APAKAH SALAH APOTEKER
SEORANG?
Baru-baru
ini berita mengenai seorang apoteker di Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan,
Jakarta Utara dibebastugaskan sementara karena
memberikan obat kepada pasien bernama Ny.
N yang dilaporkan telah kadaluwarsa. Apoteker tersebut memberikan sejumlah suplemen salah satunya
yaitu pemberian vitamin B6 dalam bentuk tablet. Suplemen vitamin B6 inilah yang
terbukti lewat kadaluarsa satu hari sebelumnya. Pada dasarnya vitamin B6
(Pyridoxin) dikonsumsi ibu hamil untuk meredakan mual. Keterangan tersebut
diambil dari www.haibunda.com bahwa vitamin B6 dapat dikonsumsi untuk
mengurangi mual dan muntah pada ibu hamil. Mual dan muntah pada ibu hamil bukan
suatu hal yang berbahaya melainkan merupakan kondisi yang normal dan biasanya
juga disertai dengan pusing. Polisi melakukan
pemeriksaan kepada salah satu bidan yang biasa memeriksa kandungan korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian Mapolda Metro Jaya bahwa bidan
tersebut telah menuliskan resep obat yang didapat pada hari Selasa tanggal 12
Agustus 2019 dan kemudian ditebus atau diberikan kepada apoteker. Kapolres
Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan pihak
puskesmas mengakui bahwa mereka melakukan kelalaian.
Bermasalah pada
profesionalisme kerja dan manajemen apotek
Dilansir
dari CNN Indonesia,
apoteker menerima resep dari seorang bidan yang mana profesi tersebut TIDAK
DIPERBOLEHKAN untuk mengeluarkan resep, tetapi hanya profesi dokter yang
berwenang untuk melakukan peresepan obat sesuai dengan undang-undang. Tindakan
bidan tersebut melanggar kewenangan kompetensi dokter yang terdapat pada pasal
35 UU No.29 Tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran berbunyi:
(1) Dokter atau dokter gigi yang telah
memiliki surat tanda registrasi
mempunyai wewenang melakukan
praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang
terdiri atas:
Poin (g) Menulis resep obat dan alat kesehatan.
Sedangkan dalam UU No.4 Tahun 2019
tentang Kebidanan pasal 46 berbunyi:
(1) Dalam menyelenggarakan Praktik Kebidanan,
Bidan bertugas memberikan pelayanan yang meliputi:
a. pelayanan kesehatan ibu;
b. pelayanan kesehatan anak;
c. pelayanan kesehatan reproduksi
perempuan dan keluarga berencana;
d. Pelaksanaan tugas berdasarkan
pelimpahan wewenang; dan/atau pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.
Mengacu pada peraturan undang-undang
diatas, dapat dipastikan ada kesalahan dalam pengambilan tugas tenaga kesehatan
dan kelalaian standar operasional dalam manajemen pengeluaran obat. Selain itu,
manajemen dalam pengaturan stok opname, yaitu kegiatan penghitungan fisik persediaan yang
ada di gudang untuk kemudian dijual. Tujuan dilakukannya stock opname
ini adalah untuk mengetahui keakuratan catatan pembukuan yang merupakan salah
satu fungsi sistem pengendalian intern. Pada stock opname, dapat dilakukan
pemeriksaan berkala tanggal kadaluarsa obat.
Vitamin kadaluarsa tidak sepenuhnya berbahaya
Dalam Farmakope Indonesia Edisi III
halaman 542, tablet vitamin B6 memiliki waktu hancur tidak lebih dari 30 menit.
Sedangkan Farmakope Indonesia Edisi V halaman 1012 vitamin B6 mudah larut dalam
air. Hal ini berarti bahwa secara farmakologis tubuh, tablet vitamin B6 akan
hancur oleh proses metabolisme tubuh tidak lebih dari 30 menit dan kemudian
diserap oleh tubuh. Selain itu, vitamin B6 sendiri merupakan vitamin yang larut
dalam air sehingga hasil metabolisme vitamin B6 ini akan dibuang melalui urin
sehingga dapat dikatakan bahwa vitamin ini tidak berbahaya. Mengenai pengertian
kadaluarsa obat, memiliki makna bahwa obat telah terdegradasi atau terurai
sebesar 10% dari bahan aktif awalnya. Sehingga zat aktif obat masih sebesar 90%.
Pernyataan sikap ISMAFARSI
ISMAFARSI (Ikatan Senat Mahasiswa
Farmasi Seluruh Indonesia) mengeluarkan pernyataan sikap melalui KASTRAD-nya
(Kajian Strategi dan Advokasi) menyatakan bahwa kasus ini harus ditangani
secara objektif dan lebih mendalami mengenai SOP yang digunakan dalam instalasi
kesehatan yang bersangkutan karena dirasa menyudutkan salah satu profesi. Selain
itu, pemberian bekal praktek kefarmasian yang lebih optimal kepada seluruh SDM
Kefarmasian di Indonesia dan imbauan kepada PP IAI (Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia) untuk LEBIH
SERIUS DAN TRANSPARAN dalam melakukan penanganan kasus yang menyangkut profesi
apoteker, serta imbauan untuk semua bagian dalam bidang kefarmasian untuk terus
mengasah dan mendorong skill kefarmasian supaya lebih baik lagi.
.
Pembinaan dan pengawasan
perlu ditingkatkan oleh pihak berwenang
Serta
dalam hal ini kita tidak boleh menganggap sepele akan tugas dan tanggung jawab
dari kepala puskesmas yaitu mengusahakan agar fungsi puskesmas dapat diselenggarakan
dengan baik. Tidak kalah penting adalah tugas BPOM pada pasal 2 pada Peraturan
Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan yang
mengatakan
(1) BPOM
mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat
dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Obat
dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas obat, bahan obat,
narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen
kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Oleh
karena itu, dapat disimpulkan jika tidak ada pihak yang tidak ikut bertanggung
jawab atas terjadinya kesalahan ini. Dimana pelaksanaan pengawasan obat
dilakukan oleh apoteker di bawah BPOM serta mengingat tanggung jawab kepala
puskesmas tempat dimana kasus ini terjadi. Sebagai bentuk tindak lanjut dan
mencegah terulangnya kejadian ini, Dinas Kesehatan dan jajarannya akan
melaksanakan :
(1)
Meningkatkan pembinaan, pengawasan
dan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kefarmasian di
Puskesmas.
(2)
Meningkatkan pembinaan terhadap
penerapan manajemen mutu.
(3)
Mengevaluasi pelaksanaan SPO
terkait pelayanan dan program kesehatan di Puskesmas.
Apoteker rawan dikriminalisasi
Tidak hanya sekali terjadinya kasus Apoteker diadili secara
hukum. Pada tahun 2012, Apoteker Yuli divonis 4 tahun penjara karena
mengamankan psikotropika kepada Dinas Kesehatan tanpa sepengetahuan Pemilik
Apotek yang diduga untuk disalahgunakan. Hal demikian pun terjadi pada tahun
2019 dimana Apoteker seolah-olah menjadi profesi yang paling disudutkan. Sampai
sekarang perlindungan hukum Apoteker masih nihil terlihat dikarenakan belum
adanya UU Praktik Apoteker. Sampai saat ini apoteker masih bernaung dibawah UU
No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan PP No.51 tentang Pekerjaan
Kefarmasian. Akibatnya, Apoteker menjadi profesi yang rawan dikriminalisasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim.
2019. Uraian Tugas Kepala Puskesmas. http://dinkes.pesisirselatankab.go.id/transparasi/file/Akteditasi_Salido__Uraian_Tugas_Kepala_Puskesmas.pdf
Diakses pada 29 Agustus 2019.
BPOM
RI. 2019. Tugas Utama BPOM.
CNN
Indonesia. 2019. Polisi:
Puskesmas Akui Lalai Beri Obat Kedaluwarsa Ibu Hamil.
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190822142718-12-423752/polisi-puskesmas-akui-lalai-beri-obat-kedaluwarsa-ibu-hamil
Diakses pada 29 Agustus 2019.
CNN Indonesia. 2019. Kasus Obat Kedaluarsa, Bidan Puskesmas Kamal
Muara Diperiksa. https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190823211304-12-424222/kasus-obat-kedaluwarsa-bidan-puskesmas-kamal-muara-diperiksa.
Diakses pada tanggal 29 Agustus 2019
Kementrian
Kesehatan Republik Indonesia . 1979. Farmakope
Indonesia Edisi III. Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Kementrian
Kesehatan Republik Indonesia . 2014. Farmakope
Indonesia Edisi V. Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Rubiyanto,
Nunut. 2019. Peraturan Perundang-undagan
di Apotek. https://www.usd.ac.id/fakultas/farmasi/f1l3/WorkshopPA.pptx Diakses pada 29 Agustus 2019.
Hidayaturrizqika
Maulida, Rizkiananda Wardani, Monarita Puspita Dewi, dan Naufal Farras
BIRO
ADVOKASI DAN KESEJAHTERAAN MAHASISWA
BEM
FF UMS 2019
1 Response:
artikel menarik tentang apoteker
Post a Comment