Kabinet harshabrata

Visi Kami

Menjadikan BEM FF UMS sebagai tonggak dan fasilitator dalam lingkup yang kolaboratif, prestatif dan solutif untuk kemajuan dan kesejahteraan seluruh civitas akademika FF UMS

Misi Kami Tentang Harshabrata

Divisi Seni dan Olahraga Divisi Pengembangan Intelektual Divisi Pengembangan Organisasi dan Kaderisasi Divisi Islamic Student Center Divisi Eksternal Divisi Hubungan dan Sosial Masyarakat

Divisi Dana dan Usaha Divisi Media dan Publikasi Divisi Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa

News

Saturday, April 30, 2016

NGOPI (Ngobrol Seputar Isu) : Pro-Kontra Apotek Online

NGOPI (Ngobrol Seputar Isu) : Pro-Kontra Apotek Online

Seiring dengan berkembangnya zaman, kebutuhan akan sesuatu yang serba instan, mudah dan praktis menjadi primadona di khalayak ramai. Banyaknya fasilitas yang menyediakan berbagai pelayanan dari jual beli, jasa hingga kebutuhan komunikasipun semakin berkembang dengan pesatnya. Dengan berkembangya jaringan internet yang semakin memanjakan masyarakat, turut serta memberikan dampak yang mempengaruhi keseimbangan dalam perekenomian dewasa ini. Dampak positif dan negatif mulai dirasakan, ditandai dengan semakin menjamurnya smartphone yang dengan mudahnya mengakses apapun yang dibutuhkan melalui jaringan internet. Dengan perkembangan teknologi ini juga ikut eksis dalam dunia kesehatan terutama kefarmasian. Banyaknya manfaat dari jaringan internet dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang jeli membaca peluang usaha untuk menjadikan lahan bisnis yang menguntungkan.
Contohnya saja Apotek Online, merupakan salah satu inovasi baru dalam dunia kefarmasian dengan memanfaatkan jaringan internet. Namun seperti yang kebanyakan dirasakan, terdapat efek positif dan negatif dari inovasi ini, setelah dilakukannya kajian terkait isu tersebut, maka banyak pro dan kontra dikalangan mahasiswa terkait adanya Apotek online saat ini. Keresahan yang dirasakan oleh mahasiswa sedikitnya berkurang saat IAI berdasarkan hasil Rakerda-nya menghimbau bahwa masyarakat dianjurkan untuk tidak menggunakan fasilitas yang disediakan Apotek Online. Namun, nampaknya hal ini belum menjadi jawaban akan pertanyaan masyarakat, kenapa tidak boleh digunakan? Kan kita mau cepet dapat obat? Ada fasilitas kenapa tidak dipakai dan dimanfaatkan?
Bagi masyarakat atau mahasiswa yang belum paham tentang sistem kerja dari apotek online tersebut, pastilah dengan leluasa menggunakan layanan tersebut. Tetapi kita mahasiswa farmasi haruslah paham dan peka apakah apotek online yang ada sekarang sama sistemnya dengan apotek yang telah berdiri dengan sebuah tempat tertentu? Pertanyaan inilah yang menjadikan mahasiswa UMS membagi suaranya menjadi 2 pilihan, yaitu setuju atau tidak setuju adanya Apotek Online. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan 2 kelompok suara ini memberikan tanggapan masing-masing akan pendapatnya setuju atau tidak setuju adanya Apotek Online. Berikut alasannya :
       Sebagai mahasiswa farmasi, jika kita mempunyai resep obat saja, terkadang kita suka memilih apotek mana yang kita inginkan untuk menebus obat, yang pastinya sudah diketahui dengan jelas APA(apoteker penanggung  jawab apotek) nya, harga, pelayanan dll. Lalu, jika di Apotek online saat ini, tidak tau pasti apakah apotek online memiliki APA atau tidak, lalu harga nya apakah sesuai dengan HET yang tertera pada kemasan obat jika tidak melihat secara langsung fisik obatnya. Dan adakah yang bertanggung jawab adanya pelaporan obat yang dijual nantinya, lalu bagaimana dengan obat narkotika dan psikotropika yang harus dengan resep aslinya, sedangkan resepnya saja hanya dalam bentuk foto saja. Alasan-alasan inilah yang semakin mendukung ketidaksetujuan adanya Apotek online ini, karena ketidakjelasan sistem yang ada.
            Berdasarkan hasil dari pendapat 2 kelompok suara tersebut, memaparkan kekurangan dan kelebihan adanya apotek online, jika dilihat dari alasan kenapa tidak setuju, kami dari UMS menyepakati bahwa hasil kajian kami bahwa kami tidak setuju dengan adanya Apotek Online, jika masih dengan sistem yang sekarang ini, dimana sistem yang saat ini digunakan hanya seperti sistem jual beli online shop yang tidak mengedepankan sisi pharmaceutical care yang seharusnya apoteker lakukan. Dimana pasien memilih sendiri apa obat yang dibutuhkan dengan melihat informasi obat yang ada, padahal informasi obat itu terdiri dari indikasi, Efek samping, dosis, Kontra indikasi, pemakaian, penyimpanan dll. Tidak jarang perusahaan obat memberikan istilah yang kalangan tertentu saja yang paham artinya, lalu bagaimana pasien yakin, bahwa obat tersebutlah yang benar-benar dibutuhkan, jikalau mereka belum memeriksakan diri dan didiagnosis oleh dokter. Juga dengan sistem peresepan obat, yang hanya dengan memfoto resep  obat dan dikirim kepada admin pengelola layanan apotek online, hal ini meresahkan apoteker akan adanya kemungkinan penyalahgunaan resep obat tertentu. Karena apoteker tidak tahu pasti siapa yang mengirim dan apakah benar resep tersebut ditujukan untuk pasien dengan keluhan yang benar juga.
Namun, tidak selamanya apotek online yang ada saat ini, memiliki efek merugikan, ada kalanya memiliki manfaat yang bisa merubah menset kami menjadi setuju akan adanya apotek online, saran yang kami berikan jika memang apotek online ini dijadika inovasi baru yang digunakan secara meluas dan permanen, adalah jika Menkes menetapkan peraturan dan Undang-undang tertentu terkait legalnya Apotek online, lengkap dengan perizinan pendirian seperti apotek pada umunya, atau memang apotek yang sudah beroperasi cukup lama secara biasa, lalu memunculkan inovasi dalam pemesanan obat melalui apotek online, tetapi pengambilan obat tetap dilakukan pada apotek langsung dengan apoteker untuk memperjelas dan mendapatkan PIO, dimana terdapat katalog obat yang dipesan mencakup obat-obatan golongan bebas dan bebas terbatas saja, untuk obat yang harus dengan resep dokter harus langsung ke apotek dan menemui apoteker.
Kemudian juga melakukan diskusi terlebih dahulu dengan tenaga medis lain, seperti dokter, karena adanya apotek online ini juga merugikan profesi dokter dimana pasien tidak berobat sesuai dengan alur pengobatan yang harusnya diagnosa oleh dokter, dokter meresepkan obat, lalu obat ditebus di apotekeh melalui apoteker. Tetapi langsung saja membeli obat dengan melihat informasi obat yang ada. Dari hasil diskusi hendaknya didapatkan titik temu dan solusi bagaimana cara agar 2 profesi (dokter dan apoteker) ini tidak dirugikan. Peraturan juga tidak hanya dikeluarkan oleh Kemenkes tetapi Kominfo terkait peraturan pendirian dan ketentuan Apotek online. Adanya katalog stok obat beserta harga juga menjadi pendukung, seandainya pasien membutuhkan obat yang hanya apotek tertentu saja yang menyediakan, hal ini menjadi sumber informasi untuk pasien, apakah ada obat yang dibuthkan di apotek tersebut, jika ada langsung datangi apotek secara langsung untuk menebus atau membeli obat. Sehingga pasien dapat menghemat  tenaga tidak susah payah keliling secara langsung menanyakan ada tidkanya obat yang dibutuhkan.
Daftar harga juga menjadi penarik khusus pasien untuk membandingkan harga anatar apotek yang satu dengan yang lain, sehingga pasien dapat memilih apotek yang sesuai dengan kemampuan ekonominya. Penambahan layanan komunikasi antara pasien dan apoteker di layanan apotek online menjadi solusi ketakutan akan eksistensi apoteker di masyarakat. Tekologi berupa skype yang dapat menampilkan komunikasi face to face pasien dan apoteker juga mempermudah konseling oleh apoteker. Namun hanya sebatas konseling dan kominikasi serta informasi obat, jika dibutuhkan pasien. Untuk pengambilan obat tetap dilakukan di apotek langsung yang akan mendapat PIO langsung oleh apoteker. Evaluasi adanya apotek online ini hendakya ditanggapi serius oleh pemerintah sebelum maraknya apotek online dengan sistem yang tidak jelas yang merugikan banyak pihak mulai dari apoteker, dokter, dan tenaga medis lain hingga pasien sendiri.
Demikianlah hasil kajian kami, dengan kesimpulan kami tidak setuju dengan adanya apotek online jika dengan sistem yang tidak jelas, tetepi jika dengan didukung peraturan dan UU tentang Apotek online oleh Kemenkes dan Kominfo sesuai dengan apotek pada umunya dengan penambahan saran yang sudah di paparkan diatas, maka kami setuju dengan syarat adanya apotek online.  

Thursday, April 28, 2016

PTS Teratas Dengan PKM Didanai Pendidikan Tinggi (DIKTI) 2016

PTS Teratas Dengan PKM Didanai Pendidikan Tinggi (DIKTI) 2016

Dengan rincian data sebagai berikut :

1. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
            PKM-K (Kewirausahaan)       = 8
            PKM-KC (Karsa Cipta)          = 14
            PKM-M (Pengabdian kepada Masyarakat) = 13
            PKM-P (Penelitian)                = 19
            PKM-PSH                               = 17
            PKM-T (Penerapan Teknologi) = 1
    Total PKM yang didanai dikti = 72

2. Universitas Islam Indonesia
            PKM-K (Kewirausahaan)       = 8
            PKM-KC (Karsa Cipta)          = 9
            PKM-M (Pengabdian kepada Masyarakat) = 6
            PKM-P (Penelitian)                = 21
            PKM-PSH                               = 9
            PKM-T (Penerapan Teknologi) = 1
    Total PKM yang didanai dikti = 54

3. Universitas Muhammadiyah Malang
            PKM-K (Kewirausahaan)       = 8
            PKM-KC (Karsa Cipta)          = 5
            PKM-M (Pengabdian kepada Masyarakat) = 7
            PKM-P (Penelitian)                = 20
            PKM-PSH                               = 3
            PKM-T (Penerapan Teknologi) = 1
    Total PKM yang didanai dikti = 44

4. Universitas Telkom
            PKM-KC (Karsa Cipta)          = 28
            PKM-M (Pengabdian kepada Masyarakat) = 4
            PKM-P (Penelitian)                = 3
    Total PKM yang didanai dikti = 35

5. Universitas Muhammadiyah Makassar
            PKM-K (Kewirausahaan)       = 5
            PKM-KC (Karsa Cipta)          = 1
            PKM-M (Pengabdian kepada Masyarakat) = 10
            PKM-PSH                               = 12
    Total PKM yang didanai dikti = 28

6. Universitas Muhammadiyah Surakarta
            PKM-K (Kewirausahaan)       = 4
            PKM-KC (Karsa Cipta)          = 5
            PKM-M (Pengabdian kepada Masyarakat) = 1
            PKM-P (Penelitian)                = 13
            PKM-PSH                               = 3
    Total PKM yang didanai dikti = 26

7. IKIP PGRI Madiun
            PKM-K (Kewirausahaan)       = 4
            PKM-M (Pengabdian kepada Masyarakat) = 19
            PKM-PSH                               = 3
    Total PKM yang didanai dikti = 26

8. Universitas Ahmad Dahlan
            PKM-K (Kewirausahaan)       = 3
            PKM-M (Pengabdian kepada Masyarakat) = 3
            PKM-P (Penelitian)                = 15
            PKM-PSH                               = 3
    Total PKM yang didanai dikti = 24

9. Institut Teknologi Nasional Malang
            PKM-K (Kewirausahaan)       = 1
            PKM-KC (Karsa Cipta)          = 10
            PKM-M (Pengabdian kepada Masyarakat) = 1
            PKM-P (Penelitian)                = 8
            PKM-T (Penerapan Teknologi) = 2
    Total PKM yang didanai dikti = 22

10. Universitas Sanata Dharma
            PKM-KC (Karsa Cipta)          = 1
            PKM-M (Pengabdian kepada Masyarakat) = 17
            PKM-P (Penelitian)                = 1
            PKM-T (Penerapan Teknologi) = 2
    Total PKM yang didanai dikti = 21

Divisi External BEMFFUMS2016

Info Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI)

Info Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI)


REMINDER AGAIN!!
GEJOLAK UKAI
Organisasi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sebagai wadah berhimpun para praktisi apoteker memandang penting kompetensi apoteker dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia (SDM) dengan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sesuai dengan amanat UU No. 36 tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan. Selain itu penting adanya Pemerataan pendidikan serta standardisasi pendidikan farmasi Indonesia sesuai dengan peraturan dikti mengenai setiap profesi harus melakukan uji kompetensi nasional. Dengan demikian dibuatlah agenda Uji Kompetensi Apoteker Indonesia yang kemudian disebut UKAI. Tahun 2015 dirasa menjadi tahun bergejolaknya Agenda besar ini, dari mulai persiapan hingga pelaksanaan Try Out serta Ujian Formatifnya. Keterlibatan Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia (ISMAFARSI) sangat berpengaruh sebagai jembatan Komunikasi antara peserta dan Panitia UKAI. Berikut ISMAFARSI merekam kronologis pelaksanaan mengenai UKAI sepanjang tahun ini.

26 April 2015
Dilangsungkan Try Out ketiga Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) oleh Ikatan Apoteker Indonesia dengan disubsidi pembiayaanya oleh perguruan tinggi pelaksana. Try Out ketiga ini dilaksanakan setelah try out pertama pada 14 Desember 2013 dan try out kedua pada 8 November 2014 yang didukung oleh subsidi HPEQ.

8 Juni 2015
Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) melakukan pertemuan di Bandung membahas Pelaksanaan UKAI Formatif yang akan dilaksanakan 5 September dan Pembiayaan UKAI.

17 Juni 2015
ISMAFARSI melakukan audiensi bersama ketua IAI Bapak Drs. Nurul Falah Eddy Pariang, Apt, membahas UKAI secara keseluruhan. UKAI ini sebagai usaha pemerataan kompetensi apoteker seluruh Indonesia sehingga kelak setiap lulusan apoteker telah terstandarisasi dan siap untuk diturunkan ke dalam prakteknya.

3 Juli 2015
ISMAFARSI melakukan audiensi bersama Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) mengenai kesiapan Uji Kompetensi Apoteker Indonesia.

Juli 2015
Dikeluarkannya Surat Edaran Panitia Uji Kompetensi Apoteker Indonesia No. SRT-001/PAN-UKAI/VII/2015 tentang pembiyaan Uji Kompetensi Apoteker Indonesia yaitu :
  • Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi Apoteker Indonesia sebesar Rp. 600.000,-
  • Biaya Sertifikat Kompetensi sebesar Rp. 500.000,- (tidak terintegrasi dengan biaya UKAI).

11 Agustus 2015
Dilayangkan Surat Penolakan atas pemberlakuan biaya Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) oleh Aliansi Mahasiswa Apoteker Farmasi Universitas Hasanuddin dengan empat point keberatan yaitu :
  • Penentuan besaran biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Tata cara mendapatkan Sertifikat Kompetensi dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Apoteker Indonesia yang tidak logis.
  • Besaran biaya penyelenggaraan UKAI yang terkesan tidak logis.
  • Tidak adanya tranparansi sehubungan penyelenggaraan UKAI.

20 Agustus 2015
ISMAFARSI melakukan audiensi bersama Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengenai pelaksanaan Uji Kompetensi Apoteker Indonesia yang menghasilkan :
  • ISMAFARSI menyoroti Dasar Hukum yang tidak jelas penyelenggaraan UKAI sehingga merekomendasikan adanya dasar hukum pelaksanaan UKAI.
  • ISMAFARSI menyoroti sosialisasi UKAI ini belum masiv terbukti dengan tidak adanya kanal informasi terpusat seperti website yang dapat diakses seluruh kalangan profesional farmasi Indonesia. IAI akan membuat kanal informasi terpusat mengenai UKAI sebagai bentuk transparansi pengembangan pelaksanaan UKAI dan informasi UKAI yang dibutuhkan.
  • Telah diklarifikasi bahwa biaya UKAI sebesar Rp600.000,00 merupakan hasil perhitungan dari panitia UKAI untuk segala kebutuhan terkait pelaksanaan UKAI berdasarkan standar LPUK (Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi). LPUK suatu lembaga berlisensi yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan uji kompetensi nasional.
  • Telah diklarifikasi bahwa biaya sertifikat kompetensi sebesar Rp500.000,00 untuk kebutuhan operasional IAI. ISMAFARSI mempertanyakan perihal biaya serta meminta transparansi biaya Rp.500.000,00 secara jelas.
  • Transparansi biaya UKAI dan sertifikat kompetensi akan dilaksanakan oleh IAI satu minggu setelah tanggal audiensi artinya tanggal 27 Agustus 2015 transparansi akan disampaikan kepada ISMAFARSI.
  • Tanggal pelaksanaan dan biaya UKAI formatif telah disosialisasikan melalui APTFI sejak 2013, maka perguruan tinggi dihimbau untuk mensosialisasikannya kepada mahasiswa apoteker dengan baik.

26 Agustus 2015
Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) merespon permohonan rincian biaya UKAI melalui pesan whatsapp dan email kepada sekretaris Jendral ISMAFARSI Ridho Muhammad Sakti yang berisikan rincian Biaya yang dirasa masih umum. Dan sampai saat ini IAI belum memberikan rincian biaya yang diminta. ISMAFARSI menyoroti biaya UKAI menjadi SUMBER DARAH (Finansial) operasional IAI . SALAH BESAR jika mahasiswa diambil iuran untuk menghidupi Organisasi Profesi Ikatan Apoteker Indonesia.
Baca Jawaban Atas Petisi Biaya UKAI

27-28 Agustus 2015
IAI, APTFI,KFN mengadakan pertemuan di Yogyakarta membahas isu prioritas UKAI.

5 September 2015
Dilangsungkan Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) Formatif. UKAI ini belummenjadi standar kelulusan.

November 2015
ISMAFARSI meminta transparansi rekapan hasil evaluasi UKAI Formatif secara Nasional kepada Ikatan Apoteker Indonesia. Hasilnya IAI tidak ingin mempublikasikan hasil UKAI dikarenakan bersifat rahasia bagi universitas. IAI menghimbau untuk memintanya di Dekan/Prodi Masing-masing di Universitas.

Timbul berbagai masalah dimulai dari dasar hukum yang tidak ada, polemik biaya tidak logis serta tidak ada transparansi biaya, serta sosialisasi yang belum masif. Bagaimana hasil UKAI di Indonesia? Dengan Nilai standar rendah masih banyak mahasiswa apoteker yang belum lulus. Apa yang terjadi di dunia pendidikan farmasi Indonesia? Ada yang salahkah Kurikulum pendidikan farmasi Indonesia? ISMAFARSI juga akan ikut memantau UKAI Formatif yang akan datang yakni pada 30 Januari 2016. Nantikan rilis kami berikutnya.

Silahkan baca rilis UKAI sebelumnya
http://ismafarsi.org/press-release-hasil-audiensi-uji-kompetensi-apoteker-indonesia-1/http://ismafarsi.org/ukai-untuk-kemerdekaan-apoteker-indonesia/

KAJIAN STRATEGIS DAN ADVOKASI
IKATAN SENAT MAHASISWA FARMASI SELURUH INDONESIA

Repost by Ismafarsi.
Dikutip dari ismafarsi.org pada tanggal 23 Februari 2016.
110 +
Average Pageviews Everyday
3400 +
Pageviews Last Month
32000 +
Total Pageviews Everytime

Ur Feedback

BEMF Farmasi UMS

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta adalah sebuah lembaga eksekutif dalam menjalankan miniatur government yang berkemajuan, menjadi motor dari perubahan civitas akademika dan inspirasi bagi masyarakat.

Lt.1 Fakultas Farmasi UMS

Jl. Achmad Yani - Tromol Pos I Pabelan Kartosuro Sukoharjo

SOLOTOPRO

Solidaritas, Loyalitas, Totalitas, Profesionalitas

Email

solotopro[at]gmail.com

ipt>