E-FARMASI SUDAH TERBIT PSEF AJA NIH, APA SIH ITU?
E-FARMASI SUDAH TERBIT PSEF AJA NIH, APA SIH ITU?
Seiring
dengan perkembangan zaman dimana semua lini industri di mudahkan dengan adanya
layanan daring membuat konsumen terlena dengan semua kemudahan yang ada.
Kemajuan ini dirasakan di hampir semua aspek dalam kehidupan manusia, mulai
dari bidang informasi, ilmu pengetahuan, hingga sarana – sarana yang seharusnya
dilakukan langsung oleh manusia, kini sudah mulai digantikan dengan sistem
daring. Seperti dalam memberikan pelayanan kesehatan termasuk dalam bidang
kefarmasian yang hingga saat ini yang
masih menjadi kontroversial yang lebih ramah disebut dengan E-Farmasi.
Mudahnya
akses teknologi ini dimanfaatkan oleh sebagian oknum dalam melakukan penjualan sediaan farmasi berupa obat herbal,
obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, suplemen kesehatan, psikotropika
sampai narkotika melalui meda online (daring). Dalam rangka menghindari sesuatu
hal yang tidak diinginkan, perlu adanya
regulasi yang ketat dalam hal ini agar tetap menjaga peranan apoteker
sebagai tulang punggung dalam pengelolaan sediaan kefarmasian di apotek
termasuk edukasi obat terhadap konsumen.
Penyelenggaraan
Sistem Elektronik Farmasi yang selanjutnya disingkat PSEF adalah badan hukum
yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan E-Farmasi untuk keperluan
dirinya dan/atau keperluan pihak lain. Rancangan PERMENKES RI Tentang
Penyelenggaraan Sistem Elektronik Farmasi ( PSEF ) yang diusulkan oleh Kemenkes
dirasa masih banyak hal yang perlu dipertimbangkan untuk diganti, seperti :
- 1.
Kejelasan
bagaimana kedudukan, hak, dan wewenang Apoteker dalam menjalankan E-Farmasi
- 2.
Beberapa
pasal yang ada untuk dihapus saja dikarenakan kurang sesuai
- 3.
Penjelasan
kembali mengenai penyedia kefarmasian yang disebut dalam beberapa pasal
Apotek
menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2017 didefinisikan sebagai sarana pelayanan
kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Dalam hal
ini sebuah apotek harus terdapat minimal seorang Apoteker dalam kegiatan
pelayanan kefarmasian.
Penerapan
implementasi dari pasal – pasal yang ada dalam PSEF harus dilakukan secara
optimal dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Penerapan implementasi ini sendiri harus
benar – benar diterapkan baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Tetapi
undang undang tentang pelayanan kefarmasian berbasis internet belum diatur
dalam undang-undang sehingga pengelolaan apotek berbasis internet harus bisa
melindungi hak-hak pasien dalam mendapatkan produk yang aman dan
berkualitas.
Apabila
kita bandingkan dengan penerapan apotek berbasis internet di beberapa negara di
penjuru dunia, keberhasilan dalam regulasi ini sebenarnya didasarkan pada
substansi dan implementasi yang dilakukan dengan baik dan sesuai dengan kondisi
bentukan sosial negara – negara tersebut. Penerapan ini sangatlah terlihat
jelas di beberapa negara maju. Contohnya ABDA (Bundesvereinigung Deutcher
Apothekerverbande) adalah organisasi terkemuka untuk apoteker di Jerman mirip dengan
Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). ABDA mewakili kepentingan farmasi sebagai
profesi kesehatan dalam politik dan masyarakat untuk mendorong apoteker
berkualitas tinggi, komprehensif terhadap pelayanan farmasi di Jerman.
Berikut aturan
untuk apotek daring dan sistem penghantaran obatnya di negara Jerman:
- 1.
Pengiriman
akan dilakukan dari apotek komunitas selain dari apotek konvensional dan
berdasarkan peraturan yang berlaku.
- 2.
Sistem
penjaminan mutu harus memastikan bahwa :
a.
Produk
obat untuk dikirim dikemas, diangkut dan dikirim sedemikian rupa untuk menjaga
kualitas dan khasiat;
b.
Pengiriman
produk farmasi dikirimkan ke individu yang ditunjukkan ke apotek oleh individu
menempatkan pesanan. Penunjukan ini mungkin melibatkan pengiriman ke individu
yang ditunjuk oleh nama atau kelompok yang ditunjuk individu.
c.
Pasien
diberitahu tentang perlunya menghubungi dokter yang merawat, jika terjadi
masalah saat menggunakan obat; dan
d.
Konsultasi
melalui apoteker akan diberikan dalam bahasa Jerman.
- 3.
Hal
ini harus memastikan bahwa :
a.
Apotek yang memerintahkan pengiriman dalam
waktu dua hari kerja setelah menerima pesanan, jika produk obat tersedia selama
waktu itu, kecuali pengaturan yang berbeda dibuat dengan individu yang
memerintahkan Apotek; jika itu menjadi jelas bahwa apotek memerintahkan tidak
dapat dikirimkan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat 1, individu yang
menempatkan pesanan harus diberitahukan dengan benar.
b.
Semua obat-obatan pengantaran, sesuai aturan
the German Drugs Act ;
i.
Bahwa,
dalam hal risiko dilaporkan untuk obat-obatan, sistem yang tepat untuk
pelanggan melaporkan risiko tersebut, untuk menginformasikan kepada pelanggan
dari risiko tersebut dan untuk melaksanakan penanggulangan internal di tempat;
ii.
pengiriman
kedua tidak dikenakan biaya
ii.
Memiliki
sebuah sistem untuk pelacakan pengiriman
iv.
Asuransi
Transportasi
ABDA
memiliki 34 anggota: 17 wilayah regional apoteker dan 17 asosiasi daerah apoteker, yang merupakan
representatif dari masing-masing dari 16
negara bagian Jerman plus tambahan perwakilan dari North Rhine-Westphalia yang
telah dibagi menjadi Rhine dan Westphalia-Lippe. Selain itu ada pula Asosiasi
karyawan/pegawai Farmasi (termasuk di sini adalah Apoteker, teknis kefarmasian
(asisten apoteker) dan pegawai
administrasi), bernama A Die Apothekengewerkschaft (ADEXA).
Aturan
apotek online dan antar obat di Jerman berbeda dengan di Indonesia, baik obat
OTC maupun resep HANYA BISA dibeli di apotek TIDAK DIJUAL BEBAS, kecuali toko food
supplement yang ditetapkan oleh pemerintah federal. Jadi obat
benar-benar dikontrol oleh apoteker. Uniknya, semua apotek di Jerman dimiliki
oleh apoteker.
Lisensi
apoteker atau STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) berlaku seumur hidup,
tanpa lisensi ini tidak berhak untuk mengelola Apotek. Dengan demikian yang
memiliki program apotek online di Jerman adalah apoteker atau toko food
supplement yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Realitasnya,
regulasi – regulasi yang diterapkan di Indonesia belum sebaik negara maju,
dalam hal ini adalah Jerman. Regulasi yang dibuat sudah sangat tepat diterapkan
dalam hal penyesuaian dengan penduduk dan tingkat pendidikan di negara
tersebut. Bukan hanya e-Farmasinya saja, dalam melakukan pelayanan farmasi secara
konvensional juga sudah dinilai sangat
baik. Mereka menerapkan modernisasi setelah diperbaikinya sistem – sistem
secara KONVENSIONAL TERLEBIH DAHULU. Selain itu, diterapkannya e-resep dan
rekam medik berbasis daring menjadi terobosan yang sangat unik, dan hal
tersebut yang patut dicontoh. E-resep diterapkan supaya meminimalisir
apoteker dalam salah baca dan menjaga resep agar tetap rahasia. Selain itu,
diterapkannya data rekam medik pasien yang dibuat berbasis daring menjadi
sangat efektif, praktis, dan efisien.
Apabila
kita tinjau dari keberhasilan dari semua aspek internalnya, modernisasi
pelayanan kefarmasian di Indonesia masih sangat jauh dari kata sempurna.
Dilemanya, apabila diterapakannya e-Farmasi secara langsung di Indonesia akan menimbulkan
masalah baru yang menjadikan negara menjadi ricuh. Banyak sekali aspek – aspek
dasar yang harus diperbaiki sebelum memodernisasikan sesuatu, dalam hal ini
adalah e-Farmasi, antara lain :
1. Peningkatan
kualitas pendidikan dasar.
2. Pencerdasan
mengenai makna memodernisasi sesuatu, agar tidak justru menghilangkan nilai suatu profesi.
3. Pelayanan
kefarmasi secara konvensional harus diperbaiki.
4.
Regulasi
mengenai pelayanan kefarmasian oleh apoteker harus diperjelas dengan dibentuk
dan disahkannya Undang – Undang Kefarmasian.
5. Penanaman
mengenai peranan apoteker di masyarakat dapat ditingkatkan dengan memberikan
kesempatan kepada apoteker untuk memberikan pelayanan kefarmasian yang
dilindungi dan dinaungi secara jelas oleh negara.
Oleh
karenanya, menilik regulasi negara maju untuk diadopsi sesaui keadaan di tanah
air adalah pilihan yang tepat. Namun, tidak semata – mata negara Indonesia
benar- benar mengadopsi tanpa melakukan peninjauan mengenai substansi regulasi,
kondisi sosial masyarakat, penduduk, demografi dan kondidi geopolitik dengan
negara Indonesia dan banyak lagi aspek yang harus dikaji. Urgensi penerapan
yang ditinjau dari pengaplikasiannya terdapat beberapa hal yang dapat diambil,
antara lain :
Kelebihan E-Farmasi
secara umum:
- 1.
Cara
yang diberikan sangat mudah,
- 2.
Hemat
waktu, dan
- 3.
Dapat
menjaga kerahasiaan pelanggan.
Kelemahan E-Farmasi
di Indonesia :
- 1.
Ada
sediaan kefarmasian yang beresiko jika dijual untuk umum dapat dibeli dengan
mudah
- 2.
Konseling
obat yang seharusnya dilakukan oleh Apoteker tidak dapat dijalankan dengan baik
- 3.
Tidak
dapat diketahui resep yang digunakan apakah asli atau tidak
- 4.
Keaslian
data dalam resep dapat diragukan
- 5.
Kestabilan
dari sediaan obat akan terganggu,
- 6.
Terbatasnya
akses terutama untuk daerah pedesaan,
Dari
permasalahan – permasalahan yang dipaparkan, urgensi diadakannya apotek daring
sangatlah ide atau terobosan yang sangat bagus untuk dilaksanakan. Sebaiknya
modernisasi yang dianut oleh e-Farmasi bukan dalam TRANSAKSI JUAL BELI OBAT. Banyak
sekali hal – hal yang harus DIPERBAIKI dalam hal pelayanan kefarmasian harus
diperbaiki terlebih dahulu. Pelayanan secara konvensional juga perlu diperbaiki
seklaipun sudah digiatkan modernisasi dalam menyongsong terwujudnya generasi
industri 4.0 di Indonesia.
Sumber :
https://www.abda.de/fileadmin/assets/Gesetze/Apothekengesetz_engl_Stand-2008-05.pdf
https://www.abda.de/fileadmin/assets/ZDF/ZDF_2015/ABDA_ZDF_2015_Brosch_english.pdf
http://www.stikes-kpb.ac.id/berita-147-bagaimana-apotek-di-jerman-bisa-menggaji-apotekernya-hingga-rp-900-jutatahun.html
Daftar Pustaka
Anonim.2018.DrugShopOTC.com,
Sebuah Konsep Pelayanan e-Farmasi.https://www.kompasiana.com/iputcahyono/5c190175677ffb6c1c304ca2/drugshopotc-com-sebuah-konsep-pelayanan-e-farmasi.Diakses
pada 29 November 2019.
Anonim.2018.https://www.kompasiana.com/gumyudha/5b8a5ce1677ffb3d2a1491b5/perlukah-apotek-online?page=1.Perlukah
Apotek Online?.Diakses pada 29 November 2019.
Anonim.2017.https://www.farmasi.asia/kelebihan-dan-kekurangan-membeli-obat-di-apotik-online/.Kelebihan
dan Kekurangan Membeli Obat di Apotik Online.Diakses pada 29 November 2019.
Naarul
Wathoni.2016.https://farmasetika.com/2016/10/16/regulasi-apotek-online-dan-antar-obat-di-jerman-mengedepankan-peranan-apoteker/.Regulasi
Apotek Online dan Antar Obat di Jerman Mengedepankan Peranan Apoteker.Diakses
pada 29 Novembee 2019.