Kabinet harshabrata

Visi Kami

Menjadikan BEM FF UMS sebagai tonggak dan fasilitator dalam lingkup yang kolaboratif, prestatif dan solutif untuk kemajuan dan kesejahteraan seluruh civitas akademika FF UMS

Misi Kami Tentang Harshabrata

Divisi Seni dan Olahraga Divisi Pengembangan Intelektual Divisi Pengembangan Organisasi dan Kaderisasi Divisi Islamic Student Center Divisi Eksternal Divisi Hubungan dan Sosial Masyarakat

Divisi Dana dan Usaha Divisi Media dan Publikasi Divisi Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa

News

Sunday, December 6, 2020

VIDEO ISU : What if World without Pharmacy
Biro Advokesma dan Biro Medpub mempersembahkan sebuah Video Isu dengan judul "What if World without Pharmacy"Apa saja yaa isi videonya, hmm🤔 Biar ga kepo kuyy langsung simak videonya

 

Wednesday, December 2, 2020

IDENTITAS BARU APOTEKER INDONESIA DENGAN SPESIALISASI APOTEKER

IDENTITAS BARU APOTEKER INDONESIA DENGAN SPESIALISASI APOTEKER



 IDENTITAS BARU APOTEKER INDONESIA DENGAN SPESIALISASI APOTEKER

Magang dan Biro Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa Kabinet Diploria , Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Farmasi , Universitas Muhammadiyah Surakarta

 

    Spesialis apoteker adalah sebuah usaha untuk mengkhususkan keterampilan apoteker agar nantinya apoteker dapat secara ahli dan kompeten dalam satu bidang yang lebih sempit. Apoteker spesialis tersusun dari dua kata yaitu apoteker dan spesialis. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, apoteker memiliki arti orang yang ahli dalam ilmu obat-obatan atau orang yang berwenang untuk membuat obat untuk dijual. Sedangkan spesialis dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti orang yang ahli dalam suatu cabang ilmu atau keterampilan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa apoteker spesialis merupakan seorang yang ahli dalam ranah obat-obatan, yang memiliki fokus pada suatu bidang tertentu seperti onkologi atau penyakit-penyakit lainnya.

 

    Dalam memberikan pelayanan, apoteker kerap berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain seperti dokter, perawat, atau ahli gizi agar pengobatan yang diberikan aman dan efektif bagi pasien. Profesi apoteker memiliki peran yang penting dalam dunia kesehatan yaitu sebagai pengelola ketersediaan dan penggunaan obat mulai dari dosis hingga efek samping bagi pasien yang menggunakannya. Selain itu, apoteker juga berperan dalam pemberian konseling pada pasien dalam rangka mengedukasi pasien mengenai prinsip penggunaan suatu obat. Terlebih lagi, pada beberapa negara di dunia, yang berperan dalam merekomendasikan obat bukanlah dokter melainkan apoteker spesialis dalam farmasi klinik. Apoteker juga mengawasi obat yang beredar di pasar melalui audit rutin, pengujian sampel, dan monitoring efek samping obat dan obat tradisional. Apoteker juga berperan dalam mengawasi penggunaan narkotika dan psikotropika. Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) tahun 2007 menyimpulkan bahwa kesalahan dalam pemberian obat menduduki urutan pertama yaitu berkisar 24,8%  dari insiden yang dilaporkan. Kondisi ini menjadi perhatian khusus untuk profesi apoteker karena keberhasilan suatu medikasi adalah tanggung jawab seorang apoteker.Di lain kondisi, apoteker dituntut serba tahu dan kompeten di semua jenis penyakit.

 

    Namun, signifikansi peran apoteker di Indonesia seringkali masih dipandang sebelah mata. Menurut Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt., salah satu alasan mengapa profesi apoteker dipandang tidak semestinya ialah karena kondisi kerja apoteker yang tidak mensyaratkan spesialisasi apoteker. Contohnya, tidak hanya apoteker klinis saja yang boleh melamar ke-RS, dan begitu pula sebaliknya, tidak hanya apoteker industri saja yang boleh melamar ke industri farmasi. Tidak menutup kemungkinan bahwa hal ini terjadi karena spesialisasi apoteker belum dijadikan syarat dalam perekrutan tenaga kerja kefarmasian di Indonesia. Tentunya hal ini membuat kinerja apoteker di bidangnya kurang maksimal karena ilmu yang dipelajarinya tidak sepenuhnya teraplikasikan dalam profesinya. Selain itu, penerapan program apoteker spesialis di Indonesia ini nyatanya harus terhambat oleh beberapa kendala. Kendala-kendala tersebut diantaranya :

1) persebaran apoteker yang tidak merata di Indonesia ( ditemukan banyak puskesmas tidak memiliki apoteker)

2) kurangnya kualitas pendidikan farmasi di Indonesia (masih adanya 56% prodi S1 farmasi yang belum terakreditasi)

3) Tenaga kerja farmasi belum memiliki payung hukum yang konkret sehingga tidak ada kejelasan regulasi.

4) Kurikulum pendidikan farmasi yang belum merata di Indonesia

5) Belum adanya tenaga pengajar dan fasilitas penunjang yang memadai untuk diadakannya spesialis apoteker.


    Untuk tahap pertama, kandidat menjalani seleksi. Mereka juga harus melakukan internship dan dinyatakan lulus penilaian RPL tahap I. Untuk dapat disahkan sebagai apoteker spesialis farmasi nuklir, kandidat harus memiliki pengalaman praktek di fasilitas kedokteran nuklir, memiliki publikasi ilmiah, pendidikan pelatihan dan pengembangan diri. Mereka juga dinilai dalam hal kepemimpinan, hubungan kerja kolaboratif dan manajemen. Setelah itu, dilakukan proses RPL tahap 2 dan wawancara tahap berikutnya untuk dapat disahkan sebagai apoteker spesialis radio farmasi. Adapun manfaat dari spesialisasi apoteker :

Menyadarkan masyarakat akan pentingnya peran apoteker

Menambah kepercayaan masyarakat terhadap profesi apoteker

Meningkatkan derajat profesi apoteker agar lebih dikenal masyarakat

Lebih meningkatkan pengetahuan seorang apoteker karena ilmu yang dipelajari lebih spesifik.

Mendukung terealisasinya interprofesional di bidang kesehatan.

Meminimalisir kesalahan (medication error) dalam terapi

Meningkatkan pelayanan kefarmasian

Meningkatkan keberhasilan terapi

Sebagai sarana untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi apoteker dengan menghadirkan praktisi profesional serta regulator

    Apoteker memiliki peran penting dalam dunia kesehatan, yaitu memberikan konseling kepada pasien dan masyarakat terkait penggunaan obat yang benar, mengoptimalisasi penggunaan sediaan farmasi, memberikan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan, mengawasi obat yang beredar di pasar melalui audit rutin, pengujian sampel, dan monitoring efek samping obat, mengawasi penggunaan narkotika dan psikotropika, serta mengevaluasi obat meliputi obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan. Di luar negeri perkembangan farmasi klinik sudah sangat maju. Di sana, dokter yang mendiagnosa penyakit, sementara apoteker spesialis dari farmasi klinik yang akan merekomendasikan obatnya. Sistem spesialiasi apoteker yang ada di Amerika Serikat yang sebelumnya sudah mengenal 8 jenis spesialisasi apoteker yakni ambu latory care, critical care, nu clear pharmacy, nutrition support pharmacy, oncology, pediatric, pharmaco teraphy dan psychiatric pharmacy. Sedangkan di Singapura sendiri mengenal 5 apoteker spesialis yaitu advanced pharmacotherapy (dengan spesialisasi di bidang infeksi, geriatri, kardiologi dan psikiatri) dan apoteker spesialis onkologi.

 

    Spesialisasi apoteker yang dicanangkan yaitu mengenai spesialisasi apoteker radio farmasi memang penting adanya namun mengingat jumlah PSPA di indonesia yang masih sedikit dan juga masih sedikit akreditasi fakultas farmasi yang tergolong baik dan sangat baik. Mengingat hal itu alangkah lebih baiknya membenah diri terlebih dahulu mengenai program profesi apoteker dan sarjana farmasi yang baik.

 

Daftar Pustaka

Devi, Olivia Chyntia. 2017. Apoteker spesialis: Apakah diperlukan?.

https://today.mims.com/apoteker-spesialis--apakah-diperlukan- Diakses pada 16 Oktober 2020.

Ika. 2018. Penting, Peran Apoteker dalam Dunia Kesehatan. https://www.ugm.ac.id/id/berita/16180-penting-peran-apoteker-dalam-pelayanan-kesehatan Diakses pada 17 Oktober 2020.

Penyelenggaraan Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) terhadap Kesejahteraan Apoteker di Indonesia dalam Menghadapi Era New Normal

Penyelenggaraan Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) terhadap Kesejahteraan Apoteker di Indonesia dalam Menghadapi Era New Normal



 Penyelenggaraan Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) terhadap Kesejahteraan Apoteker di Indonesia dalam Menghadapi Era New Normal 

 

Biro Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa Kabinet Diploria , Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Farmasi , Universitas Muhammadiyah Surakarta

Divisi Kaderisasi dan Kajian Strategis , Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Farmasi, Universitas Sanata Dharma

2020

    Pandemi akibat Coronavirus Disease (COVID-19) mengubah segala tatanan kehidupan masyarakat dunia. Kebijakan kesehatan dibuat untuk menangani persebaran virus yang semakin luas. Hal ini tentu saja mempengaruhi proses pelayanan kesehatan termasuk pemberian asuhan kefarmarmasian yang terkendala pada terbatasnya interaksi kepada pasien. Proses pelayanan kesehatan mau tidak mau harus tetap terlaksana demi meningkatkan kualitas hidup pasien sekaligus mencegah terjadinya persebaran infeksi COVID-19. Oleh karena itu, sebagai alternatif, diadakan lah pelayan elektronik farmasi (e-farmasi). E-farmasi bukan sesuatu hal yang baru bagi dunia kefarmasian di Indonesia. Pelayanan ini dipilih karena dapat meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan kefarmasian kepada masyarakat serta menata penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di apotek memanfaatkan sistem elektronik.

 

    Penyelenggaraan e-farmasi dinilai memiliki banyak keuntungan seperti efisiensi tenaga dan waktu, pelayanan cepat dan praktis, dan melindungi privasi pasien. Namun, beberapa kendala yang dihadapi antara lain, ada sediaan kefarmasian yang beresiko jika dijual untuk umum dapat dibeli dengan mudah, konseling obat yang seharusnya dilakukan oleh apoteker tidak dapat dijalankan dengan baik, tidak dapat diketahui resep yang digunakan asli atau tidak, keaslian data resep dapat diragukan, kestabilan dari sediaan obat akan terganggu, terbatasnya akses terutama daerah pedesaan. 

Penyelenggara

Perizinan

Resep

Apotek yang memiliki izin

Penyelenggaraan adalah PSE E-farmasi

PSE E- Farmasi harus memiliki izin dari Menteri Kesehatan

PSE harus terdaftar pada Menkominfo Revisi ke-2

Resep yang dapat dilayani adalah Resep elektronik dan Resep non elektronik yang dapat diverifikasi

Resep yang tidak dapat dilayani adalah resep yang tidak bisa diverifikasi dokter penulis resepnya dan menunjukkan indikasi potensi adanya penyalahgunaan obat

Resep harus disimpan setidaknya 5 tahun untuk menjaga kerahasiaan data pasien dan penelusuran riwayat pengobatan

 

Informasi obat

Produk

Jasa Antar

Pembinaan pengawas

Pemberian informasi Obat dilakukan sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian di Apotek

Informasi obat dapat disampaikan secara tertulis dengan disertai dengan tanda tangan Apoteker, atau dengan video call, telpon, atau alat elektronik lain yang dapat dipastikan integritasnya

Sedian Farmasi: Obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik

Obat termasuk obat bebas dan obat keras dengan resep dokter.

PKRT dan Alat Kesehatan yang diperbolehkan di apotek

 

Pengantaran dapat dilakukan oleh jasa pengantaran yang merupakan bagian dari apotek maupun pihak ketiga penyedia jasa antaran yang memiliki perjanjian kerjasama dengan apotek dan PSE e-Farmasi

Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kab/ Kota.

Kementerian Kesehatan memiliki sistem yang memungkinkan pemantauan terhadap Apotek yang tergabung dalam e-farmasi

Terkait pengawasan sediaan farmasi dilakukan oleh Badan POM.


    Salah satu negara yang menerapkan PSEF adalah Jerman. Tidak seperti di Indonesia, obat resep dan obat resep OTC hanya dapat dibeli di apotek dan tidak dapat dijual secara gratis, kecuali untuk toko suplemen makanan yang diatur oleh pemerintah federal. Oleh karena itu, pengobatan sepenuhnya dikontrol oleh apoteker. Uniknya, semua apotek di Jerman dimiliki oleh apoteker. Lisensi Apoteker atau STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) berlaku seumur hidup, tanpa lisensi ini, Anda tidak berwenang mengelola apotek. Oleh karena itu, mereka yang memiliki program apotek online di Jerman adalah apoteker atau toko suplemen makanan yang ditunjuk pemerintah. Berikut aturan untuk apotek online dan sistem penghantaran obatnya :

1. Pengiriman akan dilakukan dari apotek komunitas selain dari apotek konvensional dan berdasarkan peraturan yang berlaku.

2. Sistem penjaminan mutu harus memastikan bahwa

a. Produk obat untuk dikirim dikemas, diangkut dan dikirim sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan khasiat;

b. Pengiriman produk farmasi dikirimkan ke individu yang ditunjukkan ke apotek oleh individu menempatkan pesanan. Penunjukan ini mungkin melibatkan pengiriman ke individu yang ditunjuk oleh nama atau kelompok yang ditunjuk individu.

c. Pasien diberitahu tentang perlunya menghubungi dokter yang merawat, jika terjadi masalah saat menggunakan obat; dan

d. Konsultasi melalui apoteker akan diberikan dalam bahasa Jerman. 

3.  Hal ini harus memastikan bahwa

a. Apotek yang memerintahkan pengiriman dalam waktu dua hari kerja setelah menerima pesanan, jika produk obat tersedia selama waktu itu, kecuali pengaturan yang berbeda dibuat dengan individu yang memerintahkan Apotek; jika itu menjadi jelas bahwa apotek memerintahkan tidak dapat dikirimkan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat 1, individu yang menempatkan pesanan harus diberitahukan dengan benar.

b. Semua obat-obatan pengantaran, sesuai aturan the German Drugs Act ;

c. Bahwa, dalam hal risiko dilaporkan untuk obat-obatan, sistem yang tepat untuk pelanggan melaporkan risiko tersebut, untuk menginformasikan kepada pelanggan dari risiko tersebut dan untuk melaksanakan penanggulangan internal di tempat;

d. Pengiriman kedua tidak dikenakan biaya

e. Memiliki sebuah sistem untuk pelacakan pengiriman

f. Asuransi Transportasi

 

    Terdapat beberapa aplikasi yang menyediakan layanan Apotek Online yaitu : Go Apotik, Apotik Online Medicastore, Aplikasi Apotek Online – KALCare, K24KLIK – Beli obat, konsultasi, panggil dokter, Kimia Farma Mobile – Aplikasi apotek online, PharmaNet B2B, NJA Online. Tentunya penerapan PSEF perlu bercermin pada negara-negara yang telah melaksanakan PSEF dengan baik.

 

    Dengan semakin berkembang pesatnya kemajuan teknologi tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan teknologi ini akan bermanfaat positif tetapi tidak tidak dipungkiri juga membawa dampak negatif yang sangat besar apabila kemajuan teknologi tersebut disalahgunakan atau tidak adanya aturan yang jelas dan pasti. Mengenai PSEF ini tentu kita tidak bisa menentang 100% kebijakan ini karena bagaimanapun juga dengan pesatnya teknologi hal ini pasti akan terjadi yang perlu kita garis bawahi adalah mengenai aturan dan regulasi yang ketat dan jelas mengenai PSEF ini sehingga tidak ada pihak yang dirugikan terutama apoteker dan masyarakat dengan adanya kebijakan ini atau malah meningkatkan kriminalitas yang ada. 


Sumber :

 

BEM FF UMS.2019. E-Farmasi Sudah Terbit Aja ,Nih? Apa Sih Itu? https://bem.farmasi.ums.ac.id/2019/12/e-farmasi-sudah-terbit-psef-aja-nih apa_1.html . Diakses pada Tanggal 30 November 2020.

 

Farmasetika.2020.Regulasi Apotek Online dan Antar Obat di Jerman  MengedepankanPerananApoteker.https://farmasetika.com/2016/10/16/regula si-apotek-online dan-antar-obat-di-jerman-mengedepankan-peranan  apoteker/. Diakses Pada Tanggal 30 November 2020. 

UU CIPTAKER, SAH! APA KABAR APOTEKER INDONESIA?

UU CIPTAKER, SAH! APA KABAR APOTEKER INDONESIA?



UU CIPTAKER, SAH! APA KABAR APOTEKER INDONESIA?

Magang dan Biro Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa Kabinet Diploria , Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Farmasi , Universitas Muhammadiyah Surakarta


    Omnibus Law adalah sebuah konsep yang menggabungkan secara resmi (amandemen) beberapa peraturan perundang-undangan menjadi satu bentuk undang-undang baru. Ini dilakukan untuk mengatasi tumpang tindih regulasi dan memangkas masalah dalam birokrasi, yang dinilai menghambat pelaksanaan dari kebijakan yang diperlukan. Jadi, UU Omnibus Law Cipta Kerja artinya UU baru yang menggabungkan regulasi dan memangkas beberapa pasal dari undang-undang sebelumnya termasuk pasal tentang ketenagakerjaan menjadi peraturan perundang-undangan yang lebih sederhana. Dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, maka UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) tidak berlaku lagi. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian, Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Apoteker merupakan sebutan bagi profesi farmasi di Indonesia. Untuk menjadi apoteker, seseorang harus lulus sarjana (S1) program farmasi (per Oktober 2019 ada 264 program studi S1 Farmasi di Indonesia), ditambah dua semester pendidikan profesi apoteker dan mengucapkan sumpah profesi sebagai apoteker. Mereka baru bisa masuk ke dunia profesi apoteker setelah dinyatakan lulus dari Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) yang diselenggarakan oleh Panitia Nasional UKAI.

 

    Saat ini, ada sekitar 80.000 apoteker di Indonesia yang bekerja dalam berbagai bidang pekerjaan kefarmasian meliputi produksi, distribusi, dan pelayanan obat dan obat tradisional. Di industri farmasi, apoteker umumnya bekerja dalam pengendalian mutu, pemastian mutu, dan produksi obat. Peran apoteker juga sangat dibutuhkan dalam penelitian dan pengembangan (R&D), seiring dengan ditemukannya obat-obatan baru bagi berbagai penyakit. Apoteker memiliki peran penting dalam bidang kesehatan, khususnya melayani masyarakat dibidang kefarmasian. Dalam bidang kesehatan, apoteker bekerja sama dengan dokter atau bidan untuk meracik atau menyiapkan obat kepada pasien. Tanpa apoteker masyarakat pun tidak bisa mendapatkan obat. Tentunya, peran apoteker tidak sekedar mendapat resep dari dokter kemudian meracik obatnya kemudian diberikan kepada pasien, berikut peran apoteker menurut WHO :

● “A Care Giver”

Apoteker memiliki tugas yakni selain harus mampu menyediakan pelayanan kefarmasian juga harus dapat memberikan perhatian terhadap kondisi pasiennya. Untuk hal itu maka seorang apoteker wajib memiliki keterampilan yang baik dalam berinteraksi dengan pasien dan dengan tenaga kesehatan lainnya.

● “A Decision Maker”

Apoteker dengan berbekal keilmuan farmasi yang dimilikinya harus mampu mengambil keputusan yang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Apoteker juga harus mampu untuk mengevaluasi setiap keputusan yang telah ia ambil demi kesehatan masyarakat.

● “A Life-long-learner”

Sebagai seorang profesional, apoteker harus tetap belajar dan berupaya untuk meningkatkan ilmu pengetahuannya di bidang farmasi ataupun dibidang kesehatan umum lainnya. Dengan keinginannya untuk terus belajar diharapkan hal ini dapat meningkatkan kemampuan dalam memberikan pelayanan dan pengabdian kefarmasian sesuai perkembangan.

● “A Teacher”

Apoteker selain menyediakan layanan farmasi juga penting baginya untuk memberikan edukasi  pada masyarakat, semisal melalui penyuluhan atau ketika ia sedang praktek di apotek.

● “A Communicator”

Apoteker berada di posisi antara dokter dan pasiennya. Oleh karena itu apoteker harus memiliki pengetahuan yang cukup serta rasa percaya diri yang tinggi ketika berinteraksi dengan tenaga profesional kesehatan lain serta saat berkomunikasi dengan masyarakat umum.   


    Pada Senin, 5 Oktober 2020 kemarin Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja telah resmi menjadi Undang-Undang yang disahkan oleh DPR-RI. Namun, mendapat respon yang tidak baik dari kalangan masyarakat sehingga terjadi aksi di beberapa daerah untuk menolak UU Cipta Kerjai. Terdapat salah satu pasal yang meresahkan di kalangan mahasiswa farmasi dan apoteker, yaitu pada pasal 112 angka 2 pasal 4A Ayat (3) huruf a yang berbunyi :

Ayat (3) Huruf a

Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:

1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;

2. jasa dokter hewan;

3. jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;

4. jasa kebidanan dan dukun bayi;

5. jasa paramedis dan perawat;

6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;

7. jasa psikolog dan psikiater; dan

8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Dalam PP No. 51 Th 2005, disebutkan bahwa :

(1) Pelayanan Kefarmasian di Apotek, puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit hanya dapat dilakukan oleh Apoteker.

(2) Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki STRA.

(3) Dalam melaksanakan tugas Pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Apoteker dapat dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK.


    Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, pada 14 Januari 2020 mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Menkes menganggap PMK No 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Ada perubahan penting terkait pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.

Pasal 7 ayat 2 :

Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit

umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit terdiri atas:

a. pelayanan medik umum;

b. pelayanan medik spesialis; dan

c. pelayanan medik subspesialis. 


    Jika kita hubungkan dengan Pasal 10 yang menyatakan "Pelayanan non medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c terdiri atas pelayanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan non medis lainnya." Maka menurut PMK No. 3 tahun 2020 ini menyatakan bahwasannya pelayanan farmasi ditempatkan dibawah pelayanan non medik dan pelayanan Farmasi Klinis tidak termasuk pelayanan kefarmasian yang sebelumnya pada PMK No. 56 tahun 2014 masih menempatkan pelayanan farmasi klinis sebagai pelayanan kefarmasian. Munculnya PMK No. 3 tahun 2020 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pasien akibat tidak dikenalnya pelayanan kefarmasian sebagai suatu pelayanan tersendiri dan hilangnya pelayanan farmasi klinis.


    Berkaca dari fakta yang ada, apoteker memegang peran penting dalam memberikan pelayanan kefarmasian kepada pasien sehingga proses pengobatan akan lebih terkontrol dengan baik. Namun, di Indonesia apoteker masih belum memiliki kekuatan hukum yang kuat seperti Undang-undang (UU), ditambah lagi dengan adanya regulasi baru yang dirasa melemahkan kinerja profesi apoteker sehingga ruang gerak apoteker dalam melakukan kinerjanya terbatas. 


Daftar Pustaka :

hukor.kemkes.go.id. 2020. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Klarifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. http://hukor.kemkes.go.id/hukor Diakses pada 15 Oktober 2020.

 

kumparan.com. 2018. Peran Apoteker Pada Pelayanan Kesehatan di Apotekhttps://kumparan.com/apotek-indonesia/peran-apoteker-pada-pelayanan-kesehatan-di-apotek/ Diakses pada 14 Oktober 2020.

 

Pemerintah Indonesia. 2009. Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian. Lembaran RI Tahun 2009 No. 51. Jakarta: Sekretariat Negara.

 

talenta.co. 2020. Poin-Poin UU Omnibus Law Cipta Kerja yang Disahkanhttps://www.talenta.co/blog/insight-talenta/poin-poin-uu-omnibus-law-cipta-kerja-yang-disahkan/  Diakses pada 14 Oktober 2020.

Saturday, June 13, 2020


Artikel kajian
Pengaruh covid-19 di dunia farmasi
Advokasi dan kesejahteraan mahasiswa
Badan eksekutif mahasiswa fakultas farmasi kabinet diploria 2020
Universitas muhammadiyah surakarta

Total kasus konfirmasi covid-19 global per tanggal 8 juni 2020 adalah 6.931.000 kasus dengan 400.857 kematian (cfr 5,8%) di 215 negara terjangkit. Daftar negara terjangkit covid-19 dapat bertambah setiap harinya mengikuti perkembangan data dan informasi yang didapatkan di situation report who. Seperti kita ketahui, banyak sekali pengaruh yang didapat dari pandemi virus corona. Mulai dari tenaga medis hingga masyarakat umum. Keresahan yang dirasakan masyarakat juga berbagai macam, terlebih masalah ekonomi.
Beberapa hal yang akan kita bahas dalam artikel ini diantaranya adalah mengenai dampak covid-19 di dunia farmasi, tanggapan kefarmasian mengenai diy handsanitizer serta kontribusi masyarakat dan kefarmasian dalam menghadapi pandemi virus corona.
    a.  Dampak corona virus bagi dunia farmasi
Penyebaran virus ini mengakibatkan terhentinya produksi bahan baku obat di negara tersebut. Dan juga berdampak pada ketersediaan bahan baku farmasi di indonesia, karena sebagian besar atau 60% lebih bahan baku farmasi berasal dari negara tempat penyebaran virus corona pertama kali. Menteri kesehatan  (menkes), terawan agus putranto mengatakan, kondisi di tiongkok saat ini justru jadi peluang bagi indonesia untuk mulai mengurangi impor bahan baku dari negara itu. Sudah saatnya bangsa indonesia mendorong kemandirian bahan baku dalam negeri.
Dua obat yakni avigan dan klorokuin (chloroquine) mendadak tenar karena diyakini bias membantu menyembuhkan pasien penderita virus corona. Bahkan presiden joko widodo menyebutkan,  pemerintah telah menyiapkan obat yang disebut-sebut ampuh untuk menyembuhkan pasien virus corona baru. Diyakini manjur mengobati corona, harga obat chloroquine di pasaran pun naik. Setidaknya ini terlihat dari harga jual yang ditawarkan sejumlah pelapak di beberapa market place.
Avigan adalah nama paten dari favipiravir, yang juga dikenal sebagai t-705, suatu obat antivirus yang dikembangkan oleh toyama chemical (kelompok fujifilm) jepang dengan aktivitas melawan banyak virus rna. Obat ini merupakan turunan pyrazinecarboxamide. Sedangkan klorokuin adalah obat untuk mencegah dan mengatasi malaria. Klorokuin termasuk golongan obat keras, tidak bias dibeli tanpa resep dokter. Penggunaan obat ini sangat tidak dianjurkan untuk pengobatan mandiri tanpa pengawasan ketat dari dokter, apoteker, perawat, atau tenaga kesehatan lainnya. Karena banyaknya masyarakat yang panic buying yang dengan membabi buta memborong segala keperluan medis, keberadaan pasien malaria yang justru sangat membutuhkan obat ini akan kesulitan dalam mendapatkannya. 
b. Tanggapan kefarmasian mengenai diy handsanitizer
Kelangkaan dan mahalnya produk handsanitizer akibat dampak dari panic buying ini menyebabkan beredar banyak diy handsanitizer. Tetapi, apakah diy handsanitizer tersebut sudah benar formulasinya?
Berikut surat edaran dari bpom mengenai formulasi handsanitizer :
Banyak sekali pengusaha yang memanfaatkan kelangkaan ini dengan memperjualbelikan produk handsanitizer buatan sendiri. Perlu diragukan apakah sudah mendapat ijin dari kemenkes untuk mengedarkan produk handsanitizer itu? Menyikapi permasalahan handsanitizer ini, badan pom ri mengeluarkan penjelasan izin produk hand sanitizer yang semestinya di indonesia. Setidaknya ada lima poin utama yang disampaikan oleh bpom mengenai izin produk hand sanitizer seperti dalam keterangan di akun sosial media resmi instagram @bpom_ri.
1.   Hand sanitizer adalah produk pembersih tangan mengandung desinfektan yang pada  umumnya mengandung alcohol untuk membersihkan tangan agar bersih dari virus dan bakteri.
2.      Berdasarkanpermenkes ri no. 62 tahun 2017 tentangizinedaralatkesehatan, alat kesehatan diagnostik in vitro dan perbekalan kesehatan rumahtangga, hand sanitizer termasuk dalam kategori perbekalan kesehatan rumah tangga (pkrt).
3. Produk pkrt termasuk hand sanitizer yang diproduksi, diimpor, dirakit dan/atau dikemasulang, dan akan diedarkan harus memiliki izin edar dari kementerian kesehatan.
4.      Tidak ada larangan bagi masyarakat memproduksi hand sanitizer untuk digunakan sendiri sesuai dengan pedoman world health organization (who).
5.      Namun jika masyarakat memproduksi hand sanitizer untuk diperjualbelikan, maka harus memiliki izin edar dari kementerian kesehatan.
           cKontribusi Farmasi dalam Menghadapi Covid-19
PT kimia farma tbk (kimia farma), sebagai salah satu bumn farmasi, terus berupaya membantu pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran coronavirus disease–19 (covid–19) dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Langkah ini sudah dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir sejak covid–19 mulai merebak di tiongkok, dan saat ini sudah mulai menyebar ke beberapa negara termasuk di indonesia.
Menteri bumn, erick thohir, meyakini bumn farmasi siap menghadapi virus corona ini. "insyaallah alat-alat kesehatan aman. Jadi, tidak perlu cemas dan panik, sebab kecemasan dan panik berlebihan tidak menjawab persoalan. Yang jelas, pemerintah serius melindungi masyarakat,” katanya.
Para apoteker dan dokter yang ada di 1.300 apotek, 600 klinik dan laboratorium klinik yang tersebar di seluruh indonesia, secara pro aktif juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pelanggan dan masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran covid–19.
“selain itu, juga memasang banner tentang upaya pencegahan penyebaran covid–19 ini,” ujar verdi budidarmo, direktur utama pt kimia farma tbk.
Mewabahnya pandemi virus covid 19 ini juga menjadikan tenaga kesehatan harus tetap bekerja dan menangani pasien agar dapat ditangani segera. Tim kesatuan medis ini meliputi tenaga kesehatan, seperti dokter umum dan spesialis, perawat, ahli teknologi laboratorium medik, sanitarian, radiografer, apoteker dan asisten apoteker, ahli gizi, bidan, survelians epidemiologi dan lain-lain. Mereka berjuang setiap harinya menangani pasien yang terpapar dan terjangkit virus covid 19 ini. Mereka bekerja tanpa mengenal lelah, melayani pasien dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab ditengah wabah pandemi virus covid 19 ini.
d. Kontribusi Masyarakat
Yang bisa kita lakukan sebagai masyarakat untuk menghentikan penyebaran covid 19 dengan cara selalu menjaga kebersihan, social distancing, dan mengikuti peraturan pemerintah di tiap wilayah masing-masing.
            berikut adalah tips kebersihan :
1.    Sering cuci tangan pakai sabun dan air mengalir minimal 20 detik dan ingatkan anak untuk mencuci tangan pakai sabun secara benar.m(gunakan cara mudah mengukur durasi 20 detik, semisal menyanyi lagu selamat ulang tahun 2x)
2.  Cuci tangan pakai sabun saat tiba di rumah, tempat kerja atau sekolah, sebelum makan, sebelum menyiapkan makanan, dan setelah menggunakan toilet.
3. Gunakan cairan pembersih tangan (minimal 60% alkohol) bila sabun dan air mengalir tidak tersedia
4.   Tutup mulut dan hidung dengan siku terlipat saat batuk atau bersin atau gunakan tisu, yang langsung dibuang ketempat sampah tertutup setelah digunakan. Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan.
5.  Jaga jarak paling sedikit 1 meter dengan orang. Jangan berada dekat orang yang tidak sehat
6.  Hindari menyentuh wajah karena mulut, hidung mata dapat menjadi pintu masuk virus.
              Social distancing.
Seperti namanya, kita harus menjaga diri dari pertemuan dengan orang lain. Dalam hal ini yang sangat dianjurkan adalah untuk tetap berada di rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah. Ajang yang mendatangkan keramaian seperti pertandingan bola, konser musik, acara keagamaan dan pertemuan besar sudah ditunda di mana-mana, di indonesia maupun di berbagai belahan dunia lain. Termasuk tindakan mengurangi kontak antar warga adalah mengurangi kegiatan penyuluhan di tempat umum, menutup sekolah dan mengurangi penggunaan transportasi umum yang tidak penting.
Berikut panduan dari para ahli:
  •  Hindari pertemuan besar (lebih dari 10 orang)
  • Jangan pergi ke sarana kesehatan kecuali diperlukan. Bila anda memiliki anggota keluarga atau kawan dirawat di rumah sakit, batasi pengunjung – terutama bila mereka anak-anak atau kelompok risiko tinggi (lanjut usia dan orang dengan penyakit yang dapat memperberat, misalnya gangguan jantung, diabetes dan penyakit kronis lainnya)
  • Orang berisiko tinggi sebaiknya tetap di rumah dan menghindari pertemuan atau kegiatan lain yang dapat membuatnya terpapar virus, termasuk melakukan perjalanan
  • Beri dukungan pada anggota keluarga (yang tidak tinggal satu rumah) ataupun tetangga yang terinfeksi tanpa harus bertemu langsung, misalnya melalui telepon ataupun  wa.
  • Ikuti panduan resmi di wilayah anda yang bias saja merubah rutinitas termasuk kegiatan sekolah atau pekerjaan
  • Ikuti perkembangan informasi karena situasi dapat berubah dengan cepat sesuai perkembangan penyakit dan penyebarannya.

Daftar Pustaka :
Farmasetika.com. 2020. Apoteker harus tahu mekanisme kerja obat avigan dan klorokuin
Hidayat, khomarul. 2020. Diyakini ampuh, harga obat corona di toko online langsung melejit. https://industri.kontan.co.id/news/diyakini-ampuh-harga-obat-corona-di-toko-online-langsung-melejit.
Manafe, dina. 2020. Dampak covid-19, industrifarmasikekuranganpasokanbahan baku.
Pranita, ellyvon. 2020. Cegah covid-19, ini 5 penjelasan bpom terkaitproduk hand sanitizer.
Redaksi ayobandung.com. 2020. Kami (tenagamedis) tetapkerja, kalian tetap di
Sumartiningtyas, holy kartika nurwigati. 2020. Ahli tidak rekomendasikan pembuatan hand 
The conversation.com. 2020. Menimbang manfaat dan efek buruk dari klorokuin, obat dari
Tempo.co. 2020. Peran aktif kimia farma cegah penyebaran virus corona. https://nasional.tempo.co/read/1315518/peran-aktif-kimia-farma-cegah-penyebaran-virus-corona



110 +
Average Pageviews Everyday
3400 +
Pageviews Last Month
32000 +
Total Pageviews Everytime

Ur Feedback

BEMF Farmasi UMS

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta adalah sebuah lembaga eksekutif dalam menjalankan miniatur government yang berkemajuan, menjadi motor dari perubahan civitas akademika dan inspirasi bagi masyarakat.

Lt.1 Fakultas Farmasi UMS

Jl. Achmad Yani - Tromol Pos I Pabelan Kartosuro Sukoharjo

SOLOTOPRO

Solidaritas, Loyalitas, Totalitas, Profesionalitas

Email

solotopro[at]gmail.com

ipt>