Kabinet harshabrata

Visi Kami

Menjadikan BEM FF UMS sebagai tonggak dan fasilitator dalam lingkup yang kolaboratif, prestatif dan solutif untuk kemajuan dan kesejahteraan seluruh civitas akademika FF UMS

Misi Kami Tentang Harshabrata

Divisi Seni dan Olahraga Divisi Pengembangan Intelektual Divisi Pengembangan Organisasi dan Kaderisasi Divisi Islamic Student Center Divisi Eksternal Divisi Hubungan dan Sosial Masyarakat

Divisi Dana dan Usaha Divisi Media dan Publikasi Divisi Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa

News

Friday, September 6, 2019

APAKAH SALAH APOTEKER SEORANG?

APAKAH SALAH APOTEKER SEORANG?




APAKAH SALAH APOTEKER SEORANG?

Baru-baru ini berita mengenai seorang apoteker di Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara  dibebastugaskan sementara karena  memberikan obat kepada pasien bernama Ny. N yang dilaporkan telah kadaluwarsa. Apoteker tersebut memberikan sejumlah suplemen salah satunya yaitu pemberian vitamin B6 dalam bentuk tablet. Suplemen vitamin B6 inilah yang terbukti lewat kadaluarsa satu hari sebelumnya. Pada dasarnya vitamin B6 (Pyridoxin) dikonsumsi ibu hamil untuk meredakan mual. Keterangan tersebut diambil dari www.haibunda.com bahwa vitamin B6 dapat dikonsumsi untuk mengurangi mual dan muntah pada ibu hamil. Mual dan muntah pada ibu hamil bukan suatu hal yang berbahaya melainkan merupakan kondisi yang normal dan biasanya juga disertai dengan pusing. Polisi melakukan pemeriksaan kepada salah satu bidan yang biasa memeriksa kandungan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian Mapolda Metro Jaya bahwa bidan tersebut telah menuliskan resep obat yang didapat pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2019 dan kemudian ditebus atau diberikan kepada apoteker. Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan pihak puskesmas mengakui bahwa mereka melakukan kelalaian.

Bermasalah pada profesionalisme kerja dan manajemen apotek
Dilansir dari CNN Indonesia, apoteker menerima resep dari seorang bidan yang mana profesi tersebut TIDAK DIPERBOLEHKAN untuk mengeluarkan resep, tetapi hanya profesi dokter yang berwenang untuk melakukan peresepan obat sesuai dengan undang-undang. Tindakan bidan tersebut melanggar kewenangan kompetensi dokter yang terdapat pada pasal 35 UU No.29 Tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran berbunyi:
(1)    Dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi  mempunyai wewenang  melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas:
Poin (g) Menulis resep obat dan alat kesehatan.
Sedangkan dalam UU No.4 Tahun 2019 tentang Kebidanan pasal 46 berbunyi:
(1)   Dalam menyelenggarakan Praktik Kebidanan, Bidan bertugas memberikan pelayanan yang meliputi:
a.     pelayanan kesehatan ibu;
b.     pelayanan kesehatan anak;
c.     pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana;
d.     Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/atau pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.
Mengacu pada peraturan undang-undang diatas, dapat dipastikan ada kesalahan dalam pengambilan tugas tenaga kesehatan dan kelalaian standar operasional dalam manajemen pengeluaran obat. Selain itu, manajemen dalam pengaturan stok opname, yaitu kegiatan penghitungan fisik persediaan yang ada di gudang untuk kemudian dijual. Tujuan dilakukannya stock opname ini adalah untuk mengetahui keakuratan catatan pembukuan yang merupakan salah satu fungsi sistem pengendalian intern. Pada stock opname, dapat dilakukan pemeriksaan berkala tanggal kadaluarsa obat.

Vitamin kadaluarsa tidak sepenuhnya berbahaya
Dalam Farmakope Indonesia Edisi III halaman 542, tablet vitamin B6 memiliki waktu hancur tidak lebih dari 30 menit. Sedangkan Farmakope Indonesia Edisi V halaman 1012 vitamin B6 mudah larut dalam air. Hal ini berarti bahwa secara farmakologis tubuh, tablet vitamin B6 akan hancur oleh proses metabolisme tubuh tidak lebih dari 30 menit dan kemudian diserap oleh tubuh. Selain itu, vitamin B6 sendiri merupakan vitamin yang larut dalam air sehingga hasil metabolisme vitamin B6 ini akan dibuang melalui urin sehingga dapat dikatakan bahwa vitamin ini tidak berbahaya. Mengenai pengertian kadaluarsa obat, memiliki makna bahwa obat telah terdegradasi atau terurai sebesar 10% dari bahan aktif awalnya. Sehingga zat aktif obat masih sebesar 90%.

Pernyataan sikap ISMAFARSI
ISMAFARSI (Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia) mengeluarkan pernyataan sikap melalui KASTRAD-nya (Kajian Strategi dan Advokasi) menyatakan bahwa kasus ini harus ditangani secara objektif dan lebih mendalami mengenai SOP yang digunakan dalam instalasi kesehatan yang bersangkutan karena dirasa menyudutkan salah satu profesi. Selain itu, pemberian bekal praktek kefarmasian yang lebih optimal kepada seluruh SDM Kefarmasian di Indonesia dan imbauan kepada PP IAI (Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia) untuk LEBIH SERIUS DAN TRANSPARAN dalam melakukan penanganan kasus yang menyangkut profesi apoteker, serta imbauan untuk semua bagian dalam bidang kefarmasian untuk terus mengasah dan mendorong skill kefarmasian supaya lebih baik lagi.
.


Pembinaan dan pengawasan perlu ditingkatkan oleh pihak berwenang
Serta dalam hal ini kita tidak boleh menganggap sepele akan tugas dan tanggung jawab dari kepala puskesmas yaitu mengusahakan agar fungsi puskesmas dapat diselenggarakan dengan baik. Tidak kalah penting adalah tugas BPOM pada pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatakan
(1)  BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan jika tidak ada pihak yang tidak ikut bertanggung jawab atas terjadinya kesalahan ini. Dimana pelaksanaan pengawasan obat dilakukan oleh apoteker di bawah BPOM serta mengingat tanggung jawab kepala puskesmas tempat dimana kasus ini terjadi. Sebagai bentuk tindak lanjut dan mencegah terulangnya kejadian ini, Dinas Kesehatan dan jajarannya akan melaksanakan :
(1)   Meningkatkan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kefarmasian di Puskesmas.
(2)   Meningkatkan pembinaan terhadap penerapan manajemen mutu.
(3)   Mengevaluasi pelaksanaan SPO terkait pelayanan dan program kesehatan di Puskesmas.
Apoteker rawan dikriminalisasi
Tidak hanya sekali terjadinya kasus Apoteker diadili secara hukum. Pada tahun 2012, Apoteker Yuli divonis 4 tahun penjara karena mengamankan psikotropika kepada Dinas Kesehatan tanpa sepengetahuan Pemilik Apotek yang diduga untuk disalahgunakan. Hal demikian pun terjadi pada tahun 2019 dimana Apoteker seolah-olah menjadi profesi yang paling disudutkan. Sampai sekarang perlindungan hukum Apoteker masih nihil terlihat dikarenakan belum adanya UU Praktik Apoteker. Sampai saat ini apoteker masih bernaung dibawah UU No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan PP No.51 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Akibatnya, Apoteker menjadi profesi yang rawan dikriminalisasi.

DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2019. Uraian Tugas Kepala Puskesmas. http://dinkes.pesisirselatankab.go.id/transparasi/file/Akteditasi_Salido__Uraian_Tugas_Kepala_Puskesmas.pdf Diakses pada 29 Agustus 2019.
BPOM RI. 2019. Tugas Utama BPOM.
 https://www.pom.go.id/new/view/direct/job Diakses pada 29 Agustus 2019.
CNN Indonesia. 2019. Polisi: Puskesmas Akui Lalai Beri Obat Kedaluwarsa Ibu Hamil.
CNN Indonesia. 2019. Kasus Obat Kedaluarsa, Bidan Puskesmas Kamal Muara Diperiksa.  https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190823211304-12-424222/kasus-obat-kedaluwarsa-bidan-puskesmas-kamal-muara-diperiksa. Diakses pada tanggal 29 Agustus 2019
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia . 1979. Farmakope Indonesia Edisi III. Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia . 2014. Farmakope Indonesia Edisi V. Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Rubiyanto, Nunut. 2019. Peraturan Perundang-undagan di Apotek. https://www.usd.ac.id/fakultas/farmasi/f1l3/WorkshopPA.pptx Diakses pada 29 Agustus 2019.

Hidayaturrizqika Maulida, Rizkiananda Wardani, Monarita Puspita Dewi, dan Naufal Farras
BIRO ADVOKASI DAN KESEJAHTERAAN MAHASISWA
BEM FF UMS 2019


110 +
Average Pageviews Everyday
3400 +
Pageviews Last Month
32000 +
Total Pageviews Everytime

Ur Feedback

BEMF Farmasi UMS

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta adalah sebuah lembaga eksekutif dalam menjalankan miniatur government yang berkemajuan, menjadi motor dari perubahan civitas akademika dan inspirasi bagi masyarakat.

Lt.1 Fakultas Farmasi UMS

Jl. Achmad Yani - Tromol Pos I Pabelan Kartosuro Sukoharjo

SOLOTOPRO

Solidaritas, Loyalitas, Totalitas, Profesionalitas

Email

solotopro[at]gmail.com

ipt>