ISMAFARSI SEKARANG:
Hidup
Segan, Mati pun Tak Mau
Assalammualaikum
wr. wb.
Salam sejahtera
untuk semua elemen pokok kefarmasian yang ada di seluruh pelosok negeri.
Semoga riwayat dan
itikad senantiasa baik dalam perjalanan profesi kita.
Bahwa
mengenai kepercayaan, ia tidak bisa ditukar atau dibeli. Maka, sekalipun itu
sulit, jangankan melakukan khianat, berniat berkhianat pun sudah termasuk dalam
salah satu kejahatan.
I.
Latar Belakang
Tulisan ini lahir
dalam masa kepengurusan terakhir BEM Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah
Surakarta Kabinet Alrescha 2017 sebagai bentuk sumbangsih kritik intelektual
kami dalam mengupayakan visi Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia
(ISMAFARSI) yang sekaligus turunan dari visi Sekretaris Jenderal ISMAFARSI
2016-2018: Terwujudnya Mahasiswa Farmasi yang Militan serta Adekuat terhadap Norma
Etika Profesi Farmasi dalam Masyarakat
Sebagaimana yang
diketahui pula, bahwasanya LEM Universitas Muhammadiyah Surakarta telah menjadi
anggota penuh dari ISMAFARSI. Oleh karena itu, hak-hak berupa sebagaimana yang
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
ISMAFARSI BAB II tentang Keanggotaan Pasal 7 bahwasanya dalam redaksi
kewajiban dan hak, di sana tertera dalam poin 6 bahwa salah satu dari hak-hak
anggota adalah untuk bersuara, berbicara, dan dipilih. Maka, berdasarkan hak
itu pula, kami secara sadar dan penuh tanggung jawab menuliskan kritik kami
sebagai pilihan moral yang kami tempuh untuk membangun dan mengupayakan
ISMAFARSI lebih baik lagi dari tahun ke tahun. Tulisan ini juga merupakan bukti
bentuk cinta kami terhadap organisasi yang menaungi dan mempersatukan kami
dalam manis-pahitnya perjuangan mahasiswa farmasi Indonesia.
Dalam pokok bahasan
ini, kami mengambil tema utama: Adanya pemberian Surat Peringatan 2 (SP 2)
untuk Sekretaris Jenderal ISMAFARSI 2016-2018.
Diteruskan dari
grup Forum Ketua LEM Nasional per tanggal 12 November 2017, M. Imam Fathun N.
R.., selaku Koordinator Badan Pengawas (BP) ISMAFARSI 2016-2018 bersama dua
rekan Badan Pengawas lainnya menyepakati bahwa telah sah secara tertulis
mengenai pemberian Surat Peringatan 2 (SP 2) kepada Sekretaris Jenderal
ISMAFARSI 2016-2018, Deni Fahmi Prasetya karena tindakannya yang tidak
menjalankan kewajiban sebagai Sekjend semenjak acara Pekan Ilmiah Mahasiswa
Farmasi Indonesia (PIMFI) di Makassar, karena hal itu, Sekjend didaulat dan
didapuk melanggar Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan tidak mampu
berkoordinasi dengan Badan Pengawas sebagaimana mestinya.
Menurut BP, SP 2
ini akan berlaku sampai satu bulan ke depan, tepatnya berakhir pada 12 Desember
2017. Apabila dalam satu bulan ke depan tidak ada pergerakan sama sekali dari
Sekjend dan tidak berkomunikasi dengan BP-BPH, maka BP akan mempertimbangkan
untuk memberikan Surat Rekomendasi Pemecatan/penaikan status ke SP 3.
Berita ini sungguh
sangat mengejutkan, meskipun sudah menjadi dugaan kami bahwa akan ada tindakan
semacam ini dari Badan Pengawas. Hal ini kami akui sudah sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) ISMAFARSI BAB
18 tentang Badan Pengawas Pasal 43 ayat 2 dan 3 bahwa: kewajiban Badan
Pengawas adalah memelihara dan menjaga nama baik organisasi dan berperan serta
dalam kegiatan organisasi.
II.
SOROT MASALAH
Menurut konstitusi
yang telah disepakati secara bersama, dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ISMAFARSI BAB 18 tentang Badan Pengawas
Pasal 46 terkait Badan Pengawas yang mempunyai fungsi pengawasan bahwa
telah disebutkan dalam ayat 1: Apabila Sekretaris Jenderal tidak dapat
menjalankan tugasnya dan kewajiban dalam masa periode kepengurusannya, maka
Badan Pengawas dapat meminta pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk
memilih Pejabat Sementara Sekretaris Jenderal guna menjalankan sisa
kepengurusan dengan dukungan sekurang-kurangnya ½ n + 1 anggota.
Pengertian ayat
ini, dalam hemat dan pandangan kami diaplikasikan oleh Badan Pengawas melalui
mekanisme Surat Peringatan 1, 2, dan 3. Meskipun secara gamblang dan eksplisit
tidak dijelaskan secara mendetail dalam AD-ART ISMAFARSI tentang tugas pokok SP
1, SP 2, maupun SP 3 apabila diterbitkan. Hal ini bisa menjadi evaluasi AD-ART
yang akan kemudian dibahas di 2022 mendatang bahwa dari sini kita belajar
bersama, semua hal bersifat kemungkinan
dan bisa saja terjadi.
Selanjutanya, dalam
pandangan kami sebagai institusi yang hadir tidak hanya sebagai observer, tapi juga mempunyai tanggung
jawab moral untuk mencermati masalah-masalah apa yang terjadi dalam tubuh
organisasi sendiri. Maka kami melihat secara seksama bahwa sebenarnya apa-apa
yang telah dilanggar Sekretaris Jenderal sampai-sampai Surat Peringatan 2 (SP
2) diturunkan. Pandangan kami bersifat objektif, dengan mengelaborasikan
realita-realita, fatwa Badan Pengawas, dan logika mandiri kami.
a.
Anggaran Rumah Tangga BAB 19 tentang Badan Pengurus Harian pasal 52
ayat 1 poin b. Dalam poin tersebut tertulis ‘Mengkoordinasikan
pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) serta kegiatan ke dalam
maupun ke luar.’
Apabila mencermati
fatwa Badan Pengawas yang mengatakan bahwa Sekjend telah melanggar Garis Besar
Haluan Organisasi (GBHO), kami kembali membuka AD-ART ISMAFARSI beserta GBHO
2016-2022 yang mana kami mencermati tentang apa-apa yang dilanggar oleh
Sekretaris Jenderal maka setidaknya ada beberapa yang menjadi konsentrasi kami
tentang pelanggaran GBHO oleh Sekjend: a)
BAB V bagian Sasaran Pengembangan
Organisasi; b) BAB V bagian Prioritas
Pola Umum Kegiatan Jangka Pendek poin
Bidang Internal; c) BAB V bagian Sasaran
Bidang Pola Umum Kegiatan Jangka Pendek poin Bidang Internal; d) BAB V pada beberapa poin di Kebijaksanaan Pola Umum Kegiatan Jangka
Pendek; dan e) Secara umum tidak
terwujudnya visi-misi ISMAFARSI dalam GBHO.
b.
Anggaran Rumah Tangga BAB 19 tentang Badan Pengurus Harian pasal 52
ayat 1 poin c. Dalam poin tersebut tertulis ‘Sekjend
dibantu oleh Staf Sekjend mengkomunikasikan dan menginformasikan setiap
kegiatan kepada seluruh anggota.’
Hemat kami, dalam pasal ini tertulis bahwa Sekjend dibantu oleh Staf Sekjend. Artinya, kata bantu dalam ayat ini
mempunyai fungsi sebagai penyokong, pendukung, dan pendaya guna dari suatu
objek yang pokok: Sekretaris Jenderal.
Maka, meskipun Staf Sekjend membantu dengan intens dan masif, namun ia tidak
bisa mereduksi peran Sekjend itu sendiri. Mengingat ini, sungguh sangat-sangat
disayangkan oleh beberapa pihak, termasuk kami di ranah LEM bahwa kontribusi
Sekjend dalam berkomunikasi termasuk dalam kategori sangat lemah sekali
terutama dalam dunia maya. Di mana kami kerapkali kehilangan figur Sekretaris
Jenderal yang seharusnya dan memang tugas seorang pemimpin untuk senantiasa
mengayomi seluruh anggota di bawahnya. Bahwa ISMAFARSI merupakan organisasi
yang mengakar pada dunia maya, masalah komunikasi yang dialami Sekjend sudah
cukup memukul telak pelanggaran tugas itu sendiri.
c.
Anggaran Rumah Tangga BAB 19 tentang Badan Pengurus Harian pasal 52
ayat 1 poin e. Dalam poin tersebut tertulis ‘Melakukan koordinasi aktif dengan Badan
Pengawas.’
Lalu kemudian, apa
yang akan terjadi apabila ada penaikan pangkat Surat Peringatan dari SP 2 ke SP
3?
Kami mencermati
berdasarkan hukum-hukum dan norma yang tertera di atas, bahwa jalan satu-satunya
adalah: mencari Pejabat Sementara
Sekretaris Jenderal melalui mekanisme Musyawarah Nasional Luar Biasa.
Musyawarah Nasional
Luar Biasa yang kemudian akan ditulis Munaslub mempunyai syarat yang amat luar
biasa berat. Hal ini tertulis pada Anggaran
Rumah Tangga (ART) BAB 6 tentang Musyawarah Nasional Luar Biasa pasal 14 ayat
1: Bilamana perlu sewaktu-waktu
diadakan Munas Luar Biasa dengan dukungan sekurang-kurangnya ½ n + 1 dari
anggota.
Artinya, Munaslub
baru akan terselenggara apabila ½ n + 1 dari anggota ISMAFARSI menyepakati akan
diadakan Munaslub. Syarat ini menjadi begitu sulit karena mempertimbangkan
banyak faktor terutama masalah geografis dan kesiapan baik dari tuan rumah
maupun anggota lainnya. Belum lagi teknis-teknis di dalamnya seperti ‘Dari
siapa Pejabat Sementara Sekjend berasal dan bagaimana pemilihannya?’ akan sulit
dipecahkan dalam forum yang sedemikian besar yang kemudian akan dibawa terlebih
dahulu ke Sidang Khusus. Kami pikir, prosesnya benar-benar sangat panjang dan
tentunya.... melelahkan.
Kemungkinan paling
rasional dari pilihan yang paling buruk yang terjadi apabila memang ada
peningkatan status dari SP 2 ke SP 3 adalah Munaslub akan sangat memungkinkan
diadakan baik pra maupun pasca LK3-Pramunas. Di mana pada kesempatan itu,
anggota-anggota ISMAFARSI akan hadir. Namun apabila ini memang benar-benar
terjadi, maka kegagalan pantas disematkan pada Sekretaris Jenderal, dan
kegagalan Sekretaris Jenderal juga secara pars
prototo juga mewakili kegagalan ISMAFARSI.
Hal-hal semacam
ini, dalam sebuah organisasi tentu sangat dihindari, terlebih apabila
permasalahan itu melibatkan sebuah pemimpin organisasi. Dolly Parton, seorang
filantropis yang pernah meraih Grammy Award pernah berkata, “If your actions
create a legacy that inspires others to dream more, learn more, do more and
become more, then, you are an excellent leader.” Artinya, pemimpin yang baik
adalah pemimpin yang menciptakan sistem yang mampu menginspirasi orang banyak,
membuat banyak orang tergerak, dan memberikan dampak pada orang banyak. Dan,
kami merasakan bahwasanya sistem yang ada kalau tidak mau disebut berantakan,
maka ialah jauh panggang dari api.
III.
SIKAP
Melihat
kenyataan-kenyataan yang ada, Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Farmasi
Universitas Muhammadiyah Surakarta menyatakan,
a.
Menuntut untuk dijalankannya secara empiris visi dan misi ISMAFARSI
2016-2018.
b.
Mengecam segala bentuk pengabaian dan pembiaran dari sebuah pemimpin
terhadap organisasi dan anggota organisasinya.
c.
Menuntut klarifikasi dan kronologis lengkap tentang tindak-tanduk
permasalahan Sekretaris Jendral hingga diterbitkannya Surat Peringatan 2.
Adapun mengenai
sikap Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah
Surakarta adalah TETAP mendukung Sekretaris Jendral untuk melaksanakan dan mengemban
amanah selama satu periode, dalam hal ini sampai Musyawarah Nasional.
Kami pun menyatakan
juga bahwa Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas
Muhammadiyah Surakarta akan siap membantu sektor-sektor yang dibutuhkan oleh
ISMAFARSI semaksimal yang kami mampu. Dan kami akan tetap percaya dan percaya
bahwa Sekretaris Jendral yang sekarang mampu menunaikan amanahnya hingga akhir.
Demikian pernyataan
dari kami, lebih kurangnya mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya karena
kami tidak terlepas juga dari kesalahan dan keinsafan serta kami menerima
segala bentuk masukan dan kritik baik kepada tulisan ini maupun kepada lembaga
kami.
Hidup mahasiswa!
Hidup farmasi
Indonesia!
Wassalammualaikum
wr. wb.
Salam
Hormat,
Gubernur
BEM Fakultas Farmasi UMS
TTD
Ghiyats
Ramadhan
Kepala
Divisi Eksternal
TTD
Diana
Rachma Ningsih
1 Response:
Bisa diusulkan buat mediasi diadakan hak angket dan interpelasi diforum pramunas besok nih..
Semangat farmasi ums solo
Post a Comment