Saturday, December 2, 2017

Rilis Kritik Keismafarsian #2 ISMAFARSI SEKARANG: Hidup Segan, Mati pun Tak Mau


ISMAFARSI SEKARANG:
Hidup Segan, Mati pun Tak Mau

Assalammualaikum wr. wb.

Salam sejahtera untuk semua elemen pokok kefarmasian yang ada di seluruh pelosok negeri.
Semoga riwayat dan itikad senantiasa baik dalam perjalanan profesi kita.

Bahwa mengenai kepercayaan, ia tidak bisa ditukar atau dibeli. Maka, sekalipun itu sulit, jangankan melakukan khianat, berniat berkhianat pun sudah termasuk dalam salah satu kejahatan.

I.            Latar Belakang

Tulisan ini lahir dalam masa kepengurusan terakhir BEM Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta Kabinet Alrescha 2017 sebagai bentuk sumbangsih kritik intelektual kami dalam mengupayakan visi Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia (ISMAFARSI) yang sekaligus turunan dari visi Sekretaris Jenderal ISMAFARSI 2016-2018: Terwujudnya Mahasiswa Farmasi yang Militan serta Adekuat terhadap Norma Etika Profesi Farmasi dalam Masyarakat

Sebagaimana yang diketahui pula, bahwasanya LEM Universitas Muhammadiyah Surakarta telah menjadi anggota penuh dari ISMAFARSI. Oleh karena itu, hak-hak berupa sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ISMAFARSI BAB II tentang Keanggotaan Pasal 7 bahwasanya dalam redaksi kewajiban dan hak, di sana tertera dalam poin 6 bahwa salah satu dari hak-hak anggota adalah untuk bersuara, berbicara, dan dipilih. Maka, berdasarkan hak itu pula, kami secara sadar dan penuh tanggung jawab menuliskan kritik kami sebagai pilihan moral yang kami tempuh untuk membangun dan mengupayakan ISMAFARSI lebih baik lagi dari tahun ke tahun. Tulisan ini juga merupakan bukti bentuk cinta kami terhadap organisasi yang menaungi dan mempersatukan kami dalam manis-pahitnya perjuangan mahasiswa farmasi Indonesia.

Dalam pokok bahasan ini, kami mengambil tema utama: Adanya pemberian Surat Peringatan 2 (SP 2) untuk Sekretaris Jenderal ISMAFARSI 2016-2018.

Diteruskan dari grup Forum Ketua LEM Nasional per tanggal 12 November 2017, M. Imam Fathun N. R.., selaku Koordinator Badan Pengawas (BP) ISMAFARSI 2016-2018 bersama dua rekan Badan Pengawas lainnya menyepakati bahwa telah sah secara tertulis mengenai pemberian Surat Peringatan 2 (SP 2) kepada Sekretaris Jenderal ISMAFARSI 2016-2018, Deni Fahmi Prasetya karena tindakannya yang tidak menjalankan kewajiban sebagai Sekjend semenjak acara Pekan Ilmiah Mahasiswa Farmasi Indonesia (PIMFI) di Makassar, karena hal itu, Sekjend didaulat dan didapuk melanggar Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan tidak mampu berkoordinasi dengan Badan Pengawas sebagaimana mestinya.

Menurut BP, SP 2 ini akan berlaku sampai satu bulan ke depan, tepatnya berakhir pada 12 Desember 2017. Apabila dalam satu bulan ke depan tidak ada pergerakan sama sekali dari Sekjend dan tidak berkomunikasi dengan BP-BPH, maka BP akan mempertimbangkan untuk memberikan Surat Rekomendasi Pemecatan/penaikan status ke SP 3.

Berita ini sungguh sangat mengejutkan, meskipun sudah menjadi dugaan kami bahwa akan ada tindakan semacam ini dari Badan Pengawas. Hal ini kami akui sudah sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) ISMAFARSI BAB 18 tentang Badan Pengawas Pasal 43 ayat 2 dan 3 bahwa: kewajiban Badan Pengawas adalah memelihara dan menjaga nama baik organisasi dan berperan serta dalam kegiatan organisasi.

II.         SOROT MASALAH

Menurut konstitusi yang telah disepakati secara bersama, dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ISMAFARSI BAB 18 tentang Badan Pengawas Pasal 46 terkait Badan Pengawas yang mempunyai fungsi pengawasan bahwa telah disebutkan dalam ayat 1: Apabila Sekretaris Jenderal tidak dapat menjalankan tugasnya dan kewajiban dalam masa periode kepengurusannya, maka Badan Pengawas dapat meminta pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk memilih Pejabat Sementara Sekretaris Jenderal guna menjalankan sisa kepengurusan dengan dukungan sekurang-kurangnya ½ n + 1 anggota.

Pengertian ayat ini, dalam hemat dan pandangan kami diaplikasikan oleh Badan Pengawas melalui mekanisme Surat Peringatan 1, 2, dan 3. Meskipun secara gamblang dan eksplisit tidak dijelaskan secara mendetail dalam AD-ART ISMAFARSI tentang tugas pokok SP 1, SP 2, maupun SP 3 apabila diterbitkan. Hal ini bisa menjadi evaluasi AD-ART yang akan kemudian dibahas di 2022 mendatang bahwa dari sini kita belajar bersama, semua hal bersifat kemungkinan dan bisa saja terjadi.

Selanjutanya, dalam pandangan kami sebagai institusi yang hadir tidak hanya sebagai observer, tapi juga mempunyai tanggung jawab moral untuk mencermati masalah-masalah apa yang terjadi dalam tubuh organisasi sendiri. Maka kami melihat secara seksama bahwa sebenarnya apa-apa yang telah dilanggar Sekretaris Jenderal sampai-sampai Surat Peringatan 2 (SP 2) diturunkan. Pandangan kami bersifat objektif, dengan mengelaborasikan realita-realita, fatwa Badan Pengawas, dan logika mandiri kami.

a.       Anggaran Rumah Tangga BAB 19 tentang Badan Pengurus Harian pasal 52 ayat 1 poin b. Dalam poin tersebut tertulis ‘Mengkoordinasikan pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) serta kegiatan ke dalam maupun ke luar.’
Apabila mencermati fatwa Badan Pengawas yang mengatakan bahwa Sekjend telah melanggar Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO), kami kembali membuka AD-ART ISMAFARSI beserta GBHO 2016-2022 yang mana kami mencermati tentang apa-apa yang dilanggar oleh Sekretaris Jenderal maka setidaknya ada beberapa yang menjadi konsentrasi kami tentang pelanggaran GBHO oleh Sekjend: a) BAB V bagian Sasaran Pengembangan Organisasi; b) BAB V bagian Prioritas Pola Umum Kegiatan Jangka Pendek poin Bidang Internal; c) BAB V bagian Sasaran Bidang Pola Umum Kegiatan Jangka Pendek poin Bidang Internal; d) BAB V pada beberapa poin di Kebijaksanaan Pola Umum Kegiatan Jangka Pendek; dan e) Secara umum tidak terwujudnya visi-misi ISMAFARSI dalam GBHO.

b.      Anggaran Rumah Tangga BAB 19 tentang Badan Pengurus Harian pasal 52 ayat 1 poin c. Dalam poin tersebut tertulis ‘Sekjend dibantu oleh Staf Sekjend mengkomunikasikan dan menginformasikan setiap kegiatan kepada seluruh anggota.’
Hemat kami, dalam pasal ini tertulis bahwa Sekjend dibantu oleh Staf Sekjend. Artinya, kata bantu dalam ayat ini mempunyai fungsi sebagai penyokong, pendukung, dan pendaya guna dari suatu objek yang pokok: Sekretaris Jenderal. Maka, meskipun Staf Sekjend membantu dengan intens dan masif, namun ia tidak bisa mereduksi peran Sekjend itu sendiri. Mengingat ini, sungguh sangat-sangat disayangkan oleh beberapa pihak, termasuk kami di ranah LEM bahwa kontribusi Sekjend dalam berkomunikasi termasuk dalam kategori sangat lemah sekali terutama dalam dunia maya. Di mana kami kerapkali kehilangan figur Sekretaris Jenderal yang seharusnya dan memang tugas seorang pemimpin untuk senantiasa mengayomi seluruh anggota di bawahnya. Bahwa ISMAFARSI merupakan organisasi yang mengakar pada dunia maya, masalah komunikasi yang dialami Sekjend sudah cukup memukul telak pelanggaran tugas itu sendiri.

c.       Anggaran Rumah Tangga BAB 19 tentang Badan Pengurus Harian pasal 52 ayat 1 poin e. Dalam poin tersebut tertulis ‘Melakukan koordinasi aktif dengan Badan Pengawas.’

Lalu kemudian, apa yang akan terjadi apabila ada penaikan pangkat Surat Peringatan dari SP 2 ke SP 3?

Kami mencermati berdasarkan hukum-hukum dan norma yang tertera di atas, bahwa jalan satu-satunya adalah: mencari Pejabat Sementara Sekretaris Jenderal melalui mekanisme Musyawarah Nasional Luar Biasa.

Musyawarah Nasional Luar Biasa yang kemudian akan ditulis Munaslub mempunyai syarat yang amat luar biasa berat. Hal ini tertulis pada Anggaran Rumah Tangga (ART) BAB 6 tentang Musyawarah Nasional Luar Biasa pasal 14 ayat 1: Bilamana perlu sewaktu-waktu diadakan Munas Luar Biasa dengan dukungan sekurang-kurangnya ½ n + 1 dari anggota.

Artinya, Munaslub baru akan terselenggara apabila ½ n + 1 dari anggota ISMAFARSI menyepakati akan diadakan Munaslub. Syarat ini menjadi begitu sulit karena mempertimbangkan banyak faktor terutama masalah geografis dan kesiapan baik dari tuan rumah maupun anggota lainnya. Belum lagi teknis-teknis di dalamnya seperti ‘Dari siapa Pejabat Sementara Sekjend berasal dan bagaimana pemilihannya?’ akan sulit dipecahkan dalam forum yang sedemikian besar yang kemudian akan dibawa terlebih dahulu ke Sidang Khusus. Kami pikir, prosesnya benar-benar sangat panjang dan tentunya.... melelahkan.

Kemungkinan paling rasional dari pilihan yang paling buruk yang terjadi apabila memang ada peningkatan status dari SP 2 ke SP 3 adalah Munaslub akan sangat memungkinkan diadakan baik pra maupun pasca LK3-Pramunas. Di mana pada kesempatan itu, anggota-anggota ISMAFARSI akan hadir. Namun apabila ini memang benar-benar terjadi, maka kegagalan pantas disematkan pada Sekretaris Jenderal, dan kegagalan Sekretaris Jenderal juga secara pars prototo juga mewakili kegagalan ISMAFARSI.

Hal-hal semacam ini, dalam sebuah organisasi tentu sangat dihindari, terlebih apabila permasalahan itu melibatkan sebuah pemimpin organisasi. Dolly Parton, seorang filantropis yang pernah meraih Grammy Award pernah berkata, “If your actions create a legacy that inspires others to dream more, learn more, do more and become more, then, you are an excellent leader.” Artinya, pemimpin yang baik adalah pemimpin yang menciptakan sistem yang mampu menginspirasi orang banyak, membuat banyak orang tergerak, dan memberikan dampak pada orang banyak. Dan, kami merasakan bahwasanya sistem yang ada kalau tidak mau disebut berantakan, maka ialah jauh panggang dari api.

III.     SIKAP

Melihat kenyataan-kenyataan yang ada, Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta menyatakan,
a.      Menuntut untuk dijalankannya secara empiris visi dan misi ISMAFARSI 2016-2018.
b.      Mengecam segala bentuk pengabaian dan pembiaran dari sebuah pemimpin terhadap organisasi dan anggota organisasinya.
c.       Menuntut klarifikasi dan kronologis lengkap tentang tindak-tanduk permasalahan Sekretaris Jendral hingga diterbitkannya Surat Peringatan 2.

Adapun mengenai sikap Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta adalah TETAP mendukung Sekretaris Jendral untuk melaksanakan dan mengemban amanah selama satu periode, dalam hal ini sampai Musyawarah Nasional.

Kami pun menyatakan juga bahwa Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta akan siap membantu sektor-sektor yang dibutuhkan oleh ISMAFARSI semaksimal yang kami mampu. Dan kami akan tetap percaya dan percaya bahwa Sekretaris Jendral yang sekarang mampu menunaikan amanahnya hingga akhir.

Demikian pernyataan dari kami, lebih kurangnya mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya karena kami tidak terlepas juga dari kesalahan dan keinsafan serta kami menerima segala bentuk masukan dan kritik baik kepada tulisan ini maupun kepada lembaga kami.

Hidup mahasiswa!
Hidup farmasi Indonesia!

Wassalammualaikum wr. wb.

Salam Hormat,
Gubernur BEM Fakultas Farmasi UMS

TTD

Ghiyats Ramadhan

Kepala Divisi Eksternal

TTD

Diana Rachma Ningsih


1 Response:

Unknown said...

Bisa diusulkan buat mediasi diadakan hak angket dan interpelasi diforum pramunas besok nih..
Semangat farmasi ums solo

Ur Feedback

BEMF Farmasi UMS

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta adalah sebuah lembaga eksekutif dalam menjalankan miniatur government yang berkemajuan, menjadi motor dari perubahan civitas akademika dan inspirasi bagi masyarakat.

Lt.1 Fakultas Farmasi UMS

Jl. Achmad Yani - Tromol Pos I Pabelan Kartosuro Sukoharjo

SOLOTOPRO

Solidaritas, Loyalitas, Totalitas, Profesionalitas

Email

solotopro[at]gmail.com