangsungkan kehidupan bernegara. Dalam Rancangan
Undang – Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) beberapa pasalnya telah dihilangkan
mengenai obat golongan psikotropika, narkotika, pelayanan kefarmasian, dan industri
farmasi. Hal ini akan berdampak pada ketimpangan kewenangan antara pemerintah
dan profesi yang bersangkutan. Pada pembahasan ini akan difokuskan pada bidang
kesehatan (terutama bidang kefarmasian).
Sebagai contoh, jauh sebelum omnibus
law ini dikeluarkan tahun 2020, negara sudah membuat dan mengesahkan Undang
– Undang (UU) mengenai pengawasan, peredaran, pengolahan, sampai pada pihak
yang dapat mengelola bahan obat maupun obat jadi golongan psikotropika.
Peraturan UU ini tertuang pada UU No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Pembanding
|
UU/Peraturan lain
sebelumnya
|
Omnibus
law
|
Keterangan
|
Perizinan pembukaan usaha berupa pabrik obat
|
Pasal 5 “Psikotropika hanya dapat diproduksi oleh
pabrik obat yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku”
|
“Psikotropika hanya dapat diproduksi oleh pabrik
obat yang telah memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat”
|
Pasal 9, Pasal 16, dan Pasal 18 UU No 5 Tahun 1997
|
Pemindahan kewenangan pihak yang mengedarkan Surat
Persetujaun Impor (SPI) dan Surat Persetujuan Ekspor (SPE).
|
Pihak yang berwenang mengeluarkan SPI maupun SPE
adalah Menteri Kesehatan.
|
-
|
Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor
10 tahun 2013 tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor
Farmasi.
|
Sektor psikotropika perubahan yang terjadi pada
mekanisme kegiatan impor dan ekspor.
|
Persyaratan dan tata cara impor maupun ekspor
psikotropika diatur oleh Menteri dalam Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor
10 tahun 2013 tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor
Farmasi.
|
Pasal 20 tahun 2020 : Kegiatan ekspor diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 10 tahun 2013
tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi.
|
Terdapat sejumlah perbedaan dalam
sejumlah pasal yang terdapat pada peraturan sebelum RUU Omnibus Law ini.
perbedaan ini menggambarkan bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan yang
lebih dalam mengatur arus perizinan investasi dalam pengelolaan obat – obatan
golongan psikotropika. Asas sentralisasi kembali tercium dalam RUU Omnibus Law,
dominasi pemerintah pusat sangat terlihat. Hampir pada semua pengaturan mulai
dari psikotropika, natkotika, pelayanan kefarmasian sampai industri farmasi
yang berimbas kepada berjalannya sektor kesehatan yang tersentralisasi.
Peran kita sebagai mahasiswa farmasi
adalah untuk terus mengkawal dan memelihara kesehatan profesi di Indonesia.
Peran kita sebagai agent of change
sangat mempengaruhi kemajuan dalam memperjuangkan keadilan akan tetap tegak di
tengah – tengah kita. Selalu mengkaji dari sumber – sumber yang terpercaya
sebagai sumber kebenaran dalam mengeluarkan pernyataan atau sikap.
DAFTAR PUSTAKA
Aiyar,
Shekhar, Romain Duval, Yiqun Wu, dan Longmei Zhang. 2013. IMF Working Paper: Growth
Slowdowns and The Middle-Income Trap. International
Monetary Fund : Washington.
BEM
FF UI. 2020. KAJIAN RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA INVESTASI MUDAH, KESEHATAN APA KABAR? #2. Depok: BEM FF UI Diakses pada 20 April 2020.
BEM
IKM FKUI. 2020. INVESTASI MUDAH, KESEHATAN APA KABAR?#1. Depok: BEM IKM FKUI
Diakses pada 20 April 2020.
Pratama,
Aditya. 2020. Omnibus Law Dikeluhkan Pekerja Bidang Kesehatan karena Outsourcing Makin Dipermudah. https://www.inews.id/finance/makro/omnibus-law-dikeluhkan-pekerja- bidang-kesehatan-karena-outsourcing-makin-dipermudah
Diakses pada 22 Maret 2020.
Santia,
Tira. 2020. Profesi Perawat Paling Terdampak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4180341/profesi-perawat-paling-terdampak-ruu-omnibus-law-cipta-kerja
Diakses pada 22 Maret 2020.
0 Response:
Post a Comment