Saturday, August 3, 2019
WTA:
DIBALIK TEKNOLOGI “MEMPERHALUS” ASAP ROKOK
World
Tobacco Asia atau yang biasa dikenal dengan (WTA) merupakan pameran mesin rokok
yang pertama kali diadakan pada tahun 2010 di Jakarta dan kembali diadakan di
tahun 2012. Pihak
panitia penyelenggara saat itu berjanji untuk tidak menyelanggarakan kegiatan
yang sama di Indonesia. Namun
pada tahun 2016 WTA kembali diadakan di Jakarta dengan nama World Tobacco
Process and Machinery atau WTPM dengan tujuan yang sama yaitu meningkatkan
perindustrian rokok khususnya di Indonesia. Lebih parahnya lagi, WTPM menyasar
anak-anak muda dan remaja untuk menjadi perokok-perokok baru.
Tak
puas dengan hal itu kini WTA akan kembali lagi dan kali ini menyasar kota yang
dianugerahi
sebagai kota layak anak yaitu Kota Surabaya. Rencana penyelenggaraan World
Tobacco Asia (WTA) di Surabaya pada 16-17 Oktober 2019 mendatang menuai
kecaman, pasalnya Surabaya baru saja mengesahkan Perda No 2 tahun 2019 tentang
Kawasan Tanpa Rokok, Namun malah menjadi tuan rumah pameran industri rokok
dunia. Kecaman ini datang dari Tobacco Control Support Center (TCSC) Ikatan
Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Jawa Timur. Khalayak luas
sebenarnya sudah memahami bahwa kebiasaan merokok menjadi pemicu terjadinya
berbagai gangguan kesehatan serta datangnya penyakit. Banyak sekali bukti
tentang dampak buruk merokok, namun ketergantungan merokok dalam masyarakat
kita masih tinggi. Dalam laporan tahunan WHO tahun 2018 tercatat 36% penduduk
Indonesia atau setara dengan lebih dari 80 juta penduduk Indonesia
merokok. Jika kebijakan tetap seperti
saat ini, maka WHO memperkirakan jumlah perokok di Indonesia akan naik menjadi
90 juta orang pada 2025 kelak.
Tidak bisa dipungkiri bilamana acara WTA menampilkan inovasi alat produksi rokok
canggih, jika diproyeksikan ke depannya selain bisa menyingkirkan pekerja/buruh
yang bisa meningkatkan angka pengangguran di Indonesia dan alat produksi rokok
tersebut mampu memperbanyak jumlah produksi rokok dalam waktu singkat dan
ironisnya, harga rokok akan semakin murah.
Oleh karena itu rekan sejawat, Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia
(ISMKMI) pernah merilis
pernyataan sikap dengan “MENOLAK” diadakannya WTA dengan beberapa alasan yakni :
1. Semakin
berkembangnya industri tembakau, maka semakin meningkatnya juga jumlah perokok
di generasi muda.
2. WTA bertentangan dengan PP No.109 Tahun 2012
pasal 2(2) dan kecanggihan dalam alat produksi rokok bisa menyingkirkan buruh
pabrik, berdampak pada jumlah perokok yang semakin banyak dan tidak bisa
terhitung lagi.
3. Adanya
WTA, kedepannya berdampak bagi derajat kesehatan, kesejahteraan, dan kemakmuran
bangsa Indonesia semakin memburuk, kualitas bangsa Indonesia semakin terancam.
Adapun
rekomendasi ISMKI kepada rekan-rekan mahasiswa
terutama di bidang kesehatan untuk tetap menyampaikan aspirasi penolakan WTA
dengan cara :
1. Tetap
mengkampanyekan petisi penolakan WTA baik secara langsung turun ke masyarakat
maupun sosial media.
2. Tetap
menyuarakan audiensi kepada tempat penyelenggaran WTA.
3. Jika poin ke 2 tidak berhasil, maka
mari kita menggalang aspirasi bersama secara integrasi dari seluruh elemen
bidang kesehatan maupun LSM yang kontra terhadap adanya
pembentukan WTA tersebut.
Kesehatan Indonesia dalam
Ancaman Rokok
Sejauh ini, pemerintah Indonesia membuat tujuh
program penanggulangan tentang rokok. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan RI menerangkan tentang ketujuh
program itu sebagai berikut :
1. Peraturan
Perundang-undangan.
Indonesia memiliki UU 36 tahun 2009
tentang kesehatan yang ada pasal-pasal yang mengatur kebiasaan merokok, juga
ada PP 109 tahun 2012 yang mengatur
lebih rinci tentang isi UU 36 tahun 2009 di bidand penanggulangan merokok, dan
juga ada Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Ka Badan Pengawasan Obat dan
Makanan (BPOM) dan juga berbagai Peraturan Daerah serta Aturan (SK) Gubernur,
Bupati dan Walikota.
2. Penyuluhan
kesehatan kepada masyarakat.
Tentang dampak merokok bagi kesehatan. Hal
ini dilakukan melalui berbagai media yang ada, baik di tempat sarana pelayanan
kesehatan maupun juga tempat-tempat umum
3. Peringatan
kesehatan dalam bentuk gambar.
Untuk Indonesia, mulai 24 Juni 2014 maka
semua rokok yang dijual harus mencantumkan satu dari lima pilihan gambar
peringatan kesehatan.
4. Pengaturan
iklan rokok.
Harus diakui bahwa iklan berperan penting
dalam pembentukan opini masyarakat, termasuk mau merokok atau tidak. Dalam
aturan yang ada di Indonesia maka sudah ada semacam aturan tentang hal ini,
walau memang belum dalam bentuk pelarangan total.
5. Terwujudnya
Kawasan Tanpa asap Rokok (KTR).
Hal ini untuk menjamin bahwa warga
masyarakat ,setidaknya di tempat-tempat umum, dapat menghirup udara bersih
sehat dan bebas dari asap rokok. Dari waktu ke waktu kita lihat bahwa di
sekitar kita makin banyak ruangan bebas asap rokok ini, termasuk di bioskop dan
mal-mal besar.
6. Terselenggaranya
pelayanan kesehatan untuk bantuan orang yang ingin berhenti merokok.
7. Untuk
mereka yang akhirnya jatuh sakit karena rokok akan segera ditangani melalui
program Jaminan Kesehatan Nasional.
8.
Iklan-Iklan Rokok Membahayakan Remaja
dan Anak-Anak
Melalui
rilis yang dikeluarkan Kemenkes RI pada laman depkes.go.id menyebutkan bahwa
Kemenkes telah meminta Kominfo untuk memblokir iklan-iklan rokok di internet. Permintaan pemblokiran
tersebut disampaikan melalui surat dari Menteri Kesehatan kepada Menteri
Komunikasi dan Informatika tertanggal 10 Juni 2019. Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek menegaskan permintaan
pemblokiran ini merupakan upaya untuk menurunkan prevalensi merokok pada
masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja. Data mengenai tingkat prevalensi
perokok anak dan remaja menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Peningkatan prevalensi
perokok anak dan remaja ini antara lain terjadi karena tingginya paparan iklan
rokok di berbagai media, termasuk media internet (teknologi informasi).
Penggunaan media
internet yang demikian tinggi dalam masyarakat Indonesia, termasuk oleh anak
dan remaja, telah dimanfaatkan oleh industri rokok untuk beriklan di media
internet dalam tahun-tahun terakhir ini. Riset Kesehatan Dasar 2018 menyatakan
bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10 18 tahun
dari 7,2% di tahun 2013 menjadi 9,1% di tahun 2018. Sehingga upaya ini menjadi
kesepahaman antara Kemenkes dan Kominfo dalam penanganan masalah kesehatan
masyarakat.
REFERENSI
Arafah,Muhammad.2019.Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan SULSELBAR
Tolak Penyelenggaraan WTA di Indonesia.
Diakses Pada
Tanggal 1 Juli 2019
Anonim.2019.Miris, Miliki Perda KTR Namun WTA Di Gelar
di Surabaya.
Diakses Pada
Tanggal 1 Juli 2019
Anonim.2012.Ada Apa Dengan World Tobacco Asia 2012
?.
Diakses Pada Tanggal 3 Juli 2019
Tempo.2015.Ada 7 Program Penanggulangan Rokok di
Indonesia.
Diakses Pada
Tanggal 1 Juli 2019
Kemenkes RI. 2019. Kemenkes Meminta Kemkominfo Blokir Iklan Rokok di Internet.
Diakses Pada Tanggal 1 Agustus 2019