Kabinet harshabrata

Visi Kami

Menjadikan BEM FF UMS sebagai tonggak dan fasilitator dalam lingkup yang kolaboratif, prestatif dan solutif untuk kemajuan dan kesejahteraan seluruh civitas akademika FF UMS

Misi Kami Tentang Harshabrata

Divisi Seni dan Olahraga Divisi Pengembangan Intelektual Divisi Pengembangan Organisasi dan Kaderisasi Divisi Islamic Student Center Divisi Eksternal Divisi Hubungan dan Sosial Masyarakat

Divisi Dana dan Usaha Divisi Media dan Publikasi Divisi Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa

News

Saturday, August 3, 2019

WTA: DIBALIK TEKNOLOGI “MEMPERHALUS” ASAP ROKOK

WTA: DIBALIK TEKNOLOGI “MEMPERHALUS” ASAP ROKOK



WTA: DIBALIK TEKNOLOGI “MEMPERHALUS” ASAP ROKOK

World Tobacco Asia atau yang biasa dikenal dengan (WTA) merupakan pameran mesin rokok yang pertama kali diadakan pada tahun 2010 di Jakarta dan kembali diadakan di tahun 2012. Pihak panitia penyelenggara saat itu berjanji untuk tidak menyelanggarakan kegiatan yang sama di Indonesia. Namun pada tahun 2016 WTA kembali diadakan di Jakarta dengan nama World Tobacco Process and Machinery atau WTPM dengan tujuan yang sama yaitu meningkatkan perindustrian rokok khususnya di Indonesia. Lebih parahnya lagi, WTPM menyasar anak-anak muda dan remaja untuk menjadi perokok-perokok baru.

Tak puas dengan hal itu kini WTA akan kembali lagi dan kali ini menyasar kota yang dianugerahi sebagai kota layak anak yaitu Kota Surabaya. Rencana penyelenggaraan World Tobacco Asia (WTA) di Surabaya pada 16-17 Oktober 2019 mendatang menuai kecaman, pasalnya Surabaya baru saja mengesahkan Perda No 2 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Namun malah menjadi tuan rumah pameran industri rokok dunia. Kecaman ini datang dari Tobacco Control Support Center (TCSC) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Jawa Timur. Khalayak luas sebenarnya sudah memahami bahwa kebiasaan merokok menjadi pemicu terjadinya berbagai gangguan kesehatan serta datangnya penyakit. Banyak sekali bukti tentang dampak buruk merokok, namun ketergantungan merokok dalam masyarakat kita masih tinggi. Dalam laporan tahunan WHO tahun 2018 tercatat 36% penduduk Indonesia atau setara dengan lebih dari 80 juta penduduk Indonesia merokok.  Jika kebijakan tetap seperti saat ini, maka WHO memperkirakan jumlah perokok di Indonesia akan naik menjadi 90 juta orang pada 2025 kelak.

Tidak bisa dipungkiri bilamana acara WTA menampilkan inovasi alat produksi rokok canggih, jika diproyeksikan ke depannya selain bisa menyingkirkan pekerja/buruh yang bisa meningkatkan angka pengangguran di Indonesia dan alat produksi rokok tersebut mampu memperbanyak jumlah produksi rokok dalam waktu singkat dan ironisnya, harga rokok akan semakin murah.
 Oleh karena itu rekan sejawat, Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) pernah  merilis pernyataan sikap dengan “MENOLAK” diadakannya WTA dengan beberapa alasan yakni :
1.   Semakin berkembangnya industri tembakau, maka semakin meningkatnya juga jumlah perokok di generasi muda.
2.    WTA bertentangan dengan PP No.109 Tahun 2012 pasal 2(2) dan kecanggihan dalam alat produksi rokok bisa menyingkirkan buruh pabrik, berdampak pada jumlah perokok yang semakin banyak dan tidak bisa terhitung lagi.
3.   Adanya WTA, kedepannya berdampak bagi derajat kesehatan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa Indonesia semakin memburuk, kualitas bangsa Indonesia semakin terancam.
Adapun rekomendasi ISMKI kepada rekan-rekan mahasiswa terutama di bidang kesehatan untuk tetap menyampaikan aspirasi penolakan WTA dengan cara :
1.    Tetap mengkampanyekan petisi penolakan WTA baik secara langsung turun ke masyarakat maupun sosial media.
2.    Tetap menyuarakan audiensi kepada tempat penyelenggaran WTA.
3.    Jika poin ke 2 tidak berhasil, maka mari kita menggalang aspirasi bersama secara integrasi dari seluruh elemen bidang kesehatan maupun LSM yang kontra terhadap adanya pembentukan WTA tersebut.

Kesehatan Indonesia dalam Ancaman Rokok
Sejauh ini, pemerintah Indonesia membuat tujuh program penanggulangan tentang rokok. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan RI menerangkan tentang ketujuh program itu sebagai berikut :

1.    Peraturan Perundang-undangan.
Indonesia memiliki UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang ada pasal-pasal yang mengatur kebiasaan merokok, juga ada PP 109 tahun 2012 yang mengatur lebih rinci tentang isi UU 36 tahun 2009 di bidand penanggulangan merokok, dan juga ada Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Ka Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan juga berbagai Peraturan Daerah serta Aturan (SK) Gubernur, Bupati dan Walikota.
2.    Penyuluhan kesehatan kepada masyarakat.
Tentang dampak merokok bagi kesehatan. Hal ini dilakukan melalui berbagai media yang ada, baik di tempat sarana pelayanan kesehatan maupun juga tempat-tempat umum
3.    Peringatan kesehatan dalam bentuk gambar.
Untuk Indonesia, mulai 24 Juni 2014 maka semua rokok yang dijual harus mencantumkan satu dari lima pilihan gambar peringatan kesehatan.
4.    Pengaturan iklan rokok.
Harus diakui bahwa iklan berperan penting dalam pembentukan opini masyarakat, termasuk mau merokok atau tidak. Dalam aturan yang ada di Indonesia maka sudah ada semacam aturan tentang hal ini, walau memang belum dalam bentuk pelarangan total.
5.    Terwujudnya Kawasan Tanpa asap Rokok (KTR).
Hal ini untuk menjamin bahwa warga masyarakat ,setidaknya di tempat-tempat umum, dapat menghirup udara bersih sehat dan bebas dari asap rokok. Dari waktu ke waktu kita lihat bahwa di sekitar kita makin banyak ruangan bebas asap rokok ini, termasuk di bioskop dan mal-mal besar.
6.    Terselenggaranya pelayanan kesehatan untuk bantuan orang yang ingin berhenti merokok.
7.    Untuk mereka yang akhirnya jatuh sakit karena rokok akan segera ditangani melalui program Jaminan Kesehatan Nasional.
8.     
Iklan-Iklan Rokok Membahayakan Remaja dan Anak-Anak
Melalui rilis yang dikeluarkan Kemenkes RI pada laman depkes.go.id menyebutkan bahwa Kemenkes telah meminta Kominfo untuk memblokir iklan-iklan rokok di internet. Permintaan pemblokiran tersebut disampaikan melalui surat dari Menteri Kesehatan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika tertanggal 10 Juni 2019. Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek menegaskan permintaan pemblokiran ini merupakan upaya untuk menurunkan prevalensi merokok pada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja. Data mengenai tingkat prevalensi perokok anak dan remaja menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja ini antara lain terjadi karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media, termasuk media internet (teknologi informasi).
Penggunaan media internet yang demikian tinggi dalam masyarakat Indonesia, termasuk oleh anak dan remaja, telah dimanfaatkan oleh industri rokok untuk beriklan di media internet dalam tahun-tahun terakhir ini. Riset Kesehatan Dasar 2018 menyatakan bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10 18 tahun dari 7,2% di tahun 2013 menjadi 9,1% di tahun 2018. Sehingga upaya ini menjadi kesepahaman antara Kemenkes dan Kominfo dalam penanganan masalah kesehatan masyarakat.







REFERENSI

Arafah,Muhammad.2019.Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan SULSELBAR Tolak Penyelenggaraan WTA di Indonesia.
Diakses Pada Tanggal 1 Juli 2019

Anonim.2019.Miris, Miliki Perda KTR Namun WTA Di Gelar di Surabaya.
Diakses Pada Tanggal 1 Juli 2019

Anonim.2012.Ada Apa Dengan World Tobacco Asia 2012 ?.
Diakses Pada Tanggal 3 Juli 2019

Tempo.2015.Ada 7 Program Penanggulangan Rokok di Indonesia.
Diakses Pada Tanggal 1 Juli  2019

Kemenkes RI. 2019. Kemenkes Meminta Kemkominfo Blokir Iklan Rokok di Internet.
Diakses Pada Tanggal 1 Agustus 2019



110 +
Average Pageviews Everyday
3400 +
Pageviews Last Month
32000 +
Total Pageviews Everytime

Ur Feedback

BEMF Farmasi UMS

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta adalah sebuah lembaga eksekutif dalam menjalankan miniatur government yang berkemajuan, menjadi motor dari perubahan civitas akademika dan inspirasi bagi masyarakat.

Lt.1 Fakultas Farmasi UMS

Jl. Achmad Yani - Tromol Pos I Pabelan Kartosuro Sukoharjo

SOLOTOPRO

Solidaritas, Loyalitas, Totalitas, Profesionalitas

Email

solotopro[at]gmail.com

ipt>