Friday, March 31, 2017
Rabu, 29 Maret 2017.
Telah dilaksanakannya kegiatan non progrja dari Divisi Eksternal BEMF Farmasi UMS yaitu BCPJ yang memperantarai Divisi Hubungan Sosial Masyarakat (Hubsoma) untuk berdiskusi perihal Program kerja dan non Program Kerja similar dengan Divisi Pengabdian Masyarakat (Pengmas) HMF UNS. BCPJ berlangsung di salah satu ruang kelas Fakultas MIPA UNS yang berlangsung dari pukul 19.15-20.20 WIB yang memiliki bertujuan untuk menjalin talisilaturahmi antar mahasiswa Farmasi se-Joglosepur dan berdiskusi tentang problem dan solusi selama proses pelaksanaan baik progja maupun nonprogja yang harapannya dapat mejadi ajang kolaborasi dua arah yang memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak.
Acara dimulai dengan pembukaan dan penyampaian sepatah duapatah kata oleh perwakilan BEMF Farmasi UMS dan HMF UNS yang kemudian pemaparan progja non progja dari Divisi Pengmas dan Hubsoma yang dilanjutkan diskusi tanya jawab oleh peserta forum. Kegiatan di akhiri dengan pemberian tanda terimakasih oleh BEMF Farmasi UMS kepada HMF UNS atas kesediaannya menjadi Pathner dalam BCPJ ini. Semoga silaturahmi kita semakin erat dan berkualitas.
Tuesday, March 28, 2017
NGOPI (Ngobrol Seputar Isu): Adilkah 3 SIPA? Industri VS Pelayanan
*teks
NOTULENSI KAJIAN ISU KEFARMASIAN
NOTULENSI KAJIAN ISU KEFARMASIAN
ADILKAH 3
SIPA? INDUSTRI VS PELAYANAN
Hari, tanggal: Jumat, 24 Maret 2017
Waktu: 15.15 – 17.30
WIB
Lokasi: Ruang K.4.B Fakultas Farmasi
Universitas Muhammadiyah Surakarta
Diskusi mengenai 3
SIPA dan adil tidaknya kebijakan tersebut terhadap apoteker yang bergerak di
bidang industri maupun pelayanan diawali dengan pemaparan (pemantik) singkat
mengenai perubahan pada Permenkes No. 31 Tahun 2016 dan perbandingannya dengan
yang lama, latar belakang secara umum yang melahirkan perubahan Permenkes ini,
dan fakta-fakta hasil survei di lapangan mengenai kinerja apoteker di daerah
kota tertentu di Indonesia oleh pembicara, Raissa Kurnia, selama 15 menit. Dipaparkan bahwa, kebijakan ini
memperbolehkan seorang apoteker yang bekerja di bidang pelayanan kefarmasian
mendapat sebanyak-banyaknya 3 SIPA (Surat Izin Praktek Apoteker) untuk bekerja
di 3 tempat. Akan tetapi, bagi apoteker yang bekerja di bidang industri, mereka
hanya dapat memiliki 1 SIPA. Di suatu sisi kebijakan ini terlihat dapat
mengundang kecemburuan sosial.
Terlepas dari
kecemburuan sosial, realita kinerja apoteker di Indonesia khususnya di beberapa
kota besar menurut hasil survei masih terbilang memprihatinkan dimana menurut
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) lebih dari 50% apotek tidak dijaga
oleh apotekernya, sedangkan di papan nama apotek jelas tertera bahwa apotek
buka 24 jam lengkap dengan nama apotekerya. Hal ini tentu menjadi salah satu
poin yang perlu dikritisi pula, karena perlu dipertanyakan tanggung jawab
seorang apoteker, agar kebijakan 3 SIPA ini tidak justru memperburuk realita
yang sekarang terjadi di lapangan.
Usai dilakukan
pemantik oleh pembicara, diskusi dilanjutkan dengan mekanisme tanya-jawab dan sharing oleh peserta yang dipandu dan
diklarifikasi oleh pembicara.
Faridatul menanyakan mengapa
apoteker yang bergerak di bidang pelayanan dapat memiliki 3 SIPA sedangkan yang
bergerak di bidang industri hanya 1 SIPA.
Kartika memaparkan bahwa hal ini
dilandasi oleh jam kerja dari apoteker yang bergerak di kedua bidang tersebut
dimana terlihat jelas perbedaan yang signifikan, yakni apoteker yang bergerak
di bidang indsustri memiliki jam kerja hampir seharian penuh, sedangkan apoteker
yang bergerak di bidang pelayanan hanya sekitar 2-4 jam dalam satu harinya.
Kebijakan 3 SIPA memperbolehkan seorang apoteker bekerja di 3 tempat, yang mana
jika hal ini diterapkan oleh seorang apoteker industri, maka tidak akan ada
kesempatan atau waktu seorang apoteker industri berkumpul (memiliki quality time) bersama keluarga.
Inesya menuturkan, sekarang ini
lulusan apoteker di Indonesia masih belum merata dan kebanyakan menumpuk di
pulau Jawa. Sedangkan kebutuhan akan apoteker tidak hanya di pulau Jawa.
Diharapkan, adanya 3 SIPA bisa meratakan pengabdian apoteker.
Windy menanggapi, apakah
“bekerja di tiga tempat berbeda” berarti bekerja dalam 1 daerah, atau bisa di daerah yang berbeda?
Diana menuturkan, selama ketiga
tempat bisa dijangkau dalam waktu 24 jam, maka sah-sah saja.
Raissa mengklarifikasi,
bahwasanya saat ini belum ada regulasi yang jelas mengenai jarak daerah yang
diperbolehkan oleh Pimpinan Daerah maupun Pimpinan Cabang.
Diana menanyakan apakah 3 SIPA
sudah diterapkan di IAI. Raissa mengklarifikasi bahwa 3 SIPA sudah diterapkan.
Inesya menanyakan apakah 3 SIPA
apakah 3 SIPA memungkinkan seseorang dapat menjadi apoteker penanggung jawab di
ketiga tempat berbeda.
Raissa menjawab bahwa 3 SIPA
memiliki pembagian dimana 1 SIPA dapat digunakan sebagai apoteker penanggung
jawab, sedangkan 2 SIPA untuk apoteker pendamping maupun pembantu.
Ghiyats menuturkan, “SIPA”
sebenarnya juga ada pada bidang lain, hanya berbeda namanya saja. Kedokteran
mengenal istilah SIPD, sedang keperawatan
mengenal istilah SIPP. Perbedaannya dengan
SIPA, bercermin pada SIPD milik kedokteran, mereka sudah memiliki regulasi yang
jelas seperti tempat (di rumah, rumah sakit, atau puskesmas) dan waktu.
Sementara 3 SIPA yang telah dicanangkan, masih belum ada regulasi yang jelas
mengenai waktu kerja. Sehingga, hal ini membuka kesempatan untuk
apoteker-apoteker yang kurang bertanggung jawab untuk bekerja semena-mena,
tidak mengindahkan kewajiban untuk memberikan edukasi kepada masyarakat secara
tatap muka.
Hal ini memicu
kekhawatiran lain, bahwasanya apoteker justru menjadi lebih “money-oriented”
ketimbang “patient-oriented”. Tsaniyatul
memaparkan, income atau pendapatan apoteker yang bergerak di bidang
industri cenderung lebih tinggi dibanding apoteker yang bergerak di bidang
pelayanan.
Menurut Inesya, jika apoteker bisa dengan benar
bertanggung jawab sebagaimana mestinya, kemungkinan UMR bisa naik dan kembali
ke 1 SIPA.
Raissa menambahkan, bahwanya 3
SIPA telah berlaku, dan untuk mengembalikan ke peraturan semula, dapat
terbilang cukup sulit. Hal ini menuntut mahasiswa mampu berpikir kritis untuk
memberikan tanggapan bahkan solusi terhadap permasalahan yang timbul dari
adanya kebijakan ini.
Tanggapan Inesya, terhadap apoteker yang
mengeluhkan gaji yang di bawah UMRnya, sebenarnya hal ini kerap diakibatkan
oleh apoteker itu sendiri. Ketika seorang apoteker diberi tawaran pekerjaan
dengan gaji di bawah UMR, persepsi “Yang penting kerja” merupakan mindset salah
yang kebanyakan dimiliki oleh para apoteker pencari kerja. Hal ini yang
lama-lama menjadikan gaji apoteker di bawah UMRnya menjadi suatu yang lumrah,
yang biasanya dicover dengan tanggungan makan.
Solusi untuk
menghadapi permasalahan 3 SIPA ini menurut Kartika
ialah adanya kontrol (baik dari masyarakat maupun IAI), pembagian jam kerja
yang jelas, dan pemberlakuan punishment kepada apoteker yang tidak
bekerja sebagaimana mestinya. Ditambah, harus ada ketentuan jarak atau daerah
yang diperbolehkan untuk seorang apoteker dapat bekerja dengan SIPA yang
berbeda.
Sedangkan menurut Amelia, perlu adanya edukasi kepada
masyarakat untuk tidak selalu menganggap semua yang melayani di apotek
merupakan seorang apoteker.
Diana menambahkan, untuk poin
kontrol dari masyarakat, perlu adanya suatu forum yang mudah diakses atau wadah
untuk melapor apoteker yang kurang bertanggung jawab.
Ghiyats menegaskan, perlu
penekanan kepada IAI maupun petingginya mengenai regulasi waktu kerja yang
harus jelas. Baik jam, hari, bahkan bulan. Peraturan 3 SIPA bertolak belakang
dengan keharusan seorang apoteker penanggung jawab untuk berada 24 jam jika
tertera tulisan bahwa apotek buka 24 jam.
Tsaniyatul menanyakan apakah
apoteker penanggung jawab yang harus selalu berada di apotek, atau boleh
apoteker pendamping. Inesya
menanyakan apakah reaksi IAI terhadap perubahan Pemenkes ini. Sementara Ajeng menanyakan apakah 3 SIPA sudah
disosialisasikan kepada apoteker.
Raissa menyatakan bahwa siapa
saja boleh asal apoteker. IAI sendiri sebenarnya tidak setuju. Mengenai
sosialisasi, sebenarnya sudah ada, namun belum optimal.
Menurut Kartika, untuk mendapatkan 3 SIPA
sebaiknya apoteker perlu memenuhi syarat-syarat tertentu. Agar apoteker menjadi
“patient-oriented” ketimbang “money-oriented”.
Inesya menambahkan, untuk check
and balance kinerja apoteker, alangkah baiknya jika IAI mengikutsertakan
mahasiswa farmasi yang sekarang ini banyak bekerja sambilan di apoteker,
bercermin pada IDI. IAI seharusnya mengubah mindset terhadap mahasiswa.
Safira menanyakan, terlepas dari
keadilan antara apoteker industri dan pelayanan, apa pendapat Raissa terhadap kebijakan ini,
pro/kontra.
Raissa menjawab kontra, meski
diakui tidak semua apoteker punya kinerja yang kurang baik.
Ghiyats menuturkan, dalam pembicaraannya dengan Wakil Ketua IAI Pusat mengenai
3 SIPA, terdapat realita di Gunung Kidul dimana terdapat beberapa apotek
namun tidak terdapat apoteker. Keadaan seperti inilah yang mampu mendorong 3 SIPA
ke ranah aslinya dimana dengan adanya 3 SIPA, seorang apoteker dapat berkerja
di banyak tempat dan pekerjaannya dapat “diakui” secara sah.
Dalam meningkatkan
pemahaman apoteker mengenai 3 SIPA ini, menurut Inesya IAI perlu mengadakan sosialisasi yang bersifat wajib kepada
apoteker dalam bentuk seminar dengan HTM yang tidak terlalu tinggi.
Ajeng berpendapat, mengenai
realita dimana masyarakat kurang mengetahui apakah apoteker yang melayaninya
atau bukan ketika datang ke apotek, ada baiknya apoteker memakai jas khusus
sebagai pertanda bahwa ia merupakan seorang apoteker. Hal ini tentu dapat
meningkatkan eksistensi dari seorang apoteker itu sendiri.
Riyani menanyakan bagaimana
sistem apotek di Indonesia.
Raissa memaparkan bahwa tidak
ada aturan di apotek harus semuanya apoteker. Kembali lagi pada kebutuhan
apotek itu sendiri dan kemampuan PSA untuk
membayar apotekernya.
Untuk solusi
menghadapi 3 SIPA ini, Diana
menambahkan, perlunya melihat urgensi wilayah yang membutuhkan apoteker. Untuk
kota-kota besar yang sudah memiliki banyak apotek, perlu sebuah sinkronisasi
mengenai perlu tidaknya. Di samping itu, harus ada punishment untuk
apoteker yang tidak berada di apotek pada jam kerjanya serta pemberdayaan
masyarakat sebagai agent of control kinerja apoteker.
PERNYATAAN
SIKAP #1
BEM FARMASI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
TERKAIT 3
SIPA
I.
Latar Belakang
Kami masih meyakini,
bahwa setiap kebijakan yang ditetapkan seharusnya lahir dan berangkat dari
keresehan, kegelisahan, dan keluhan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan
yang ada dengan cara yang sebaik-baiknya. Mengutip pernyataan dari Thomas Jefferson,
filsuf sekaligus presiden ketiga Amerika Serikat, “Sebuah pemerintahan yang
bijaksana dan cermat, yang akan mencegah orang-orang melukai satu sama lain,
akan membebaskan mereka untuk menjalankan tujuan dari industri dan kebangkitan
mereka sendiri, dan tentunya tidak akan menyia-nyiakan tenaga orang lain yang
membantunya.”
Apoteker, sebagai
salah satu tenaga kesehatan dan garda terdepan dalam kebijakan perobatan di
Indonesia tentu memiliki hak dan kewajiban dalam membantu masyarakat untuk
berada pada garis kesehatan yang menentramkan. Namun, objek dari pekerjaan
kefarmasian tidak hanya sebatas pasien dan masyarakat, jauh lebih besar di atas
itu ada; tenaga kesehatan lainnya yang mempunyai keterkaitan satu sama lainnya,
pemerintah sebagai pengayom, organisasi profesi, dan tentunya adalah apoteker
itu sendiri. Baru-baru ini, melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK)
menelurkan salah satu kebijakan berupa 3 SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker)
yang secara lengkap akan kami paparkan pada bagian analisis. Kami melihat
bahwasanya kelahiran kebijakan ini terdapat urgensi untuk ditetapkan apa-apa
saja yang sekiranya menjadi perhatian kami selaku sudut pandang
mahasiswa-mahasiswi yang beberapa tahun lagi akan menjalankan profesi
kefarmasian ini nantinya di lapangan. Maka, berangkat dari keresahan
teman-teman sejawat dan juga minimnya pengetahuan mengenai kebijakan 3 SIPA,
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta
mengadakan kajian isu strategis pada Jumat, 24 Maret 2017 yang menghasilkan
beberapa poin rekomendasi untuk kemudian bisa dijadikan sarana evaluasi dan
bahan pertimbangan IAI sebagai organ kontrol profesi dan pemerintah sendiri
sebagai regulatory affair.
II.
Dasar Hukum Kebijakan
a.
Peraturan Menteri Kesehatan
(Permenkes) No. 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Registrasi, Izin Praktik, dan
Izin Kerja Tenaga Kefarmasian pasal 18.
b.
Surat Edaran H.K.
02/02/MENKES/24/2017 tentang Petunjuk Pelaksana Pemberian Surat Izin Prakti
bagi Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
III.
Analisis
Pada Permenkes No. 31
Tahun 2016 ada beberapa pasal yang berubah baik secara nomenklatur atau
keseluruhan. Digarisbawahi perubahan-perubahan tersebut adalah pasal 17, 18,
dan 19. Di mana penyesuain pasal tersebut, disadur langsung dari peraturan
terkait adalah sebagai berikut:
Pasal 17
(1)
Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasin
wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja.
(2)
Surat izin sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
SIPA bagi Apoteker, atau
b.
SIPTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian.
Pasal 18
(1)
SIPA bagi Apoteker di fasilitas
kefarmasian hanya diberikan untuk 1
(satu) fasilitas kefarmasian.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) SIPA bagi
apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian
dapat diberikan untuk paling banyak 3
(tiga) tempat fasilitas pelayanan kefarmasian.
(3)
Dalam hal Apoteker telah memiliki Surat Izin Apotek, maka apoteker yang
bersangkutan hanya memiliki 2 (dua) SIPA pada fasilitas pelayanan kefarmasian
lain.
(4)
SIPTTK dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas
kefarmasian.
Pasal 19
SIPA atau SIPTTK sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 diberikan oleh
pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang
berwenang di kabupaten/kota tempat Tenaga Kefarmasian menjalankan praktiknya.
Berdasarkan
ketiga pasal di atas, pasal yang paling penting menjadi landasan bergerak 3
SIPA adalah pasal 18, secara ringkas dan gamblang apa yang dimaksud pasal
tersebut adalah;
1.
Apoteker yang bekerja di unit
kefarmasian (contohnya industi farmasi) hanya memiliki 1 SIPA.
2.
Apoteker yang bekerja di unit
pelayanan kefarmasian (contohnya puskemas, apotek, klinik maupun rumah sakit)
memiliki 3 SIPA.
3.
SIPA yang ada diatas mempunyai
keterkaitan dengan Surat Izin Apotek (SIA). Apabila seorang apoteker yang
bekerja di unit pelayanan kefarmasian menggunakan SIA-nya untuk mendirikan
apotek, maka SIPA yang tersisa tinggal dua.
Selanjutnya, yang menjadi persoalan-persoalan kebijakan
ini di ranah grassroot atau yang tidak
tersentuh oleh pemerintah maupun organisasi profesi, atau bincang-bincang kaki
lima para kalangan apoteker maupun calon apoteker dan tentunya menjadi pokok
persoalan pada kajian yang telah dilakukan adalah;
1.
Anggapan bahwa kebijakan ini
timpang sebelah karena bersifat diskridit dan diskriminasi terhadap
apoteker-apoteker yang bekerja pada unit kefarmasian, contohnya industri.
2.
Apakah ada sanksi-sanksi yang
mengatur apabila seorang apoteker menyalahi aturan 3 SIPA yang contoh paling
umumnya adalah tekan kontrak kabur
alias tekab yang terjadi. Padahal
secara quo apoteker tersebut telah
terikat hukum dengan peraturan 3 SIPA?
3.
Apakah telah ada
peraturan-peraturan lebih detail mengenai jam kerja setiap 1 SIPA, berapa jam
dalam sebulan apoteker tersebut harus bekerja apabila menggunakan 1 SIPA dan
tempat-tempat yang seharusnya 3 SIPA ini diterapkan atau tidak diterapkan?
4.
Bagaimana sesungguhnya pengawasan,
controlling dan tindakan stakeholder terkait dalam penerapan
kebijakan 3 SIPA?
5.
Bagaimana sesungguhnya komitmen
dari IAI sendiri sebagai jantung organisasi profesi secara masif dan menyeluruh
menginformasikan setiap kebijakan pada daerah-daerahnya? Padahal IAI sendiri
mempunyai sub-sub seperti pengurus daerah ataupun pengurus cabangnya, namun
mengapa pencerdasan-pencerdasan sangat minimal sekali?
Selanjutnya, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta,
penjaringan terhadap aspirasi-aspirasi dilakukan guna mencari titik terang dari
kebijakan 3 SIPA ini, informasi dan analisis yang perlu kami sampaikan dalam
kajian ini adalah;
1.
Bahwasanya mengapa unit pelayanan
kefarmasian diberikan 3 SIPA memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas
apoteker di ranah pelayanan yang memang secara riil terjadi kontak langsung
dengan pasien.
2.
Bahwasanya mengapa 3 SIPA ini
diberlakukan, mengutip dari pernyataan Wakil Ketua Pengurus Pusat Ikatan
Apoteker Indonesia (IAI) beberapa waktu lalu ketika tengah ada seminar di Solo
mengenai Permenkes ini, “3 SIPA sebenarnya dimaksudkan baik untuk para apoteker
yang bekerja pada wilayah-wilayah minim apoteker. Misalnya saja di satu daerah
terdapat beberapa apotek yang apotekernya hanya sedikit sekali, kami mencoba
mengakomodir apoteker-apoteker tersebut agar diakui dan legal secara hukumnya.”
3.
Belum adanya aturan-aturan terkait
yang bersifat detail dan benar-benar menyentuh ranah teknis kebijakan di
lapangan.
4.
Belum adanya sanksi-sanksi untuk
penyalahgunaan/pelanggaran 3 SIPA ini, kontrol yang ada hanya sebatas himbauan
apabila menemukan apotek yang tidak ada apotekernya maka bisa diadukan,
nantinya tindak lanjutnya bisa bermacam-macam, bisa hanya sebatas teguran lisan
bahkan sampai penutupan apotek. Namun, perlu digarisbawahi bahwa pengambilan
keputusan ini tidak bersifat one-size-fit-all
atau berlaku di semua daerah.
5.
Terjadi perdebatan panjang antara
pro dan kontra disebabkan karena regulasi yang belum jelas.
6.
Terdapat multifaktor dari berbagai
dimensi mengapa terjadi perselisihan pendapat; ketidakadilan, salary/gaji, komitmen apoteker di
apotek/unit pelayanan, pengetahuan apoteker sendiri terhadap kebijakan, branding apoteker di masyarakat, maupun
kontrol sosialnya.
IV.
Sikap dan Rekomendasi
Maka dari latar
belakang, dasar hukum kebijakan, dan analisis dari kajian isu strategis yang
dilakukan dengan melibatkan mahasiswa umum. Kami, Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta menyatakan sikap:
MENDUKUNG SECARA BERSYARAT kebijakan
3 SIPA.
Adapun syarat-syarat
yang kami ajukan adalah sebagaimana yang disampaikan pada poin-poin dibawah;
1.
Mendesak pemerintah dan organisasi
profesi IAI untuk lebih detail membahas petunjuk pelaksanaan dan teknis
mengenai tata laksana 3 SIPA secara riil berdasarkan kenyataan di lapangan.
2.
Menggerakkan Pengurus Daerah
ataupun Pengurus Cabang untuk lebih proaktif mensosialisasikan terhadap
kebijakan 3 SIPA ataupun kebijakan-kebijakan selanjutnya untuk tidak hanya
disampaikan kepada apoteker-apoteker lapangan, tapi juga turut serta
mencerdaskan para calon apoteker tingkat pendidikan tinggi.
3.
Menuntut untuk IAI lebih dapat
hadir sebagai organisasi yang menjadi jembatan antara seluruh elemen
kefarmasian dengan cara menampung berbagai aspirasi dari berbagai sudut
pandang.
Sementara, poin REKOMENDASI SOLUSI yang kami tawarkan
adalah;
1.
Memperjelas teknis 3 SIPA terutama
terkait regional dan jam kerja. Terkait regional, apakah
3 SIPA diberlakukan untuk seluruh Indonesia, atau wilayah-wilayah yang memang
dalam hal ini kekurangan apoteker sehingga apoteker-apoteker yang ada memiliki
legalitas hukum dalam bekerja. Sementara pada daerah-daerah yang ‘membludak’
secara kuantitas jumlah apoteker dilakukan tindakan tegas untuk oknum-oknum
yang menyalahgunakan kebijakan untuk kepentingan individu. Terkait jam kerja,
teknisnya harap diatur berapa jam dalam sehari apoteker harus bekerja yang
ekivalen dengan pemberian konseling secara konsisten dan penerimaan gaji
apoteker yang mejadi salah satu dimensi utama dalam pro-kontra 3 SIPA.
2.
Melibatkan organisasi-organisasi
kesehatan tingkat pendidikan tinggi dan menjalin kerjasama serta komunikasi
intens agar dapat menjadi perpanjangan tangan dari setiap informasi dan
kebijakan yang ada.
Salam hormat,
Koodinator Biro
Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa
Aulia Noor Husna
K100150139
Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Farmasi UMS
Ghiyats
Ramadhan
K100140151
Monday, March 27, 2017
Press Release: PhD Games 2017 (Day One)
27 Maret 2017, di Lapangan PESMA K.H. Mas Mansyur. Meskipun cuaca sempat hujan deras, namun seluruh peserta, panitia dan supporter tetap bersemangat untuk mengikuti pertandingan estafet sore ini.
Pertandingan dimulai dari
Papilu 1 (2013) vs Dexametasone A (2016).
Pertandingan kedua adalah dari Papilu 2 (2013) vs Sonic (2014)
Pertandingan berikutnya dari
Dexametasone B (2016) vs Garry Speed (2014), dan kemudian Patrick Speed (2014) vs AE86 (2015)
Hasil pertandingan estafet PhD 2017 dimenangkan oleh Sonic (2015). Sementara untuk juara kedua adalah AE86 (2015) dan juara ketiga adalah Papilu 1 (2013)
Jangan lupa terus dukung tim kesayangan kamu di kompetisi PhD berikutnya ya.
Don't Miss It !
Pertandingan dimulai dari
Papilu 1 (2013) vs Dexametasone A (2016).
Pertandingan kedua adalah dari Papilu 2 (2013) vs Sonic (2014)
Pertandingan berikutnya dari
Dexametasone B (2016) vs Garry Speed (2014), dan kemudian Patrick Speed (2014) vs AE86 (2015)
Hasil pertandingan estafet PhD 2017 dimenangkan oleh Sonic (2015). Sementara untuk juara kedua adalah AE86 (2015) dan juara ketiga adalah Papilu 1 (2013)
Jangan lupa terus dukung tim kesayangan kamu di kompetisi PhD berikutnya ya.
Don't Miss It !
Sunday, March 26, 2017
Press Release: NGOPI - Adilkah 3 SIPA?
NGOPI (Ngobrol Seputar Isu) Adilkah 3 SIPA? Industri Vs Pelayanan
Jumat, 24 Maret 2017
Salam mahasiswa!
Acara yang diselenggarakan oleh Biro Advokesma BEM Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta ini merupakan kegiatan kajian yang dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa farmasi UMS khususnya untuk mengetahui sekaligus memberikan saran atau solusi terhadap isu atau kebijakan yang ada. Karena sebagai calon Apoteker, kita dituntut untuk mengerti apa saja peraturan yang mengatur profesi kita nantinya.
Acara dipandu langsung oleh Ashari WBA sebagai MC sekaligus moderator kajian dan dibuka dengan pembacaan kalam Illahi oleh Muhammad Rafi’i Sya'bani, kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Rahmat Rinaldy selaku Wakil Gubernur BEM FF UMS. Desy Rahmawaty (SA Kastrad ISMAFARSI periode 2014-2016) selaku pembicara utama pada kajian ini berhalangan untuk hadir. Pembicara kemudian diganti oleh Raissa Kurnia Putri (SA Kastrad ISMAFARSI Joglosepur 2016-2018). Acara ini juga dihadiri Jessica D. selaku SA Eksternal ISMAFARSI joglosepur 2016-2018. Walaupun dengan pembicara pengganti, namun peserta sangat antusias mengikuti kegiatan ini, dibuktikan dengan keaktifan dalam bertanya dan berdiskusi pada saat kajian. Peserta mengutarakan argumennya masing-masing, ada yang masih bingung terhadap kebijakan 3 SIPA dan ada juga yang langsung memeberikan solusi sebagai mahasiswa farmasi atau calon Apoteker nantinya.
Hal ini sudah seperti yang diharapkan oleh BEM FF UMS sendiri, yang mana kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk bisa bersuara atau memberikan solusi terhadap kebijakan-kebijakan yang ada. Akan tetapi banyak sekali persepsi, tergantung dari sudut pandang pihak yang menilainya.
Dipenghujung acara seluruh peserta kajian diminta untuk membuat pernyataan sikap pro atau kontra dengan 3 SIPA menurut sudut pandang masing-masing. Pernyataan ditulis di kertas dan dibuat alasan serta solusi untuk kedepannya terkait kebijakan 3 SIPA itu sendiri. Dan pernyataan dari peserta ini juga yang nantinya digunakan sebagai sikap sendiri dari BEM FF UMS menanggapi kebijakan 3 SIPA.
Acara diakhiri dengan foto bersama dan penyerahan bingkisan kepada pembicara dari Bem FF UMS yang diserahkan langsung oleh gubernur BEM FF UMS Ghiyats Ramadhan.
Salam hangat dari:
Biro Advokesma
BEM FF UMS
Catatan: Untuk notulensi dan hasil kajian serta pernyataan sikap akan kami rilis dalam waktu dekat ini.
Jumat, 24 Maret 2017
Salam mahasiswa!
Acara yang diselenggarakan oleh Biro Advokesma BEM Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta ini merupakan kegiatan kajian yang dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa farmasi UMS khususnya untuk mengetahui sekaligus memberikan saran atau solusi terhadap isu atau kebijakan yang ada. Karena sebagai calon Apoteker, kita dituntut untuk mengerti apa saja peraturan yang mengatur profesi kita nantinya.
Acara dipandu langsung oleh Ashari WBA sebagai MC sekaligus moderator kajian dan dibuka dengan pembacaan kalam Illahi oleh Muhammad Rafi’i Sya'bani, kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Rahmat Rinaldy selaku Wakil Gubernur BEM FF UMS. Desy Rahmawaty (SA Kastrad ISMAFARSI periode 2014-2016) selaku pembicara utama pada kajian ini berhalangan untuk hadir. Pembicara kemudian diganti oleh Raissa Kurnia Putri (SA Kastrad ISMAFARSI Joglosepur 2016-2018). Acara ini juga dihadiri Jessica D. selaku SA Eksternal ISMAFARSI joglosepur 2016-2018. Walaupun dengan pembicara pengganti, namun peserta sangat antusias mengikuti kegiatan ini, dibuktikan dengan keaktifan dalam bertanya dan berdiskusi pada saat kajian. Peserta mengutarakan argumennya masing-masing, ada yang masih bingung terhadap kebijakan 3 SIPA dan ada juga yang langsung memeberikan solusi sebagai mahasiswa farmasi atau calon Apoteker nantinya.
Hal ini sudah seperti yang diharapkan oleh BEM FF UMS sendiri, yang mana kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk bisa bersuara atau memberikan solusi terhadap kebijakan-kebijakan yang ada. Akan tetapi banyak sekali persepsi, tergantung dari sudut pandang pihak yang menilainya.
Dipenghujung acara seluruh peserta kajian diminta untuk membuat pernyataan sikap pro atau kontra dengan 3 SIPA menurut sudut pandang masing-masing. Pernyataan ditulis di kertas dan dibuat alasan serta solusi untuk kedepannya terkait kebijakan 3 SIPA itu sendiri. Dan pernyataan dari peserta ini juga yang nantinya digunakan sebagai sikap sendiri dari BEM FF UMS menanggapi kebijakan 3 SIPA.
Acara diakhiri dengan foto bersama dan penyerahan bingkisan kepada pembicara dari Bem FF UMS yang diserahkan langsung oleh gubernur BEM FF UMS Ghiyats Ramadhan.
Salam hangat dari:
Biro Advokesma
BEM FF UMS
Catatan: Untuk notulensi dan hasil kajian serta pernyataan sikap akan kami rilis dalam waktu dekat ini.
Saturday, March 18, 2017
Seminar Kewirausahaan Fakultas Farmasi UMS 2017
Bagi Anda yang tertarik untuk ber-wirausaha tapi bingung mulai dari mana, JANGAN RAGU! Buktikan bahwa banyak jalan menuju roma dengan BERANI dan SUNGGUH-SUNGGUH.
Fakultas Farmasi UMS proudly presents:
"Seminar Kewirausahaan: Berani Kreatif Bikin Bisnis".
Dengan pembicara: Saptuari Sugiharto
✅owner Kedai Digital
✅owner Tengkleng Hohah!
✅owner Bakso Granatz Pedazz
✅Pelopor Sedekah Rombongan
📅Sabtu, 8 April 2017 (Pukul 13.00- selesai)
🏨Ballroom Megaland Hotel (Jl. Slamet Riyadi no. 351 Surakarta)
💵 75k (umum) ; 60k (mahasiswa)
📌Kuota Terbatas lho!!!
Buruan daftar dan isi formulir registrasi di bit.ly/seminarkwuffums
Pendaftaran akan ditutup pada 31 Maret 2017 atau sampai kuota terpenuhi
💳 transfer ke rek. BCA 5210038321 a.n. Faridatul Qibtiyya
CP: 082298846902 (Faridatul Qibtiyya)
P.S. FREE REGISTRATION! Untuk mahasiswa Farmasi UMS yang sedang menempuh mata kuliah KWU, karena sudah terdaftar sebagai peserta.
Fakultas Farmasi UMS proudly presents:
"Seminar Kewirausahaan: Berani Kreatif Bikin Bisnis".
Dengan pembicara: Saptuari Sugiharto
✅owner Kedai Digital
✅owner Tengkleng Hohah!
✅owner Bakso Granatz Pedazz
✅Pelopor Sedekah Rombongan
📅Sabtu, 8 April 2017 (Pukul 13.00- selesai)
🏨Ballroom Megaland Hotel (Jl. Slamet Riyadi no. 351 Surakarta)
💵 75k (umum) ; 60k (mahasiswa)
📌Kuota Terbatas lho!!!
Buruan daftar dan isi formulir registrasi di bit.ly/seminarkwuffums
Pendaftaran akan ditutup pada 31 Maret 2017 atau sampai kuota terpenuhi
💳 transfer ke rek. BCA 5210038321 a.n. Faridatul Qibtiyya
CP: 082298846902 (Faridatul Qibtiyya)
P.S. FREE REGISTRATION! Untuk mahasiswa Farmasi UMS yang sedang menempuh mata kuliah KWU, karena sudah terdaftar sebagai peserta.
Press Release: Siaran Langsung di Radio Sindo Yogyakarta
Hallo-hallo para kader kader hebat ISMAFARSI JOGLOSEPUR, kader pilihan dan kader terbaik farmasi Indonesia. Ada sedikit kisah menarik nih datang dari salah seorang teman kita, Kartika Fidi Astuti yang kemarin diundang untuk siaran langsung di radio Sindo Yogyakarta. Kok bisa ya??
Daripada penasaran, yuk langsung cek keseruannya!
Alhamdulillah telah dilaksanakan talkshow (sharing) terkait keismafarsian dan RPLF (Regional Pharmaceutical Leadership Forum) 2017 yang disiarkan langsung melalui Radio Sindo Yogyakarta pada Kamis, 16 Maret 2017 pukul 16.00-17.00 WIB, dengan menghadirkan:
1. Best delegate : M. Reza Agustin (UAD)
2. Best Speaker : Kartika Fidi A (UMS)
3. Ketua angkatan : Ahmad Sarifuddin (UNISSULA)
4. Jessica selalu SA Eksternal
5. Ira Aprilia Wulandari selaku SA kesekretariatan
6. Akmal Maulana selaku Korwil joglosepur.
Sharing berlangsung sangat seru dan menarik. Dimulai dari sharing tentang isu kefarmasian, agenda ismafarsi, dan sharing pengalaman RPLF 2017 yang diadakan di Asrama Haji Donohudan, Boyolali pada tanggal 9-12 Maret 2017 lalu, juga penyampaian kesan pesan dan harapan.
Kartika (UMS): "Suatu kehormatan diundang langsung oleh pak korwil untuk bisa ikut live siaran di radio.
Sampai rela harus jemput, nganter, dan ngebut demi ngejar kereta sampai hujan-hujanan. its okay pak.. makasih makasih...
Thanks buat kawan-kawanku. Kalian kereennn, calon Golden Generation Pharmacist Future Leader. Embrio2 yang akan mengguncang dunia kefarmasian. Yang akan memberikan inovasi, kritik, solusi dan kontribusi untuk bangsa dan negara.
Hal ini bukan hanya mengajarkan kita tentang bagaimana menemukan diri sendiri tapi tentang bagaimana menciptakan diri sendiri untuk menghebatkan dan memberi inspirasi bagi orang lain.
Saya Kartika dari UMS, salam sang surya, salam ISMAFARSI, salam Indonesia."
Daripada penasaran, yuk langsung cek keseruannya!
Alhamdulillah telah dilaksanakan talkshow (sharing) terkait keismafarsian dan RPLF (Regional Pharmaceutical Leadership Forum) 2017 yang disiarkan langsung melalui Radio Sindo Yogyakarta pada Kamis, 16 Maret 2017 pukul 16.00-17.00 WIB, dengan menghadirkan:
1. Best delegate : M. Reza Agustin (UAD)
2. Best Speaker : Kartika Fidi A (UMS)
3. Ketua angkatan : Ahmad Sarifuddin (UNISSULA)
4. Jessica selalu SA Eksternal
5. Ira Aprilia Wulandari selaku SA kesekretariatan
6. Akmal Maulana selaku Korwil joglosepur.
Sharing berlangsung sangat seru dan menarik. Dimulai dari sharing tentang isu kefarmasian, agenda ismafarsi, dan sharing pengalaman RPLF 2017 yang diadakan di Asrama Haji Donohudan, Boyolali pada tanggal 9-12 Maret 2017 lalu, juga penyampaian kesan pesan dan harapan.
Kartika (UMS): "Suatu kehormatan diundang langsung oleh pak korwil untuk bisa ikut live siaran di radio.
Sampai rela harus jemput, nganter, dan ngebut demi ngejar kereta sampai hujan-hujanan. its okay pak.. makasih makasih...
Thanks buat kawan-kawanku. Kalian kereennn, calon Golden Generation Pharmacist Future Leader. Embrio2 yang akan mengguncang dunia kefarmasian. Yang akan memberikan inovasi, kritik, solusi dan kontribusi untuk bangsa dan negara.
Hal ini bukan hanya mengajarkan kita tentang bagaimana menemukan diri sendiri tapi tentang bagaimana menciptakan diri sendiri untuk menghebatkan dan memberi inspirasi bagi orang lain.
Saya Kartika dari UMS, salam sang surya, salam ISMAFARSI, salam Indonesia."
Press Release: Rapat Kerja BEMFFUMS 2017
#latepost - Telah diselenggarakan Rapat Kerja Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Farmasi 2017 Kabinet Alrescha pada tanggal 1 dan 2 Maret 2017 di ruang K4D fakultas farmasi.
RAKER hari pertama dimulai dengan menyanyikan bersama lagu Indonesia Raya, Sang Surya, dan Hymne ISMAFARSI.
Setelah itu dilanjutkan dengan pemaparan rancangan kerja dari divisi Seni dan Olahraga kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab. Kemudian dilanjutkan divisi Pengembangan Organisasi dan Kaderisasi, Divisi Eksternal, Divisi Hubungan Sosial dan Masyarakat, dan Divisi Islamic Student Center. RAKER di hari pertama berjalan lancar dan para anggota BEM lain pun aktif menanyakan kejelasan dari progja dan non progja divisi-divisi yang lain.
Hari kedua pada tanggal 2 Maret 2017 RAKER BEM FF UMS 2017 dilanjutkan dengan pemaparan rancangan kerja dari divisi Pengembangan Intelektual kemudian Biro (Biro Dana dan Usaha, Biro Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa, Biro Media dan Publikasi), dilanjutkan rancangan kerja dan penyusunan tanggal acara acara divisi-divisi oleh Sekertaris Umum, kemudian dilanjutkan pemaparan dana-dana acara dari Bendahara Umum, dan yang terakhir ialah penjelasan dari Gubernur dan Wakil Gubernur mengenai Program Kerja PH BEM 2017, sinkronisasi Visi Misi BEM FF UMS 2017 dengan divisi dan biro yang ada di BEM FF, dan ditutup dengan berdoa bersama mengharapkan kelancaran dan keridhoan Allah untuk program kerja maupun non program kerja yang akan kami jalankan.
RAKER hari pertama dimulai dengan menyanyikan bersama lagu Indonesia Raya, Sang Surya, dan Hymne ISMAFARSI.
Setelah itu dilanjutkan dengan pemaparan rancangan kerja dari divisi Seni dan Olahraga kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab. Kemudian dilanjutkan divisi Pengembangan Organisasi dan Kaderisasi, Divisi Eksternal, Divisi Hubungan Sosial dan Masyarakat, dan Divisi Islamic Student Center. RAKER di hari pertama berjalan lancar dan para anggota BEM lain pun aktif menanyakan kejelasan dari progja dan non progja divisi-divisi yang lain.
Hari kedua pada tanggal 2 Maret 2017 RAKER BEM FF UMS 2017 dilanjutkan dengan pemaparan rancangan kerja dari divisi Pengembangan Intelektual kemudian Biro (Biro Dana dan Usaha, Biro Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa, Biro Media dan Publikasi), dilanjutkan rancangan kerja dan penyusunan tanggal acara acara divisi-divisi oleh Sekertaris Umum, kemudian dilanjutkan pemaparan dana-dana acara dari Bendahara Umum, dan yang terakhir ialah penjelasan dari Gubernur dan Wakil Gubernur mengenai Program Kerja PH BEM 2017, sinkronisasi Visi Misi BEM FF UMS 2017 dengan divisi dan biro yang ada di BEM FF, dan ditutup dengan berdoa bersama mengharapkan kelancaran dan keridhoan Allah untuk program kerja maupun non program kerja yang akan kami jalankan.
Press Release: Upgrading & Pelantikan Anggota BEMFFUMS 2017
#latepost - Pada Sabtu, 25 Februari 2017 diadakan Upgrading BEM FF UMS 2017 yang dilaksanakan di ruang K2D. Materi yang disampaikan oleh pembicara berupa Politik Kampus dan Motivasi Keorganisasian.
Jalannya penyampaian materi seperti halnya diskusi yang sangat menarik dan para anggota BEM mengikutinya dengan sangat antusias.
Kemudian dilanjutkan pada hari Minggu, 26 Februari 2017 dilaksanakan pelantikan anggota BEM FF UMS 2017 oleh Gubernur BEM FF UMS Ghiyats Ramadhan pada pukul 08.00 di ruang K2D Fakultas Farmasi.
Suasana pelantikan begitu hikmat yang sebelumnya telah diiringi lagu Indonesia Raya, Sang Surya, dan Hymne ISMAFARSI. Kemudian dilanjutkan dengan Pidato pelantikan yang disampaikan saudara Ghiyats Ramadhan yang sangat berkesan, penuh dengan makna dan semangat bagi anggota BEM FF UMS 2017. Tidak pula agenda berdoa yang dipimpin oleh saudara Rahmat Rinaldy selaku Wakil Gubernur.
Setelah acara Upgrading & Pelantikan usai, para anggota BEM FF UMS 2017 mengadakan outbound di Lapangan PESMA KH Mas Mansur. Outbound diisi dengan games yang menarik dan memiliki tujuan yaitu meningkatkan Solidaritas dan Kesolidan antar anggota BEM FF UMS 2017. Diharapkan setelah acara ini selesai para seluruh anggota BEM FF UMS 2017 dapat menjalankan tugas dan amanah sebagai pelayan mahasiswa dan selalu terjaga "SOLOTOPRO" diantara seluruh anggota BEM FF UMS 2017.
Jalannya penyampaian materi seperti halnya diskusi yang sangat menarik dan para anggota BEM mengikutinya dengan sangat antusias.
Kemudian dilanjutkan pada hari Minggu, 26 Februari 2017 dilaksanakan pelantikan anggota BEM FF UMS 2017 oleh Gubernur BEM FF UMS Ghiyats Ramadhan pada pukul 08.00 di ruang K2D Fakultas Farmasi.
Suasana pelantikan begitu hikmat yang sebelumnya telah diiringi lagu Indonesia Raya, Sang Surya, dan Hymne ISMAFARSI. Kemudian dilanjutkan dengan Pidato pelantikan yang disampaikan saudara Ghiyats Ramadhan yang sangat berkesan, penuh dengan makna dan semangat bagi anggota BEM FF UMS 2017. Tidak pula agenda berdoa yang dipimpin oleh saudara Rahmat Rinaldy selaku Wakil Gubernur.
Setelah acara Upgrading & Pelantikan usai, para anggota BEM FF UMS 2017 mengadakan outbound di Lapangan PESMA KH Mas Mansur. Outbound diisi dengan games yang menarik dan memiliki tujuan yaitu meningkatkan Solidaritas dan Kesolidan antar anggota BEM FF UMS 2017. Diharapkan setelah acara ini selesai para seluruh anggota BEM FF UMS 2017 dapat menjalankan tugas dan amanah sebagai pelayan mahasiswa dan selalu terjaga "SOLOTOPRO" diantara seluruh anggota BEM FF UMS 2017.