Thursday, April 28, 2016

Info Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI)


REMINDER AGAIN!!
GEJOLAK UKAI
Organisasi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sebagai wadah berhimpun para praktisi apoteker memandang penting kompetensi apoteker dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia (SDM) dengan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sesuai dengan amanat UU No. 36 tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan. Selain itu penting adanya Pemerataan pendidikan serta standardisasi pendidikan farmasi Indonesia sesuai dengan peraturan dikti mengenai setiap profesi harus melakukan uji kompetensi nasional. Dengan demikian dibuatlah agenda Uji Kompetensi Apoteker Indonesia yang kemudian disebut UKAI. Tahun 2015 dirasa menjadi tahun bergejolaknya Agenda besar ini, dari mulai persiapan hingga pelaksanaan Try Out serta Ujian Formatifnya. Keterlibatan Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia (ISMAFARSI) sangat berpengaruh sebagai jembatan Komunikasi antara peserta dan Panitia UKAI. Berikut ISMAFARSI merekam kronologis pelaksanaan mengenai UKAI sepanjang tahun ini.

26 April 2015
Dilangsungkan Try Out ketiga Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) oleh Ikatan Apoteker Indonesia dengan disubsidi pembiayaanya oleh perguruan tinggi pelaksana. Try Out ketiga ini dilaksanakan setelah try out pertama pada 14 Desember 2013 dan try out kedua pada 8 November 2014 yang didukung oleh subsidi HPEQ.

8 Juni 2015
Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) melakukan pertemuan di Bandung membahas Pelaksanaan UKAI Formatif yang akan dilaksanakan 5 September dan Pembiayaan UKAI.

17 Juni 2015
ISMAFARSI melakukan audiensi bersama ketua IAI Bapak Drs. Nurul Falah Eddy Pariang, Apt, membahas UKAI secara keseluruhan. UKAI ini sebagai usaha pemerataan kompetensi apoteker seluruh Indonesia sehingga kelak setiap lulusan apoteker telah terstandarisasi dan siap untuk diturunkan ke dalam prakteknya.

3 Juli 2015
ISMAFARSI melakukan audiensi bersama Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) mengenai kesiapan Uji Kompetensi Apoteker Indonesia.

Juli 2015
Dikeluarkannya Surat Edaran Panitia Uji Kompetensi Apoteker Indonesia No. SRT-001/PAN-UKAI/VII/2015 tentang pembiyaan Uji Kompetensi Apoteker Indonesia yaitu :
  • Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi Apoteker Indonesia sebesar Rp. 600.000,-
  • Biaya Sertifikat Kompetensi sebesar Rp. 500.000,- (tidak terintegrasi dengan biaya UKAI).

11 Agustus 2015
Dilayangkan Surat Penolakan atas pemberlakuan biaya Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) oleh Aliansi Mahasiswa Apoteker Farmasi Universitas Hasanuddin dengan empat point keberatan yaitu :
  • Penentuan besaran biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Tata cara mendapatkan Sertifikat Kompetensi dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Apoteker Indonesia yang tidak logis.
  • Besaran biaya penyelenggaraan UKAI yang terkesan tidak logis.
  • Tidak adanya tranparansi sehubungan penyelenggaraan UKAI.

20 Agustus 2015
ISMAFARSI melakukan audiensi bersama Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengenai pelaksanaan Uji Kompetensi Apoteker Indonesia yang menghasilkan :
  • ISMAFARSI menyoroti Dasar Hukum yang tidak jelas penyelenggaraan UKAI sehingga merekomendasikan adanya dasar hukum pelaksanaan UKAI.
  • ISMAFARSI menyoroti sosialisasi UKAI ini belum masiv terbukti dengan tidak adanya kanal informasi terpusat seperti website yang dapat diakses seluruh kalangan profesional farmasi Indonesia. IAI akan membuat kanal informasi terpusat mengenai UKAI sebagai bentuk transparansi pengembangan pelaksanaan UKAI dan informasi UKAI yang dibutuhkan.
  • Telah diklarifikasi bahwa biaya UKAI sebesar Rp600.000,00 merupakan hasil perhitungan dari panitia UKAI untuk segala kebutuhan terkait pelaksanaan UKAI berdasarkan standar LPUK (Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi). LPUK suatu lembaga berlisensi yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan uji kompetensi nasional.
  • Telah diklarifikasi bahwa biaya sertifikat kompetensi sebesar Rp500.000,00 untuk kebutuhan operasional IAI. ISMAFARSI mempertanyakan perihal biaya serta meminta transparansi biaya Rp.500.000,00 secara jelas.
  • Transparansi biaya UKAI dan sertifikat kompetensi akan dilaksanakan oleh IAI satu minggu setelah tanggal audiensi artinya tanggal 27 Agustus 2015 transparansi akan disampaikan kepada ISMAFARSI.
  • Tanggal pelaksanaan dan biaya UKAI formatif telah disosialisasikan melalui APTFI sejak 2013, maka perguruan tinggi dihimbau untuk mensosialisasikannya kepada mahasiswa apoteker dengan baik.

26 Agustus 2015
Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) merespon permohonan rincian biaya UKAI melalui pesan whatsapp dan email kepada sekretaris Jendral ISMAFARSI Ridho Muhammad Sakti yang berisikan rincian Biaya yang dirasa masih umum. Dan sampai saat ini IAI belum memberikan rincian biaya yang diminta. ISMAFARSI menyoroti biaya UKAI menjadi SUMBER DARAH (Finansial) operasional IAI . SALAH BESAR jika mahasiswa diambil iuran untuk menghidupi Organisasi Profesi Ikatan Apoteker Indonesia.
Baca Jawaban Atas Petisi Biaya UKAI

27-28 Agustus 2015
IAI, APTFI,KFN mengadakan pertemuan di Yogyakarta membahas isu prioritas UKAI.

5 September 2015
Dilangsungkan Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) Formatif. UKAI ini belummenjadi standar kelulusan.

November 2015
ISMAFARSI meminta transparansi rekapan hasil evaluasi UKAI Formatif secara Nasional kepada Ikatan Apoteker Indonesia. Hasilnya IAI tidak ingin mempublikasikan hasil UKAI dikarenakan bersifat rahasia bagi universitas. IAI menghimbau untuk memintanya di Dekan/Prodi Masing-masing di Universitas.

Timbul berbagai masalah dimulai dari dasar hukum yang tidak ada, polemik biaya tidak logis serta tidak ada transparansi biaya, serta sosialisasi yang belum masif. Bagaimana hasil UKAI di Indonesia? Dengan Nilai standar rendah masih banyak mahasiswa apoteker yang belum lulus. Apa yang terjadi di dunia pendidikan farmasi Indonesia? Ada yang salahkah Kurikulum pendidikan farmasi Indonesia? ISMAFARSI juga akan ikut memantau UKAI Formatif yang akan datang yakni pada 30 Januari 2016. Nantikan rilis kami berikutnya.

Silahkan baca rilis UKAI sebelumnya
http://ismafarsi.org/press-release-hasil-audiensi-uji-kompetensi-apoteker-indonesia-1/http://ismafarsi.org/ukai-untuk-kemerdekaan-apoteker-indonesia/

KAJIAN STRATEGIS DAN ADVOKASI
IKATAN SENAT MAHASISWA FARMASI SELURUH INDONESIA

Repost by Ismafarsi.
Dikutip dari ismafarsi.org pada tanggal 23 Februari 2016.

0 Response:

Ur Feedback

BEMF Farmasi UMS

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta adalah sebuah lembaga eksekutif dalam menjalankan miniatur government yang berkemajuan, menjadi motor dari perubahan civitas akademika dan inspirasi bagi masyarakat.

Lt.1 Fakultas Farmasi UMS

Jl. Achmad Yani - Tromol Pos I Pabelan Kartosuro Sukoharjo

SOLOTOPRO

Solidaritas, Loyalitas, Totalitas, Profesionalitas

Email

solotopro[at]gmail.com